Sosialisasi

KPU Kota Semarang Instruksikan Badan Adhoc untuk Cari Lokasi TPS Bebas Bencana

By Dickri Tifani Rabu, 31 Jul 2024

INDORAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Zaini menginstruksikan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, agar tidak menentukan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang kerap terjadi bencana.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Identifikasi kerawanan bencana, kami instruksi ke PPK, PPS dan KPPS saat menentukan lokasi TPS dihindari lokasi yang berpotensi banjir. Dan mencari agak tinggi paling aman,” ujar Ahmad Zaini saat ditemui Indoraya di kantornya, Rabu (31/7/2024).

Namun Zaini mengaku pihaknya belum memetakan wilayah-wilayah di Kota Semarang yang rawan bencana.

“Belum kita identifikasi, jadi kita melihat beberapa rawan bencana, ada longsor, banjir, dan lain-lain. Nanti kita petakan setalah ini,” sambungnya.

Lebih jauh, Zaini menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) KPU Kota Semarang. Yakni ditemukan 46.871 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Dirincikannya, data tersebut terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 8.789, ganda 1.905, pemilih di bawah umur 1, pindah domisili 7.070, TNI 62, Polri 103, dan pemilih di TPS yang tidak sesuai 28.941.

Pihaknya juga mencatat pemilih berdasarkan beberapa klasifikasi pemilih, diantaranya pemilih baru sebanyak 34.946 (L) 17.837, (P) 17.109 pemilih yang elemen datanya mengalami perubahan/perbaikan sebanyak 75.739, (L) 36.761, (P) 38,978.

“Maka pemilih aktif Pilkada 2024 yang terdaftar di Kota Semarang sebanyak 1.268.152, (L) 615.332, (P) 652.820. Yang terdiri dari 566.727 KK dan tersebar di 2.358 TPS. 2.354 TPS reguler dan 4 TPS di lokasi khusus,” paparnya.

Sedangkan pemilih yang berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) di Kota Semarang, yakni ada di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang dan Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang.

Terkait hal itu, Zaini memastikan hak politik warga binaan di LP Kota Semarang itu dapat tersalurkan dengan baik.

“Hasil koordinasi dengan Lapas dan Dispendukcapil Kota Semarang, pada 24 Juli 2024, antara KPU Kota Semarang dan Lapas di Kota Semarang menyepakati didirikannya 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yang akan didirikan di dalam Lapas,” jelasnya.

“Dari keempat TPS khusus tersebut, tiga di antaranya akan dibuat di dalam Lapas Kelas 1 Kedungpane untuk memfasilitasi 1.363 warga binaan, dan satu sisanya akan berdiri di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Semarang untuk memfasilitasi 162 pemilih,” imbuhnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 920 kali