Lapor KPU! Kolom Pengaduan Masyarakat
Laporan Survei Kepuasaan Masyarakat
Laporan Hasil Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan sekretariat KPU Kota Semarang
- Tahun 2024 klik di sini
- Tahun 2023 klik di sini
Rekapitulasi Penanganan Pengaduan Masyarakat:
- Tahun 2024 klik di sini
- Tahun 2023 klik di sini
Lapor KPU! Kolom Pengaduan Masyarakat: Bersama KPU Wujudkan Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa!
Kepada Anda, dan seluruh Warga Kota Semarang,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dengan tekad dan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi proses Pemilu/Pilkada, ingin memberikan ruang kepada Anda, masyarakat Kota Semarang, untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengawalan tahapan pemilu melalui Lapor KPU!.
Kami mengundang Anda untuk menggunakan Lapor KPU! ini sebagai sarana untuk melaporkan segala bentuk tindakan indisipliner, maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang KPU Kota Semarang, PPK, PPS, KPPS atau hal-hal yang dianggap meragukan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu/Pilkada. Pengaduan yang Anda berikan akan kami tindaklanjuti secara seksama, dengan prinsip keadilan dan kebenaran sebagai pedoman utama.
Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan penelitian yang cermat. Identitas Anda akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kerjasama Anda, kami yakin bahwa kita dapat menciptakan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.
Kolom pengaduan masyarakat ini dapat digunakan untuk melaporkan:
- Ketidakpatuhan Regulasi Pemilu/Pilkada: Jika Anda menemukan adanya pelanggaran tata tertib atau regulasi Pemilu/Pilkada, kami mengharapkan Anda memberitahukan kami agar tindakan tepat dapat diambil.
- Pungutan Liar (Pungli): Bantu kami untuk memerangi pungutan liar yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU.
- Pelanggaran Etika Kampanye: Jika Anda menyaksikan kampanye yang menggunakan metode yang merugikan atau tidak sesuai dengan aturan etika kampanye, beri tahu kami.
- Ketidaknetralan Penyelenggara: Apabila Anda merasa ada tindakan atau pernyataan yang menunjukkan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu/Pilkada, berikan kami informasinya.
- Lainnya: Segala bentuk pengaduan terkait Pemilu/Pilkada yang Anda anggap penting, silakan sampaikan kepada kami.
Kami percaya bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan Pemilu/Pilkada berjalan sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber, Jurdil) dan bermartabat. Dengan saling bekerja sama, kita dapat mencapai tujuan bersama: Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa.
Terima kasih atas partisipasi dan kontribusi Anda.
Hormat kami,
KPU Kota Semarang
#KPU Melayani
Anda bisa manyampaikan aduan melalui:
- Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr Cipto Nomor 115 Semarang, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang (50124)
- Telepon : (024) 3584055, 3549942
- E-mail : kpukota.smg@gmail.com ; kota_semarang@kpu.go.id
- Media Sosial KPU Kota Semarang lintas platform: @kpukotasemarang
- Mengisi kolom pengaduan masyarakat online klik di sini
Alur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat KPU Kota Semarang
Penerimaan Pengaduan
- Pengaduan masyarakat diterima melalui saluran di atas.
- Setiap pengaduan harus berisi informasi yang jelas, termasuk narasi, bukti pendukung, serta identitas pelapor.
Verifikasi dan Penelitian
- Setelah menerima pengaduan, KPU Kota Semarang akan melakukan verifikasi dan penelitian awal terhadap pengaduan tersebut.
- Pengaduan yang tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki bukti pendukung yang cukup tidak dapat diproses, sehingga pelapor akan diminta untuk melengkapi bukti.
Penyusunan Laporan
- Pengaduan yang telah diverifikasi dan memiliki bukti yang cukup akan diangkat sebagai laporan resmi.
- Laporan akan berisi ringkasan masalah, bukti pendukung, serta langkah-langkah yang telah diambil selama proses verifikasi.
Analisis dan Evaluasi
- KPU Kota Semarang akan menganalisis laporan dan mengumpulkan informasi tambahan melaui proses pemeriksaan dan wawancara.
- Dampak dan potensi pelanggaran terhadap integritas pemilu akan dievaluasi untuk menentukan tindakan yang perlu diambil sesuai regulasi yang berlaku.
Tindakan Korektif
- Jika laporan mengindikasikan pelanggaran atau masalah serius, tindakan korektif akan diambil sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku.
- Tindakan dapat berupa peringatan kepada pihak terkait, perbaikan proses, atau langkah hukum yang lebih lanjut.
Informasi Kepada Pelapor
- Pelapor akan diberi informasi terkait tindakan yang diambil sebagai respons terhadap pengaduannya.
- Jika tindakan telah diambil, pelapor akan diberi penjelasan mengenai langkah-langkah tersebut.
Transparansi Publik
- Untuk menjaga transparansi, informasi mengenai pengaduan dan tindakan yang diambil akan diumumkan melalui saluran informasi yang dimiliki oleh KPU Kota Semarang.
Pelaporan Hasil Akhir
- Setelah proses penanganan selesai, laporan akhir mengenai pengaduan dan tindakan yang diambil akan disusun dan dipublikasikan.
Evaluasi dan Peningkatan
- KPU akan melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pengaduan, mengidentifikasi pembelajaran, dan merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk pemilu berikutnya.