Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Kontrak Pengadaan untuk Perkuat Strategi Pelaksanaan Kegiatan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum Ngopi Asli yang membahas kontrak pengadaan untuk keberhasilan pelaksanaan kegiatan bersama KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Selasa (10/3). 

Forum yang digelar secara daring tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan unsur pengelola pengadaan barang/jasa. Kegiatan dipandu oleh Rani Dewi Sakunti selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Purworejo.

Dalam pengantarnya, Rani Dewi Sakunti menekankan bahwa strategi kontrak pengadaan memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan di lingkungan satuan kerja KPU. 

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai pengadaan barang dan jasa akan membantu satuan kerja menjalankan program secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam paparannya mengingatkan pentingnya sinergi antara komisioner dan sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan bahwa setiap unsur di satuan kerja harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal.

"Komisioner dan sekretariat harus mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh R. Suryanto selaku Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa kontrak pengadaan merupakan perjanjian tertulis antara PA, KPA, atau PPK dengan penyedia barang/jasa maupun pelaksana swakelola, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Suryanto juga memaparkan dasar hukum kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1313 tentang pengertian perjanjian dan Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan dalam melakukan perikatan, objek tertentu, serta sebab yang halal.

Selain itu, ia menjelaskan beberapa jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya kontrak tahun tunggal yang pembebanannya hanya dalam satu tahun anggaran serta kontrak tahun jamak yang pelaksanaannya dapat melampaui satu tahun anggaran dengan persetujuan pejabat berwenang.

Adapun bentuk kontrak dalam pengadaan barang dan jasa meliputi kontrak lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, kontrak payung, serta biaya plus imbalan. Dalam praktiknya, masing-masing jenis kontrak memiliki karakteristik tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dan kepastian volume pekerjaan.

Melalui forum ini, peserta diharapkan dapat memahami strategi penyusunan kontrak pengadaan secara lebih komprehensif sehingga pelaksanaan kegiatan di lingkungan KPU dapat berjalan efektif, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rzl/ed. Foto dok: KPU Kota  Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali