Berita Terkini

KPU Kota Semarang dan Kesbangpol Pastikan Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Sesuai Aturan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang memastikan pengelolaan anggaran hibah non pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jumat (13/3). Hal itu dibahas dalam pertemuan koordinasi antara kedua lembaga guna menyamakan pemahaman terkait mekanisme pengelolaan hibah daerah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek pengelolaan hibah non pemilihan, mulai dari mekanisme penganggaran, proses penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.  Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan hibah dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, KPU Kota Semarang dan Kesbangpol Kota Semarang juga menyamakan persepsi mengenai proses administrasi, perencanaan kegiatan, serta penyusunan laporan penggunaan anggaran. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan anggaran hibah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui koordinasi tersebut, KPU Kota Semarang berharap pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh anggaran hibah non pemilihan dapat berjalan lebih optimal serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara efektif. (rhd/ed. Foto dok KPU Kota Semarang)

Tingkatkan Akurasi Data Pemilih, KPU Kota Semarang dan Bawaslu Lakukan Sinkronisasi PDPB Triwulan I 2026

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tingkatkan akurasi data pemilih sebelum rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I melalui koordinasi bersama Bawaslu Kota Semarang, Jumat (13/3). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur bahwa KPU melakukan rekapitulasi data pemilih secara berkala setiap tiga bulan. Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU berdasarkan hasil uji petik dan pencermatan data pemilih di lapangan. Masukan tersebut menjadi bahan sinkronisasi untuk memastikan data yang akan ditetapkan dalam pleno telah melalui proses verifikasi dan pencermatan secara menyeluruh. Rekapitulasi data pemilih pada periode ini juga mencakup sejumlah komponen penting, di antaranya penambahan pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun, pencatatan purnawirawan TNI/Polri yang telah memiliki hak pilih, serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili. Selain itu, KPU Kota Semarang memastikan seluruh data hasil pemutakhiran telah terinput ke dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Sistem ini digunakan untuk mendukung pengelolaan data pemilih secara akuntabel serta memudahkan akses informasi bagi publik dan pemangku kepentingan. Koordinasi tersebut bertujuan meminimalkan potensi selisih data sekaligus menjamin perlindungan hak pilih warga negara sejak tahap awal pemutakhiran data.  Hasil pleno Triwulan I nantinya akan menjadi dasar bagi proses pemutakhiran data pemilih pada periode berikutnya, yaitu Triwulan II Tahun 2026, guna mewujudkan daftar pemilih yang lebih komprehensif, inklusif, dan mutakhir. (rhd/ed. Foto dok KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Rapat Konsolidasi Kinerja dan Implementasi WFA Menjelang Idul Fitri

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Konsolidasi Kinerja dan Implementasi Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Idul Fitri yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (11/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja, serta pemahaman pegawai terhadap kebijakan kepegawaian yang berlaku di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kinerja dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas, termasuk saat pelaksanaan penyesuaian sistem kerja menjelang masa libur Idul Fitri. Rapat kemudian dipandu oleh Mey Nurlela, Kepala Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, serta diisi dengan pengarahan dari seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pengarahan diawali oleh Paulus Widiyantoro, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan perkembangan kegiatan pada Divisi Data dan Informasi, khususnya terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selanjutnya, materi juga disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah lainnya, yaitu Muhammad Machruz, Akmaliyah, Basmar Perianto Amron, dan Muslim Aisha, yang memaparkan berbagai hal terkait pelaksanaan tugas pada divisi masing-masing. Dalam arahannya, para anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menekankan agar seluruh jajaran KPU tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab jabatan masing-masing, meskipun pekerjaan dilaksanakan dengan mekanisme WFA. Selain itu, seluruh pegawai diharapkan tetap mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring serta tetap melaksanakan rapat rutin di lingkungan satuan kerja, meskipun dilaksanakan secara virtual. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, menyampaikan mekanisme pelaksanaan penyesuaian jadwal kedinasan selama masa Work From Anywhere menjelang libur Idul Fitri, yaitu dua hari sebelum masa libur dan cuti bersama serta tiga hari setelah masa libur dan cuti bersama. Tri Tujiana juga mengingatkan bahwa selama masa WFA, apabila terdapat kegiatan kedinasan yang dilaksanakan secara daring, seluruh pegawai tetap diharapkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta seluruh staf KPU Kota Semarang yang mengikuti jalannya rapat dari Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU Kota Semarang. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran KPU dapat memahami kebijakan kedinasan yang berlaku serta tetap menjaga kinerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Kontrak Pengadaan untuk Perkuat Strategi Pelaksanaan Kegiatan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum Ngopi Asli yang membahas kontrak pengadaan untuk keberhasilan pelaksanaan kegiatan bersama KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Selasa (10/3).  Forum yang digelar secara daring tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan unsur pengelola pengadaan barang/jasa. Kegiatan dipandu oleh Rani Dewi Sakunti selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Purworejo. Dalam pengantarnya, Rani Dewi Sakunti menekankan bahwa strategi kontrak pengadaan memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan di lingkungan satuan kerja KPU.  Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai pengadaan barang dan jasa akan membantu satuan kerja menjalankan program secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam paparannya mengingatkan pentingnya sinergi antara komisioner dan sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan bahwa setiap unsur di satuan kerja harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal. "Komisioner dan sekretariat harus mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik," ujarnya. Materi selanjutnya disampaikan oleh R. Suryanto selaku Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa kontrak pengadaan merupakan perjanjian tertulis antara PA, KPA, atau PPK dengan penyedia barang/jasa maupun pelaksana swakelola, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Suryanto juga memaparkan dasar hukum kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1313 tentang pengertian perjanjian dan Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan dalam melakukan perikatan, objek tertentu, serta sebab yang halal. Selain itu, ia menjelaskan beberapa jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya kontrak tahun tunggal yang pembebanannya hanya dalam satu tahun anggaran serta kontrak tahun jamak yang pelaksanaannya dapat melampaui satu tahun anggaran dengan persetujuan pejabat berwenang. Adapun bentuk kontrak dalam pengadaan barang dan jasa meliputi kontrak lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, kontrak payung, serta biaya plus imbalan. Dalam praktiknya, masing-masing jenis kontrak memiliki karakteristik tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dan kepastian volume pekerjaan. Melalui forum ini, peserta diharapkan dapat memahami strategi penyusunan kontrak pengadaan secara lebih komprehensif sehingga pelaksanaan kegiatan di lingkungan KPU dapat berjalan efektif, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rzl/ed. Foto dok: KPU Kota  Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Pendidikan Politik untuk Tingkatkan Indeks Demokrasi Indonesia

