Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Talk To Me KPU Jateng, Refleksi PSU untuk Perkuat Kapasitas Badan Adhoc

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan Talk To Me yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema Refleksi Pelaksanaan PSU: Meningkatkan Kapasitas Badan Adhoc, Rabu (26/2). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pimpinan serta jajaran staf KPU Kota Semarang. Kegiatan diawali pengarahan oleh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang berbagi pengalaman terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Dalam arahannya, Tasrif menekankan bahwa pelaksanaan PSU membutuhkan kehati-hatian dan kesiapan yang lebih dibandingkan pemungutan suara reguler. "PSU itu jauh lebih selektif. Karena banyak laporan, banyak masukan. Maka kita betul-betul harus hati-hati dalam mengevaluasi dan menentukan badan adhoc yang akan bertugas," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa dalam pengalaman pelaksanaan PSU di salah satu daerah di Sulawesi Selatan, seluruh tahapan harus dijalankan kembali sesuai putusan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap badan adhoc. Terkait evaluasi badan adhoc, Tasrif menegaskan pentingnya respons cepat dan ketegasan terhadap laporan masyarakat. "Kalau sudah informasinya benar, tidak ada kata lain, pasti kita ganti. Bahkan satu jam sebelum pelantikan pun, jika ada laporan yang terbukti, langsung kita lakukan pergantian," ungkapnya. Pada sesi berikutnya, narasumber pertama Andis Yuli Pamungkas, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, memaparkan pengalaman dalam mengelola Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya. Andis memaparkan salah satu pengalaman PSU yang terjadi di Kabupaten Karanganyar pada Pilkada 2024. Kasus bermula dari ditemukannya selisih jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih di salah satu TPS. Tercatat jumlah pemilih dalam daftar hadir sebanyak 326 orang, namun surat suara dalam kotak hanya berjumlah 324 lembar. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, justru ditemukan kelebihan dua surat suara pada kotak suara jenis lain. "Setelah kami telusuri, ternyata ada kesalahan prosedur oleh KPPS. Ada pemilih yang menerima dan memasukkan dua surat suara untuk jenis yang sama. Pengawasan di TPS tidak berjalan optimal sehingga kesalahan itu lolos," ungkapnya. Atas temuan tersebut, pengawas merekomendasikan pelaksanaan PSU dan KPU Kabupaten Karanganyar segera menetapkan tindak lanjut sesuai ketentuan. "PSU ini menjadi evaluasi bagi kami. Artinya, satu kesalahan prosedur saja bisa berdampak pada harus diulangnya pemungutan suara. Maka kapasitas dan kedisiplinan badan adhoc harus benar-benar diperkuat," tegasnya. Pada sesi lanjutan, narasumber kedua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, memaparkan pengalaman pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo. Iswandi menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang. Menariknya, dalam pelaksanaannya, kewenangan KPU Kota Palopo diambil alih oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan KPU tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Palopo. "Ini sangat jarang terjadi. PSU di kabupaten/kota yang langsung diambil alih tugas, wewenang, dan kewajibannya oleh KPU Provinsi. Namun di Palopo, seluruh aspek teknis dan nonteknis dilaksanakan oleh KPU Provinsi," jelasnya. Kondisi tersebut terjadi karena tiga komisioner KPU Kota Palopo diberhentikan tetap oleh DKPP pasca Pemilihan Serentak 2024, sehingga hanya tersisa dua komisioner dan tidak lagi memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan. Selain itu, PSU di Palopo tidak hanya mengulang pemungutan suara, tetapi juga memerintahkan penggantian salah satu pasangan calon, sehingga konstelasi politik berubah signifikan menjelang pelaksanaan PSU. Tekanan terhadap badan adhoc pun meningkat. Banyak laporan dan aduan masuk terkait dugaan afiliasi penyelenggara dengan pasangan calon tertentu. "Tekanan itu nyata. Banyak surat masuk, banyak laporan. Kami harus benar-benar selektif dan hati-hati dalam melakukan evaluasi dan wawancara," ujarnya. Menutup paparannya, Iswandi menekankan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo menjadi pembelajaran penting tentang ketahanan kelembagaan, soliditas, serta pentingnya integritas penyelenggara di tengah tekanan politik yang tinggi. Pengalaman tersebut menjadi refleksi bersama bahwa keberhasilan PSU tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan pada regulasi, tetapi juga oleh kekuatan koordinasi, soliditas internal, serta keberanian mengambil keputusan dalam situasi yang penuh dinamika. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Jaga Akurasi Data Pemilih, KPU Kota Semarang Ikuti Rakor Persiapan PDPB 2026

