KPU RI Mulai Evaluasi SAKIP 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mulai proses Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 melalui kegiatan Entry Meeting Evaluasi SAKIP KPU RI, Selasa (26/5).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu.
Dalam forum tersebut, KPU RI menegaskan bahwa akuntabilitas tidak sekadar dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan menjadi pilar utama dalam menjaga dan membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Melalui evaluasi SAKIP 2025, KPU RI akan mengukur berbagai aspek pelaksanaan program kerja, mulai dari capaian kinerja, efisiensi penggunaan anggaran, hingga dampak nyata dari program yang dijalankan kepada masyarakat.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan perbaikan dan penguatan kebijakan kelembagaan agar agenda demokrasi dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan terukur.
“Dengan semangat reformasi birokrasi, KPU RI terus berkomitmen mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas,” demikian disampaikan dalam forum Entry Meeting Evaluasi SAKIP KPU RI.
SAKIP sendiri merupakan sistem yang digunakan instansi pemerintah untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran memiliki tujuan yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sistem ini juga menjadi instrumen evaluasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi pemerintahan.
Pelaksanaan evaluasi SAKIP 2025 menjadi bagian dari langkah berkelanjutan KPU RI dalam memperkuat tata kelola Pemilu yang akuntabel, khususnya menjelang tahapan dan agenda demokrasi berikutnya. (rhd/ed. Foto dok KPU Kota Semarang)