Berita Terkini

Melalui Pendidikan Pemilih, KPU Kota Semarang Perkuat Kesadaran Demokrasi Warga Gebangsari

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang terus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya demokrasi melalui kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang digelar di Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Selasa (9/6). Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi warga untuk memahami hak, peran, serta tanggung jawab mereka dalam setiap proses demokrasi.

Sosialisasi menghadirkan Anggota KPU Kpta Semarang, Agus Supriyono, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah, dan dosen Universitas Wahid Hasyim, Muchammad Shidqon Prabowo, sebagai narasumber. Keduanya memberikan pemahaman mengenai regulasi kepemiluan, pencegahan pelanggaran pemilu, hingga pentingnya literasi demokrasi yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Lurah Gebangsari, Mudzakir, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pendidikan pemilih menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses demokrasi sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam kehidupan demokratis.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Semarang atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Harapannya, masyarakat Gebangsari semakin memahami pentingnya partisipasi dalam demokrasi dan dapat berperan aktif pada pemilu mendatang,” ujarnya.

Anggota KPU Kota Semarang, Agus Supriyono, mengatakan pendidikan pemilih merupakan bagian penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Ia mengapresiasi dukungan Kelurahan Gebangsari dan antusiasme masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut, khususnya pemilih perempuan yang dinilai memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi di lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kelurahan Gebangsari atas fasilitasi kegiatan ini, serta kepada para peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi. Peran perempuan sangat penting karena perempuan adalah tiang negara,” kata Agus.

Dalam pemaparannya, Euis Noor Faoziah menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu merupakan setiap tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama melalui pengawasan aktif, baik oleh penyelenggara, masyarakat, maupun dukungan publikasi media.

“Pencegahan pelanggaran pemilu merupakan upaya untuk menghindari terjadinya pelanggaran maupun sengketa proses pemilu melalui pengawasan aktif dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Muchammad Shidqon Prabowo menekankan bahwa sosialisasi kepemiluan tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, semakin baik pemahaman masyarakat terhadap proses demokrasi, semakin kuat pula kualitas partisipasi yang akan terbangun.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan proses penyampaian informasi terkait pemilu atau pemilihan yang dihasilkan selama tahapan maupun di luar tahapan penyelenggaraan. Melalui kegiatan yang berkesinambungan, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan perannya sebagai warga negara dalam kehidupan demokrasi.

Melalui pendidikan pemilih yang terus dilakukan, KPU Kota Semarang berharap masyarakat tidak hanya hadir sebagai pemilih saat hari pemungutan suara, tetapi juga menjadi warga negara yang memahami, peduli, dan turut mengawal proses demokrasi secara aktif. 

Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diukur dari tingkat kehadiran pemilih, melainkan juga dari tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitasnya. (awh/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali
🔊 Putar Suara