Berita Terkini

Tingkatkan Akurasi Data Pemilih, KPU Kota Semarang dan Bawaslu Lakukan Sinkronisasi PDPB Triwulan I 2026

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tingkatkan akurasi data pemilih sebelum rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I melalui koordinasi bersama Bawaslu Kota Semarang, Jumat (13/3).

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur bahwa KPU melakukan rekapitulasi data pemilih secara berkala setiap tiga bulan.

Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU berdasarkan hasil uji petik dan pencermatan data pemilih di lapangan. Masukan tersebut menjadi bahan sinkronisasi untuk memastikan data yang akan ditetapkan dalam pleno telah melalui proses verifikasi dan pencermatan secara menyeluruh.

Rekapitulasi data pemilih pada periode ini juga mencakup sejumlah komponen penting, di antaranya penambahan pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun, pencatatan purnawirawan TNI/Polri yang telah memiliki hak pilih, serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili.

Selain itu, KPU Kota Semarang memastikan seluruh data hasil pemutakhiran telah terinput ke dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Sistem ini digunakan untuk mendukung pengelolaan data pemilih secara akuntabel serta memudahkan akses informasi bagi publik dan pemangku kepentingan.

Koordinasi tersebut bertujuan meminimalkan potensi selisih data sekaligus menjamin perlindungan hak pilih warga negara sejak tahap awal pemutakhiran data. 

Hasil pleno Triwulan I nantinya akan menjadi dasar bagi proses pemutakhiran data pemilih pada periode berikutnya, yaitu Triwulan II Tahun 2026, guna mewujudkan daftar pemilih yang lebih komprehensif, inklusif, dan mutakhir. (rhd/ed. Foto dok KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 16 kali