Berita Terkini

Ikuti Ngopi Asli, KPU Kota Semarang Perdalam Regulasi Penghapusan BMN

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan NGOPI ASLI (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (21/4), sebagai upaya memperdalam pemahaman terkait batasan atau dalam proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN).

Forum bertema “Off Side: Batasan yang Harus Dicermati / Tidak Boleh Dilakukan dalam Proses Penghapusan BMN” tersebut menjadi ruang belajar bagi jajaran KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Kota Semarang, untuk meningkatkan ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan BMN.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan, khususnya penghapusan, harus dilaksanakan sesuai ketentuan guna menghindari kesalahan administratif.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, turut menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan prosedur penghapusan BMN. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan menjadi kunci untuk meminimalkan potensi pelanggaran.

Materi yang disampaikan membahas tentang pengelolaan BMN dari sisi perolehan dan pelaporan. Ia menjelaskan bahwa BMN dapat berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah, serta dilaporkan dalam klasifikasi aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya yang dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dan Catatan atas Laporan BMN (CALBMN).

Selain itu, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono juga menguraikan siklus pengelolaan BMN hingga tahap penghapusan, termasuk mekanisme pemusnahan, kewenangan, tanggung jawab, serta prosedur administratif yang harus dipenuhi. Penekanan diberikan pada pentingnya memahami batasan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penghapusan.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui keikutsertaan dalam forum ini, KPU Kota Semarang diharapkan semakin meningkatkan pemahaman serta kehati-hatian dalam pengelolaan BMN, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (elo/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali
🔊 Putar Suara