Lewat SRIKANDI, Tanda Tangan Dokumen di KPU Kini Lebih Cepat
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Proses penandatanganan dokumen di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini semakin cepat dan efisien melalui penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Transformasi ini memungkinkan dokumen yang sebelumnya memerlukan waktu lama untuk diselesaikan, kini dapat ditandatangani hanya dalam hitungan menit.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam forum daring Ngopi Asli, dengan tema Transformasi Digital dalam Penggunaan TTE pada SRIKANDI yang diikuti KPU Kota Semarang bersama KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Selasa (5/5).
Kegiatan yang dimoderatori Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama KPU Provinsi Jawa Tengah, B. Eko Setyawati, dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memperkuat administrasi pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan, KPU dituntut mampu mengadopsi transformasi digital guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Penggunaan TTE dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung hal tersebut. Basmar Perianto Amron menyebutkan bahwa penerapan TTE tidak hanya meningkatkan kualitas kerja, tetapi juga mempercepat layanan kepada publik.
Dalam paparannya, Kepala Subbagian Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Astrid Proborini, menjelaskan bahwa penggunaan TTE memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya Keputusan KPU Nomor 89 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di KPU. Ia juga menguraikan pengertian, manfaat, serta perbedaan antara TTE dan tanda tangan hasil pindai (scan).
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Dafidh Myharta, menegaskan bahwa implementasi TTE membawa perubahan signifikan dalam proses administrasi. Selain lebih cepat, penandatanganan dokumen juga dapat dilakukan dari mana saja sehingga mendukung fleksibilitas kerja.
“Ke depan, seluruh satuan kerja diharapkan konsisten menggunakan TTE. Bahkan dokumen yang belum menggunakan TTE akan dikembalikan untuk diperbaiki sebagai bentuk komitmen penerapan sistem digital,” tegasnya.
Melalui forum ini, KPU Kota Semarang bersama jajaran KPU se-Jawa Tengah diharapkan semakin siap mengoptimalkan transformasi digital, khususnya dalam pengelolaan arsip dan administrasi yang lebih efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik. (hdr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)