Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri FGD Inventarisasi Materi Pengawasan Pelaksanaan UU Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, pada Kamis (7/5).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang ini dihadiri Novi Maria Ulfah, Anggota KPU Kota Semarang.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah, Muhdi, selaku Wakil Ketua Komite I DPD RI, sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan terhadap pelaksanaan regulasi kepemiluan serta persiapan perubahan undang-undang pemilu ke depan.

Dalam penyampaiannya, Muhdi menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan bahwa penyelenggaraan serentak Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus ditiadakan mulai tahun 2029, dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.

Putusan tersebut menjadi rujukan awal bagi pembuat kebijakan dalam menyusun perubahan undang-undang pemilu yang memerlukan persiapan matang serta partisipasi bermakna dari seluruh pemangku kepentingan.

Narasumber pertama, Ida Budhiati, Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, menyampaikan materi mengenai penataan pemilu dan pilkada pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, terdapat sejumlah implikasi yang perlu menjadi perhatian, antara lain penataan jadwal pemilu, masa jabatan anggota DPRD, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, memaparkan langkah-langkah pra persiapan pemilu yang dilakukan Bawaslu.

Beberapa di antaranya meliputi penguatan kelembagaan Bawaslu di masa non-tahapan, evaluasi pemilu sebelumnya, pendidikan pengawas partisipatif (P2P), peningkatan kapasitas SDM pengawas dan masyarakat, konsolidasi demokrasi bersama masyarakat sipil dan pemangku kepentingan, serta pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan penataan regulasi pemilu.

Sementara itu, narasumber ketiga dari unsur KPU Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Henry Casandra Gultom, selaku Anggota KPU Kota Semarang.

Dalam paparannya, Nanda menyoroti tantangan disinformasi selama pelaksanaan pemilu, seperti maraknya hoaks dan misinformasi, polarisasi politik di masyarakat, serta penyebaran informasi yang tidak terverifikasi melalui media sosial.

Sebagai langkah antisipasi menuju Pemilu 2029, Henry menyampaikan perlunya penguatan literasi digital bagi pemilih serta kolaborasi dengan platform media sosial guna menekan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Pada akhir penyampaiannya, Nanda menegaskan pentingnya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Konklusi saya, bagaimana kemudian penguatan pendidikan politik bisa lebih menyeluruh sehingga apa yang menjadi representasi keinginan masyarakat bisa tercapai,” ujarnya. (ana/ed. Foto:ana/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali
🔊 Putar Suara