Pengumuman Nomor 1194/PP.04.1-Pu/3374/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kota Semarang menyampaikan hal-hal sebagai berikut: klik di sini