Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – KPU Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan tentang Sinergitas Kebijakan dan Program Kerja KPU untuk Mendukung Efisiensi Anggaran terhadap Pencapaian Target Kinerja KPU Tahun 2026, Selasa (2/6). Kegiatan yang diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah tersebut menjadi forum penguatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara KPU Provinsi Jawa Tengah dan jajaran KPU Kabupaten/Kota guna memastikan pelaksanaan program kerja berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan target kinerja kelembagaan tahun 2026. Di lingkungan KPU Kota Semarang, rapat daring tersebut diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kota Semarang, Sekretaris, serta para kepala subbagian. Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan sekretariat menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang terintegrasi. Dalam rapat tersebut, masing-masing divisi di KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan berbagai materi terkait arah kebijakan, program kerja, serta langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh untuk mendukung efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tugas dan pencapaian target kinerja KPU Tahun 2026. Selain membahas efisiensi anggaran, materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya sinergi antarsatuan kerja, efektivitas pelaksanaan program, serta optimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh program dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan hasil yang optimal. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan kerja masing-masing. Dengan sinergitas kebijakan dan program kerja yang semakin baik, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan diharapkan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ybc/ed. Foto dok KPU Kota Semarang)