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri pendidikan politik yang digelar oleh Kesbangpol Kota Semarang di Candisari, Rabu (4/3). Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua KPU Kota Semarang, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, serta Kepala Kesbangpol Kota Semarang. Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini dalam paparannya, ia menjelaskan pengertian dan ciri-ciri demokrasi, ciri negara demokrasi, asas pemilu, persyaratan pemilih, tingkat partisipasi masyarakat Kota Semarang, hingga contoh variasi surat suara tidak sah. Ahmad Zaini menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya edukasi teknis penggunaan hak pilih agar masyarakat tidak keliru saat mencoblos, sehingga angka surat suara tidak sah dapat ditekan dan kualitas partisipasi meningkat. "Partisipasi tidak hanya soal hadir ke TPS, tetapi juga memastikan suara yang diberikan sah dan sesuai ketentuan," ujarnya. Pemateri kedua, Moh Rodhi, selaku Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, membahas konsep dasar dan bentuk-bentuk demokrasi, sistem demokrasi di Indonesia, serta berbagai tantangan demokrasi ke depan. Ia menyoroti pentingnya penguatan literasi politik masyarakat di tengah dinamika sosial dan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat. Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, Bambang Pramusinto memaparkan materi mengenai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), target demokrasi nasional dan daerah, capaian Indeks Demokrasi Kota Semarang Tahun 2024, serta sejumlah problematika dalam pencapaiannya. Ia menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat merupakan langkah strategis untuk mendorong kenaikan Indeks Demokrasi Indonesia, khususnya pada aspek partisipasi politik dan kebebasan sipil. Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Melalui forum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta berperan aktif dalam memperkuat demokrasi di Kota Semarang. (sev/ed. Foto: dnr/KPU Kota Semarang)

Logistik Tentukan 80 Persen Tahapan Pemilu, Ketepatan Distribusi dan Akuntabilitas Jadi Kunci

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Pengelolaan logistik menjadi faktor penentu dalam keberhasilan tahapan Pemilu. Ketepatan distribusi dan akuntabilitas pelaporan disebut menentukan hingga 80 persen jalannya seluruh tahapan, Selasa (3/2). Hal tersebut mengemuka dalam forum daring dengan tema Extra Time Pengelolaan Logistik Pemilu: Akselerasi Distribusi dan Pelaporan yang Tepat dan Akuntabel yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam pemaparannya menegaskan bahwa perencanaan logistik dan pelaporan harus berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).  Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Basmar, perencanaan pendistribusian logistik harus disusun secara matang dengan mempertimbangkan penyedia, teknis pelaksanaan, serta perhitungan anggaran. Ia menekankan bahwa prinsip distribusi logistik meliputi tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. "Apabila distribusi dan pengelolaan logistik sudah berjalan baik, maka bisa dipastikan 80 persen tahapan pemilu sudah berjalan. Sisanya tinggal melaksanakan tahapan lainnya," ujarnya. Forum yang diikuti oleh KPU Kota Semarang dan seluruh satker KPU se-Jateng itu juga menegaskan pentingnya perencanaan dan pengendalian distribusi logistik sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu. Perencanaan yang baik, menurutnya, akan meminimalkan potensi kendala di lapangan dan mendukung tertib administrasi serta pelaporan yang akuntabel. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Semarang bersama jajaran KPU se-Jawa Tengah melakukan penguatan pemahaman teknis terkait akselerasi distribusi dan pelaporan logistik, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan tahapan pemilu secara efektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. (dnp/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)