Berita Terkini

KPU RI Tetapkan PDPB Nasional Semester II 2025, Total Pemilih Capai 211,8 Juta

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester II Tahun 2025 melalui Rapat Pleno Terbuka, dengan total pemilih nasional mencapai 211.865.861 orang, Rabu (17/12). Rapat pleno terbuka tersebut diselenggarakan KPU RI sebagai bagian dari komitmen menjaga akurasi dan keterkinian data pemilih. Kegiatan ini dihadiri jajaran Anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, perwakilan KPU Provinsi se-Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pemangku kepentingan terkait lainnya, dan dilaksanakan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data pemilih. Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 mencakup 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.285 kecamatan, dan 83.737 kelurahan. Dari hasil rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih dalam negeri tercatat sebanyak 209.975.254 orang, sementara pemilih luar negeri berjumlah 1.890.607 orang, sehingga total pemilih nasional mencapai 211.865.861 pemilih. Dalam rapat pleno tersebut, KPU RI melakukan rekapitulasi nasional atas hasil PDPB yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.  Rekapitulasi meliputi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan elemen data pemilih, serta perubahan data kependudukan lainnya yang bersumber dari instansi kependudukan dan laporan masyarakat. Ketua KPU RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses strategis untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar senantiasa siap digunakan dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.  Melalui pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan, potensi permasalahan data pemilih diharapkan dapat diminimalisir sejak dini. Hasil rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka ini selanjutnya menjadi dasar pemeliharaan data pemilih nasional serta bahan evaluasi bagi KPU dalam meningkatkan kualitas layanan kepemiluan.  KPU RI juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan daftar pemilih yang valid, inklusif, dan terpercaya. (rhd/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Se-Jawa Tengah Lakukan Validasi Data PDPB Semester II 2025

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bersama seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi dan Validasi Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat provinsi, Kamis (11/12). Agenda ini menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data sebelum rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan Kedua tingkat Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Tujiono. Dalam arahannya, Handi menegaskan bahwa pemeliharaan data pemilih secara berkala merupakan tugas yang tidak dapat ditinggalkan oleh KPU.  "Pemutakhiran data harus terus dilakukan karena menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas daftar pemilih," ujarnya. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini digelar untuk memastikan seluruh data yang akan dipakai dalam pleno telah siap dan tervalidasi dengan baik.  "Rapat koordinasi dilaksanakan untuk memastikan kesiapan data yang akan digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan Kedua," kata Paulus. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga akurasi data serta melindungi hak pilih masyarakat.  "Data pemilih sangat dinamis. Karena itu, KPU wajib menjaga kualitasnya melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ujarnya. Rakor ini diharapkan memperkuat koordinasi kelembagaan secara heirakris, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat terus berjalan secara akurat, dan transparan. (rhd/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

KPU dan Kesbangpol Semarang Gelar Audiensi, Pemkot Pastikan Ketersediaan Hibah Non Pemilihan 2026

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Dukungan Pemkot Kota Semarang kembali ditunjukkan untuk memperkuat layanan dan program edukasi demokrasi dan kepemiluan untuk masyarakat Kota Semarang, Rabu (10/12).  Hal tersebut ditunjukkan pada saat KPU Kota Semarang menggelar audiensi dengan Badan Kesbangpol Kota Semarang yang membahas finalisasi anggaran hibah non pemilihan tahun 2026, di lantai 6 Gedung Pemkot Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175. Pertemuan ini dihadiri Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Semarang serta diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol Bambang Pramusinto, Kabid Politik Dalam Negeri Rozikhah, Sub Koordinator Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi Gatot Hendranata, beserta jajaran. Dalam audiensi tersebut, Kesbangpol menyampaikan perkembangan dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Semarang. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggaran hibah non pemilihan KPU tahun 2026 disetujui sebesar Rp500 juta. Pencairan anggaran direncanakan pada minggu ketiga Januari 2026. KPU Kota Semarang diminta segera mengajukan proposal baru yang telah disesuaikan dengan hasil review Inspektorat KPU RI serta mengikuti standar Satuan Standar Harga (SSH) Pemerintah Kota Semarang. Pada kesempatan tersebut KPU Kota Semarang menjelaskan pentingnya pembelajaran demokrasi dan politik bagi kalangan muda. Merespon hal itu, Kesbangpol menegaskan komitmennya membantu penguatan partisipasi politik masyarakat.  Dijelaskan bahwa Kesbangpol telah merancang kegiatan sosialisasi kepemiluan yang menyasar anak muda yang berkolaborasi dengan KPU Kota Semarang. Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran berdemokrasi sejak dini dan mendekatkan layanan KPU kepada publik. Selain anggaran, audiensi turut membahas kebutuhan lokasi untuk penyimpanan logistik pemilihan di periode mendatang. KPU Kota Semarang menilai fasilitas penyimpanan yang memadai menjadi kunci kelancaran distribusi logistik pada setiap tahapan pemilu dan pilkada. (sev/ed. Foto: sev/KPU Kota Semarang)