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan daring Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Selasa (24/2).  Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Persiapan PDPB Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan, meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu.  Data pemilih yang tersedia pada portal Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjadi dasar pelaksanaan tindak lanjut di tingkat kabupaten/kota. Dalam kegiatan tersebut, seluruh jajaran KPU kabupaten/kota diminta melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap sejumlah aspek krusial. Pertama, verifikasi data pemilih yang meninggal dunia berdasarkan dokumen resmi seperti akta kematian, surat keterangan pemerintah setempat, maupun keterangan rumah sakit yang sah. Kedua, penyesuaian data pemilih pindah masuk dan pindah keluar dengan menghapus pemilih yang tidak lagi berdomisili serta menambahkan pemilih yang telah memenuhi syarat di wilayah setempat. Ketiga, pembaruan elemen data pemilih apabila terdapat perubahan identitas, alamat, maupun status kependudukan. Selain itu, dilakukan pula pemutakhiran data anggota TNI dan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penanganan data tidak padan dengan database kependudukan melalui mekanisme Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai prosedur dalam Sidalih. Tak hanya itu, jajaran KPU juga diminta mencermati data invalid, data ganda, serta data yang tidak sesuai dengan data kependudukan terbaru melalui koordinasi dan klarifikasi bersama pihak terkait. Melalui persiapan ini, KPU Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang optimal dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, serta berintegritas di masa mendatang. (rhd/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

Ngopi Asli Bahas Teknik Swakelola Pilkada, KPU Jateng Tekankan Pentingnya PKS Sejak Pra-Tahapan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Persiapan pengadaan menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan Pilkada. Melalui forum daring KPU Kota Semarang Ikuti kegiatan bertajuk Pre Season, Persiapan Taktik Swakelola dan Strategi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pilkada yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/2). Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, saat membuka forum Ngopi Asli menegaskan bahwa aspek pengadaan merupakan bagian yang tidak bisa dihindari dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada.  Karena itu, ia berharap seluruh KPU kabupaten/kota semakin memahami dan mampu menerapkan strategi pengadaan secara tepat pada tahapan mendatang. "Spesifik di pengadaan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Harapannya KPU kabupaten/kota lebih memahami dan menerapkannya pada tahapan Pemilu/Pilkada nanti," ujarnya. Forum dipandu oleh Moderator Mayang Mayura, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Salatiga, yang mengarahkan jalannya diskusi agar fokus pada aspek taktik pelaksanaan swakelola dan penyusunan PKS. Materi teknis disampaikan oleh R. Suryanto selaku Kasatpel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia memaparkan salah satu mekanisme pengadaan yang kerap digunakan, yakni swakelola, serta perbedaannya dengan mekanisme penyedia. Menurutnya, dalam swakelola terdapat tim persiapan, pelaksana, dan pengawas yang berhak menerima honorarium sebagaimana kelompok kerja (pokja). Swakelola sendiri terbagi dalam empat tipe. Pertama, Swakelola oleh Pengguna Anggaran, yang dilaksanakan sendiri dengan melibatkan minimal 50 persen tim pelaksana internal. Tim ditetapkan melalui Surat Keputusan dan diberikan honor sesuai Standar Biaya Masukan (SBM), sementara pengadaan barang/jasa dilakukan melalui kontrak terpisah. Skema ini lazim digunakan untuk kegiatan sosialisasi, seminar, bimbingan teknis, dan pendidikan pelatihan. Kedua, Swakelola dengan instansi lain seperti BUMD atau perguruan tinggi negeri. Dalam skema ini, tim persiapan dan pengawas berasal dari instansi sendiri, sedangkan tim pelaksana dari instansi mitra, dengan atau tanpa MoU. Kontrak tenaga ahli dari luar dibatasi maksimal 10 persen dari tim pelaksana dan diutamakan melalui e-purchasing. Ketiga, Swakelola dengan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, atau perguruan tinggi swasta. Mekanismenya serupa dengan kerja sama instansi lain, di mana tim persiapan dan pengawas berasal dari internal, sementara pelaksana dari pihak mitra. Kontrak tidak harus didahului dengan MoU. Skema ini dapat digunakan untuk kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun rekrutmen. Keempat, Swakelola dengan kelompok masyarakat. Dalam pola ini, tim persiapan, pengawasan, dan pelaksana seluruhnya berasal dari kelompok masyarakat, sedangkan KPU berperan melakukan pendampingan. Sebelum kegiatan ditutup, sesi tanya jawab dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman teknis.  Narasumber juga memberikan contoh dokumen administrasi swakelola, mulai dari Surat Keputusan (SK), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS). Melalui forum ini, KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah diharapkan semakin siap menyusun taktik swakelola dan strategi kerja sama secara tepat, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. (mta/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Ikuti Ngopi Asli, KPU Kota Semarang Perkuat Kompetensi Pengadaan Langsung

