Daftar Pemilih KPU Kota Semarang
Daftar Pemilih Pemilu 2024
Untuk mengetahui apakah anda telah terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, anda bisa mengunjungi Cek DPT Online melalui alamat cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar pada kolom yang disediakan.
Jika NIK yang anda masukkan sudah benar, tetapi data pemilih anda tidak muncul, anda bisa melakukan pendaftaran pemilih secara mandiri melalui Pendaftaran Pemilih yang dapat diakses melalui alamat laporpemilih.kpu.go.id dengan mengklik 'PILIH JENIS PEMILIHAN'.
Bagi pemilih yang domisili di luar negeri pilih 'PEMILIH LUAR NEGERI' , dan bagi pemilih yang berdomisili di dalam negeri pilih 'PEMILIH DALAM NEGERI'.
Selanjutnya isi kolom yang disediakan. Isilah data kependudukan sesuai dengan data yang tertera di dokumen kependudukan resmi anda seperti KTP, KK, dll.
Untuk proses verifikasi, anda perlu mengunggah dokumen KTP/KIA dan KK anda dalam format .pdf/.jpg/.jpeg/.png dengan ukuran maksimal 3MB.
Jika anda mengalami kesulitan anda bisa menghubungi kantor KPU kabupaten/kota yang sesuai dengan alamat domisili anda dan meminta agar dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Selain ke KPU kabupaten/kota, anda juga bisa menghubungi petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kantor kecamatan, atau petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan.
#kpumelayani
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 klik di sini
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 klik di sini