KPU Jateng Soroti Tumpang Tindih Tahapan Pemilu dan Pilkada, Usulkan Adanya Jeda Waktu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Tumpang tindih tahapan Pemilu dan Pilkada menjadi pembahasan dalam forum Ngopi Asli, Selasa (9/12). Forum tersebut sebagai refleksi atas padatnya tahapan Pemilu 2024 dan isu desain ulang tahapan pemilu yang lebih efektif dan efisien. Kegiatan tersebut dihadiri oleh KPU Kota Semarang dan seluruh satker KPU di Jawa Tengah. Dalam forum itu, KPU Provinsi Jawa Tengah menilai bahwa tahapan Pemilu dan Pilkada yang berhimpitan menjadi salah satu tantangan paling serius dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.  Kondisi ini berdampak langsung pada beban kerja penyelenggara dan berpotensi memengaruhi kualitas layanan kepada publik. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan bahwa tumpang tindih tahapan telah menjadi tantangan besar, khususnya bagi penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah. "Himpitan tahapan yang sangat dekat sangat menentukan kelancaran Pemilu maupun Pilkada," ujarnya. Senada dengan hal itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menyampaikan pentingnya dilakukan evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu agar ke depan terdapat jeda waktu yang lebih ideal antar tahapan. Basmar menyebut, KPU tetap siap menjalankan tugas apapun aturan yang ditetapkan, termasuk jika revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada telah diberlakukan. Menurutnya, saat ini para pembentuk undang-undang tengah mempersiapkan revisi regulasi tersebut. "Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada menjadi momentum untuk memperbaiki persoalan yang selama ini dirasakan penyelenggara," jelasnya. Adapun arah perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan meliputi pemberian jeda waktu antar tahapan, penyempurnaan regulasi agar tidak tumpang tindih, peningkatan kualitas penyelenggaraan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, hingga wacana penyatuan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Melalui evaluasi tersebut, KPU berharap pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih terstruktur, transparan, akuntabel, serta efisien, dengan menjadikan pengalaman padatnya tahapan Pemilu 2024 sebagai bahan pembelajaran utama. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Tetapkan 1,27 Juta Pemilih dalam PDPB Triwulan IV 2025

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan sebanyak 1.276.977 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12).  Penetapan ini menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan di Kota Semarang. Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, dan dihadiri oleh anggota KPU Kota Semarang serta perwakilan berbagai instansi, antara lain Bawaslu, Polres, Kodim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, Lapas, serta sejumlah dinas terkait. Dalam sambutannya, Ahmad Zaini menyampaikan bahwa sebelum pleno rekapitulasi dilaksanakan, KPU Kota Semarang telah melakukan coklit terbatas (Coktas) sebagai upaya memastikan keakuratan data dalam penyusunan PDPB.  Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi data ganda maupun data yang sudah tidak memenuhi syarat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih.  Menurutnya, keberhasilan pemutakhiran data tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPU, melainkan membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di Kota Semarang tercatat sebanyak 1.276.977 pemilih, yang terdiri dari 619.604 pemilih laki-laki dan 657.373 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di wilayah Kota Semarang. KPU Kota Semarang menegaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Dalami Isu Hukum Pemilu Lewat Kajian Rutin Kamis Sesuatu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (5/12).  Forum ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi jajaran KPU daerah untuk memperbarui pemahaman terkait dinamika regulasi, penyelesaian sengketa, dan penguatan aspek hukum kepemiluan. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, yang menekankan perlunya konsistensi dan ketelitian dalam pengawasan serta penegakan aturan pemilu.  Pada sesi pembahasan materi utama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Yemies Wonda, bersama Anggota KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto. Keduanya memaparkan analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024.  Dalam penyampaiannya, narasumber mengurai sejumlah poin krusial dalam putusan tersebut, mencakup argumentasi hukum para pihak, pertimbangan majelis hakim, serta implikasi putusan bagi praktik penyelenggaraan pemilihan di tingkat daerah. Melalui forum tersebut satker KPU se-Jawa Tengah diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan semakin yang kuat, terutama dalam memahami dan menangani isu hukum pemilu yang berkembang dari waktu ke waktu.  Selain itu kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman antar daerah dan mempererat koordinasi untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)