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan Ngopi Asli bertema Pengadaan Langsung: Efisien, Transparan, Akuntabel yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa (10/2), sebagai upaya memperkuat pemahaman tata kelola pengadaan barang/jasa sesuai regulasi. Kegiatan yang diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut menghadirkan Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah, R. Suryanto, sebagai narasumber utama.  Forum ini menjadi sarana peningkatan kapasitas jajaran KPU, termasuk KPU Kota Semarang, dalam memahami mekanisme pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, dalam arahannya menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan yang akuntabel serta kepatuhan terhadap regulasi. Ia menyampaikan bahwa ketelitian dalam aspek pertanggungjawaban menjadi faktor penting agar setiap proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan. Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa pengadaan langsung merupakan metode pemilihan penyedia barang/jasa tanpa tender umum untuk kebutuhan bernilai kecil, dengan batas maksimal Rp200 juta dan Rp100 juta untuk jasa konsultansi.  Prosesnya dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas dari minimal dua penyedia, dilanjutkan klarifikasi teknis serta negosiasi harga guna menjamin efisiensi dan transparansi. Sementara itu, penunjukan langsung diterapkan pada kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, kepemilikan hak cipta tunggal, pekerjaan bersifat spesifik, atau kelanjutan kontrak. Kedua metode tersebut diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memastikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap terjaga. Forum ini juga menyoroti bahwa meskipun pengadaan langsung merupakan metode yang relatif sederhana karena tidak melalui proses lelang, pelaksanaannya tetap memerlukan pemahaman prosedur yang tepat. Kesalahan dalam penerapan berpotensi menimbulkan kerugian negara.  Oleh karena itu, pejabat pengadaan perlu memastikan pelaksanaan survei harga pasar, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta kesesuaian spesifikasi teknis. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kota Semarang berkomitmen meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa agar setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan. (alx/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Dorong Peran Warga Cegah Pelanggaran Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peran Strategis Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang yang diselenggarakan oleh Kelurahan Kalibanteng Kulon, Jumat (6/2) bertempat di Balai Kelurahan Kalibanteng Kulon. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Dalam pemaparannya, Ahmad Zaini menjelaskan peran dan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu, mulai dari tahapan pendaftaran partai politik dan peserta pemilu, pelaksanaan kampanye, pemutakhiran data pemilih, hingga pelaksanaan pemungutan suara pada hari pencoblosan. "Pelanggaran pemilu bisa terjadi di mana saja. Ada yang terjadi karena memang sudah tahu aturannya tetapi tetap sengaja melanggar, namun ada juga pelanggaran yang terjadi karena masyarakat belum memahami ketentuan yang berlaku," ujar Zaini. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai aturan kepemiluan serta peran strategis warga dalam pengawasan partisipatif. Ahmad Zaini juga menyoroti pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, di mana masih ditemukan adanya surat suara tidak sah. Hal ini, kata dia, menjadi catatan bersama untuk terus meningkatkan literasi pemilu di tengah masyarakat. Lebih lanjut, Ahmad Zaini mengajak peserta untuk menjadi pemilih yang rasional, dengan memastikan telah terdaftar sebagai pemilih, tidak golput, mencari tahu rekam jejak calon, mengawal janji-janji kampanye, menolak politik uang, serta mengenali dan menghindari hoaks maupun politik SARA. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan peserta semakin sadar akan peran dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kota Semarang. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Melalui Ngopi Asli, KPU Jateng Perkuat Pemahaman Satker soal SIRUP

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU RI memperkuat pemahaman satuan kerja (satker) KPU se-Jawa Tengah terkait Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), menyusul adanya risiko sanksi dan temuan pengawasan apabila SIRUP diabaikan dalam proses pengadaan barang dan jasa, Selasa (3/2). Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui kegiatan Ngopi Asli bertema Free Kick: Ketika SIRUP Diabaikan, Risiko, Temuan, dan Konsekuensinya yang diikuti KPU Kota Semarang dan seluruh satker KPU se-Jawa Tengah. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam pembukaannya menegaskan bahwa SIRUP memiliki peran penting dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dengan adanya pemahaman mengenai SIRUP, maka kita mengetahui sanksi-sanksi yang bisa didapatkan apabila tidak menggunakan atau menerapkan SIRUP dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Basmar. Ia menambahkan, pemahaman terhadap SIRUP perlu terus diperdalam dan diingatkan secara berkala agar seluruh satker memiliki pemahaman yang sama serta mampu meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi kebijakan maupun pemanfaatan teknologi, adalah perencanaan pengadaan yang matang. "Perencanaan pengadaan berpengaruh terhadap keseluruhan proses, mulai dari pelaksanaan hingga monitoring pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam kondisi kahar seperti bencana alam," kata Nur Wakit Aliyusron. Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi penyedia maupun pengguna, sehingga pengadaan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. (hdr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)