KPU Kota Semarang dan Kesbangpol Pastikan Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Sesuai Aturan
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang memastikan pengelolaan anggaran hibah non pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jumat (13/3).
Hal itu dibahas dalam pertemuan koordinasi antara kedua lembaga guna menyamakan pemahaman terkait mekanisme pengelolaan hibah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek pengelolaan hibah non pemilihan, mulai dari mekanisme penganggaran, proses penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan hibah dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, KPU Kota Semarang dan Kesbangpol Kota Semarang juga menyamakan persepsi mengenai proses administrasi, perencanaan kegiatan, serta penyusunan laporan penggunaan anggaran. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan anggaran hibah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui koordinasi tersebut, KPU Kota Semarang berharap pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh anggaran hibah non pemilihan dapat berjalan lebih optimal serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara efektif. (rhd/ed. Foto dok KPU Kota Semarang)