Ikuti Ngopi Asli, KPU Kota Semarang Perkuat Kompetensi Pengadaan Langsung
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan Ngopi Asli bertema Pengadaan Langsung: Efisien, Transparan, Akuntabel yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa (10/2), sebagai upaya memperkuat pemahaman tata kelola pengadaan barang/jasa sesuai regulasi.
Kegiatan yang diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut menghadirkan Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah, R. Suryanto, sebagai narasumber utama.
Forum ini menjadi sarana peningkatan kapasitas jajaran KPU, termasuk KPU Kota Semarang, dalam memahami mekanisme pengadaan langsung dan penunjukan langsung.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, dalam arahannya menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan yang akuntabel serta kepatuhan terhadap regulasi. Ia menyampaikan bahwa ketelitian dalam aspek pertanggungjawaban menjadi faktor penting agar setiap proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa pengadaan langsung merupakan metode pemilihan penyedia barang/jasa tanpa tender umum untuk kebutuhan bernilai kecil, dengan batas maksimal Rp200 juta dan Rp100 juta untuk jasa konsultansi.
Prosesnya dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas dari minimal dua penyedia, dilanjutkan klarifikasi teknis serta negosiasi harga guna menjamin efisiensi dan transparansi.
Sementara itu, penunjukan langsung diterapkan pada kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, kepemilikan hak cipta tunggal, pekerjaan bersifat spesifik, atau kelanjutan kontrak. Kedua metode tersebut diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memastikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap terjaga.
Forum ini juga menyoroti bahwa meskipun pengadaan langsung merupakan metode yang relatif sederhana karena tidak melalui proses lelang, pelaksanaannya tetap memerlukan pemahaman prosedur yang tepat. Kesalahan dalam penerapan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu, pejabat pengadaan perlu memastikan pelaksanaan survei harga pasar, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta kesesuaian spesifikasi teknis.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kota Semarang berkomitmen meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa agar setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan. (alx/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)