Sosialisasi

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Data Pemilih Sementara (DPS), Minggu 11 Agustus 2024 . Rapat pleno ini diadakan dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024. Rapat pleno yang digelar di Hotel Aston Inn Pandanaran, Semarang itu dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, Parpol dan Anggota PPK se-Kota Semarang. Pada kesempatan tersebut setiap tamu undangan diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS. Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan uji sampling pada 9 Agustus 2024 lalu untuk memastikan bahwa data temuan sudah ditindaklanjuti. "Hasilnya semua data yang diuji sampling sudah ditindaklanjuti, dan semua temuan hasil pengawasan telah disampaikan kepada KPU Kota Semarang oleh jajaran pengawas secara berjenjang dan telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU kota Semarang," ujar Arief. Acara dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pleno dan Penyerahan Berita Acara Pleno ke Bawaslu, Forkopimda, dan Parpol. Hery Priyono Selengkapnya

KPU Kota Semarang Lakukan Perekaman Biometrik di LP

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang melakukan perekaman biometrik kepada penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu dan Kedungpane, Jumat (2/8/2024). Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan perekaman biometrik ini bertujuan untuk mendeteksi data pemilih yang masuk ke sistem maupun yang belum diketahui dengan jelas. Pada data yang dimiliki KPU, ada 8 orang dilapas wanita dan 68 orang di Lapas Kedungpane yang belum terdata. "Kami menghimbau kepada kepala Lapas jika ada walaupun bukan warga Jawa tengah untuk ikut biometrik. Dan saat ini di Lapas wanita ada 12 orang yang ikut biometrik," kata Zaini di Lapas Wanita Bulu. Setelah dilakukan biometrik, maka akan terlihat untuk yang sudah perekaman maka akan terdeteksi namanya dan juga akan diketahui apakah warga Jawa Tengah dan akan dimasukkan kedalam data pemilih. "Kalau belum biometrik atau perekaman kita sekaligus rekam dan sekaligus dia masuk ke data Dispendukcapil Jateng. Walaupun ini Semarang tapi terintegrasi dengan Dispendukcapil kab/kota lain," tuturnya. Zaini membeberkan ada dua alasan mengapa warga belum terseleksi. Alasan pertama karena yang bersangkutan tidak tahu atau menyembunyikan identitasnya. Alasan kedua, yang bersangkutan memang belum perekaman dari awal. "Makanya kita pakai iris mata biometrik untuk mengetahui sudah perekaman atau belum. Kalau sudah kan hanya mengetahui NIK, kalau belum kita masukan perekaman baru," jelasnya. Terkait dengan kemungkinan adanya penghuni baru di Lapas jelang Pemilu, Zaini menjelaskan jika daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan maka yang bersangkutan masih bisa dimasukkan me DPT. Namun jika sesudah penetapan DPT maka nantinya akan memakai sistem pindah memilih. "Dia warga luar semarang pindah sini menjelang 10 hari pemungutan selama dia terdaftar di TPS asal maka dia kita masukkan ke pindah memilih disini," tandasnya. (LDY) Selengkapnya

KPU Temukan 48 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melalui Pantarlih telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2024. Dari hasil tersebut tercatat ada sebanyak 46.871 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan pemilih TMS terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 8.789, ganda 1.905, pemilih di bawah umur 1, pindah domisili 7.070, TNI 62, Polri 103, dan pemilih di TPS yang tidak sesuai 28.941. Data pemilih TMS tersebut ditemukan dari hasil sinkronisasi data oleh KPU, PPK, PPS dan Pantarlih se-Kota Semarang yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. "Data tersebut terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 8.789, ganda 1.905, pemilih di bawah umur 1, pindah domisili 7.070, TNI 62, Polri 103, dan pemilih di TPS yang tidak sesuai 28.941," kata Zaini, Jumat (2/8/2024). Selain menemukan pemilih TMS, pihaknya juga mencatat pemilih berdasarkan beberapa klasifikasi pemilih, di antaranya pemilih baru sebanyak 34.946, terdiri atas pemilih laki-laki 17.837, pemilih perempuan 17.109. Sedangkan pemilih yang elemen datanya mengalami perubahan/perbaikan sebanyak 75.739, yang terdiri dari 36.761 (L) dan 38,978 (P). "Data itu bakal digunakan untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, maka pemilih aktif Pilkada 2024 yang terdaftar di Kota Semarang sebanyak 1.268.152," terangnya. (LDY) Selengkapnya

