Tugas dan Kewenangan Sekretariat KPU Kota Semarang

Tugas dan Kewenangan Sekretariat KPU Kota Semarang

SEKRETARIAT KPU KOTA SEMARANG

SEKRETARIS KPU KOTA SEMARANG: TOBIRIN, S.Pd. 

  1. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota. 
  2. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Sekretariat KPU Kota Semarang mempunyai tugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; 
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; 
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota;
  7. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Sekretariat KPU Kota Semarang mempunyai wewenang: 

  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kota Semarang terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (Weny Diah Astuti, S.E.) mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. 
  2. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Plt: Yohanes Baptista Chrismayoga, S.Kom., M.Som.) mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan keputusan dan surat perjanjian, dokumentasi informasi hukum di lingkungan KPU Provinsi, penyiapan pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum serta fasilitasi penyelesaian sengketa kepemiluan dan nonkepemiluan.
  3. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rahadi Wijaya, S.I.P., M.A.) mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kota Semarang.
  4. Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Plt: Riza Setiawan, S.H.) mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi, partisipasi pemilih, dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.

(Sumber: PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota)

Daftar Pegawai KPU Kota Semarang klik di sini

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,376 Kali.
🔊 Putar Suara