Soal Temuan Ribuan Pemilih RT 0 RW 0, KPU Kota Semarang: Tak Bisa Lakukan Pencoretan

by Elly Amaliyah 1 Agustus 2024 SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit), di temukan ribuan pemilih dengan alamat RT 0 RW 0. Total keseluruhan pemilih dengan alamat tersebut mencapai 5.448 pemilih. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, ada beberapa PR yang perlu KPU lakukan dari hasil pemutakhiran data usai coklit. KPU tidak bisa mencoret orang tersebut karena data kependudukan tidak bisa di hilangkan dari daftar pemilih. “Makanya, KPU tetap mengakomodir. Harapannya, yang bersagkutan bisa update data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk mengubah RT RW tersebut,” jelas Zaini, Rabu 31 Juli 2024. Jika di hilangkan, sambung dia, khawatirnya pemilih bersangkutan mencari datanya menjelang hari H pemilihan. Mereka tidak bisa memilih atau pindah memilih jika sampai di hilangkan. “Jadi, KPU tidak ada TMS (tidak memenuhi syarat) untuk RT 0 RW 0,” ucapnya. Adanya temuan RT 0 RW 0 ini, Zaini menjelaskan, kemungkinan karena sistem aplikasi yang di miliki pemerintah. Orang pindah domilisili saat ini langsung melalui aplikasi Si Denok. Dalam aplikasi itu, orang bisa langsung pindah dan tidak harus di tempatkan di RT RW berada. “Rata-rata hanya mencantumkan kelurahannya saja. Rt rw 0 di aplikasi dispenduk masih di akomodir. Harusnya, misal di kelurahan A ada 6 RT, orang pindah klik RT muncul angka 1 – 6. Tapi, ternyata itu di ketik manual, sehingga rata-rata memilih RT RW 0,” jelasnya. Zaini menerangkan, pemilih beralamat RT 0 RW 0 akan tetap masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) selama tidak ada bukti dukung untuk mengubah. KPU Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendukcapil. KPU memberikan nama-nama pemilih dengan RT 0 RW 0 kepada Dinas Pendukcapil agar segera di imbau untuk melakukan pembaruan data RT dan RW. “Dari KPU tidak masalah, NIK ada, NKK ada. Alamat di kelurahan itu. TPS kami tempatkan sesuai pemetaan di kami. Khawatirnya, kalau namanya di hilangkan tidak bisa pindah memilih,” paparnya. Dia mengaku, sangat hati-hati menyikapi pemilih RT 0 RW 0 tersebut. Pasalnya, itu bisa di persoalkan oleh beberapa pihak yang menganggap itu buatan atau hal lainnya. “Pada prinsipnya di akui oleh pemerintah. Kami menemukan orangnya ada tapi tidak semua ketemu. Hanya satu atau dua yang kita temukan,” katanya. Mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan pemilih beralamat RT 0 RW 0, Zaini mengatakan, undangan pencoblosan dibsrikan langsung ke pemilih bersangkutan. Jika tidak bertemu pemilih bersangkutan, undangan pencoblosan di tahan di PPS. Jika pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya. Harus datang ke PPS untuk mengambil undangan dengan menunjukan KTP. “Itu skrining mengurangi penyalahgunaan. Termasuk, yang neninggal tidak akan kami berikan undangannya, antisipasi penyalahgunaan,” katanya. (*)

KPU Siapkan 4 TPS Khusus di Dua Lapas Kota Semarang

Oleh: Dickri Tifani Rabu, 31 Jul 2024 INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan empat tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dua Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Semarang. Dari keempat TPS khusus tersebut, tiga di antaranya akan dibuat di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, dan satu sisanya di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang. Adanya TPS khusus di Lapas ini guna memastikan seluruh warga negara yang berhak, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana, dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada November mendatang. Sehingga, KPU Kota Semarang telah melakukan langkah -langkah koordinatif terkait hal tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Lapas, Dispendukcapil Kota Semarang dan KPU Kota menyepakati didirikannya 4 TPS lokasi khusus yang akan didirikan di dalam Lapas. Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyampaikan bahwa warga binaan atau narapidana tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Namun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan. “TPS khusus itu TPS tanpa coklit, kita sudah berkoordinasi langsung dengan pihak LP. Pemilihnya berapa kemudian kita bentuk TPS disitu, mereka sanggup untuk memfasilitasi tempat dan juga tenaga, tapi operasional tetap dari KPU Kota Semarang. LP Kedungpane tiga, di LP Bulu satu,” jelas Zaini saat ditemui Indoraya, Rabu (31/7/2024). Sementara untuk data pemilih, tiga TPS di Lapas Kedungpane Semarang itu sebanyak 1.363 warga binaan, dan satu TPS khusus di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang untuk memfasilitasi 162 pemilih. “Nanti warga binaan yang berKTP Jawa Tengah di luar Semarang akan mendapatkan satu surat suara. Kalau ber-KTP Semarang dapat dua surat suara Gubernur dan Walikota,” imbuhnya. Demi memastikan hak pilih warga binaan digunakan sebagaimana mestinya, KPU Kota Semarang telah melakukan kunjungan ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang dan Lapas Perempuan Kelas 2A untuk mendorong dilakukannya perekaman KTP elektronik dan pengecekan biometrik. Hal tersebut bertujuan agar proses identifikasi dan status perekaman KTP elektronik menjadi mudah dan lebih akurat. Pasalnya dalam proses tersebut akan dilakukan pengecekan retina mata. “Dengan itu, warga binaan lapas bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan data kependudukan yang riil,” ucapnya. Selengkapnya

KPU Kota Semarang Instruksikan Badan Adhoc untuk Cari Lokasi TPS Bebas Bencana

By Dickri Tifani Rabu, 31 Jul 2024 INDORAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Zaini menginstruksikan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, agar tidak menentukan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang kerap terjadi bencana. Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Identifikasi kerawanan bencana, kami instruksi ke PPK, PPS dan KPPS saat menentukan lokasi TPS dihindari lokasi yang berpotensi banjir. Dan mencari agak tinggi paling aman,” ujar Ahmad Zaini saat ditemui Indoraya di kantornya, Rabu (31/7/2024). Namun Zaini mengaku pihaknya belum memetakan wilayah-wilayah di Kota Semarang yang rawan bencana. “Belum kita identifikasi, jadi kita melihat beberapa rawan bencana, ada longsor, banjir, dan lain-lain. Nanti kita petakan setalah ini,” sambungnya. Lebih jauh, Zaini menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) KPU Kota Semarang. Yakni ditemukan 46.871 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dirincikannya, data tersebut terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 8.789, ganda 1.905, pemilih di bawah umur 1, pindah domisili 7.070, TNI 62, Polri 103, dan pemilih di TPS yang tidak sesuai 28.941. Pihaknya juga mencatat pemilih berdasarkan beberapa klasifikasi pemilih, diantaranya pemilih baru sebanyak 34.946 (L) 17.837, (P) 17.109 pemilih yang elemen datanya mengalami perubahan/perbaikan sebanyak 75.739, (L) 36.761, (P) 38,978. “Maka pemilih aktif Pilkada 2024 yang terdaftar di Kota Semarang sebanyak 1.268.152, (L) 615.332, (P) 652.820. Yang terdiri dari 566.727 KK dan tersebar di 2.358 TPS. 2.354 TPS reguler dan 4 TPS di lokasi khusus,” paparnya. Sedangkan pemilih yang berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) di Kota Semarang, yakni ada di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang dan Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang. Terkait hal itu, Zaini memastikan hak politik warga binaan di LP Kota Semarang itu dapat tersalurkan dengan baik. “Hasil koordinasi dengan Lapas dan Dispendukcapil Kota Semarang, pada 24 Juli 2024, antara KPU Kota Semarang dan Lapas di Kota Semarang menyepakati didirikannya 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yang akan didirikan di dalam Lapas,” jelasnya. “Dari keempat TPS khusus tersebut, tiga di antaranya akan dibuat di dalam Lapas Kelas 1 Kedungpane untuk memfasilitasi 1.363 warga binaan, dan satu sisanya akan berdiri di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Semarang untuk memfasilitasi 162 pemilih,” imbuhnya.

Populer

Belum ada data.