Berita Terkini

Upaya Penguatan Akuntabilitas Kinerja, KPU Kota Semarang Ikuti Bimtek Penyusunan LKjIP 2025

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Senin (29/12), sebagai upaya meningkatkan kualitas laporan kinerja dan mendorong pelayanan publik yang lebih efektif serta berorientasi pada hasil. Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan memperkuat pemahaman instansi pemerintah, termasuk KPU Kota Semarang, dalam menyusun laporan kinerja yang komprehensif, akurat, terukur, dan tepat waktu. Melalui kegiatan tersebut, aparatur didorong untuk mampu mengaitkan perencanaan, pelaksanaan program, hingga pelaporan kinerja secara sistematis dan terintegrasi. Penyusunan LKjIP yang berkualitas menjadi instrumen penting dalam pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah kepada publik. Selain memastikan kejelasan capaian kinerja, laporan yang baik juga menjadi dasar evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan. Dalam kegiatan ini juga ditekankan pentingnya optimalisasi penerapan SAKIP secara berkesinambungan. Implementasi SAKIP yang kuat dinilai mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Bimbingan teknis tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang akuntabel melalui siklus manajemen kinerja yang terintegrasi, mulai dari penetapan target, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga pelaporan serta evaluasi capaian kinerja.  Dengan siklus yang berjalan baik, instansi pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Perempuan Memimpin, Demokrasi Berkembang Jadi Tajuk Diskusi Publik Peringatan Hari Ibu ke-97

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Peran strategis perempuan dalam kepemimpinan dan penguatan demokrasi menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik dan Pemberian Penghargaan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, Senin (22/12).  Kegiatan bertajuk Perempuan Penggerak Perubahan: Perempuan Memimpin, Demokrasi Berkembang tersebut diikuti KPU Kota Semarang secara daring melalui Zoom Meeting. Ketua, Anggota, Sekretatis KPU Kota Semarang, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Semarang hadir mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran perempuan dalam ruang publik dan demokrasi elektoral. Diskusi publik tersebut menegaskan bahwa Hari Ibu di Indonesia bukan sekadar perayaan simbolik, melainkan momentum refleksi atas perjuangan dan kontribusi perempuan dalam keluarga, masyarakat, hingga negara.  Perempuan dipandang tidak hanya sebagai bagian dari pembangunan, tetapi juga sebagai pemimpin yang mampu menghadirkan perspektif inklusif, bijaksana, dan berkeadilan. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa kepemimpinan perempuan berkontribusi besar dalam menumbuhkan nilai partisipasi, transparansi, serta keadilan dalam pengambilan keputusan publik. Ketika perempuan memimpin, demokrasi dinilai berkembang secara lebih sehat, setara, dan berkelanjutan. Peringatan Hari Ibu ke-97 ini juga menjadi pengingat bahwa kemajuan bangsa tidak dapat dipisahkan dari peran aktif perempuan sebagai penggerak perubahan sosial. Dukungan terhadap kepemimpinan perempuan dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun demokrasi yang berkeadaban. Melalui keikutsertaan seluruh satker KPU di dalam kegiatan tersebut, KPU menegaskan komitmennya untuk terus mendorong nilai-nilai kesetaraan dan inklusivitas dalam penyelenggaraan demokrasi. (rhd/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Gelar Upacara Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pelayanan Publik

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di halaman Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr. Cipto Nomor 115 Semarang, Senin (22/12). Upacara ini menjadi momentum refleksi atas peran strategis perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, hingga pelayanan publik. Upacara dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin, yang bertindak sebagai pembina upacara. Kegiatan tersebut diikuti Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang serta seluruh pegawai KPU Kota Semarang. Dalam amanat yang dibacakan, Tobirin menyampaikan pesan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa peringatan Hari Ibu bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat akan sejarah panjang perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan kesetaraan, keadilan, dan peran aktif dalam pembangunan bangsa. Amanat tersebut juga menekankan bahwa perempuan memiliki kontribusi penting di berbagai bidang, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang setara, aman, dan mendukung perempuan agar dapat terus berdaya dan berkarya. Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 mengusung semangat penguatan peran perempuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan bangsa yang inklusif dan berkeadilan. Nilai-nilai tersebut selaras dengan komitmen KPU Kota Semarang dalam membangun institusi yang profesional, inklusif, dan menjunjung tinggi kesetaraan. Upacara berlangsung tertib dan penuh khidmat, mencerminkan penghormatan terhadap makna Hari Ibu sebagai momentum nasional untuk mengapresiasi peran perempuan sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun masa depan bangsa. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Persiapkan Agenda Kelembagaan KPU 2026, KPU Jateng Tekankan Adaptasi Regulasi dan Penguatan SDM

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi serta penguatan soliditas sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan dalam menghadapi agenda kepemiluan tahun 2026, Jumat (19/12).  Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Implementasi serta Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal SDM dan Kelembagaan yang dihadiri KPU Kota Semarang dan satker se-Jawa Tengah lainnya di ruang rapat lantai 3 kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya mengingatkan jajaran KPU kabupaten/kota untuk berkomitmen pada hal-hal mendasar dalam pelayanan publik, termasuk kesiapsiagaan PPID dalam melayani masyarakat.  Ia juga menekankan perlunya kesiapan menghadapi dinamika regulasi, seiring pembahasan draf undang-undang kepemiluan yang memuat sejumlah masa transisi pada 2026. "Soliditas harus terus dijaga. Memahami tugas dan fungsi masing-masing dari perencanaan hingga evaluasi menjadi tanggung jawab bersama," ujar Handi. Ia juga mendorong satuan kerja agar lebih aktif memaksimalkan potensi komunikasi publik, termasuk melalui media sosial. Sebagai upaya pembinaan, KPU Provinsi Jawa Tengah menyoroti tantangan perubahan regulasi yang kerap terjadi serta pentingnya sinkronisasi kebijakan dan teknis penyelenggaraan pemilu.  Selain itu, disampaikan pula perkembangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta kewajiban pelaporan LHKPN dan kepatuhan perpajakan secara tepat waktu. Dari aspek kelembagaan, rapat menegaskan pentingnya menghilangkan ego sektoral dan memperkuat komunikasi serta kerja sama antarunit kerja. Penyatuan visi dan misi dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas lembaga, termasuk dalam memenuhi indikator etik yang menjadi penilaian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada bidang partisipasi masyarakat, disampaikan bahwa kerja pendidikan pemilih pada 2026 menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan dukungan anggaran. Meski demikian, KPU kabupaten/kota didorong tetap memaksimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan literasi kepemiluan dan transparansi informasi publik. KPU Kota Semarang dalam kegiatan ini diwakili oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, SDM, dan Kampanye Novi Maria Ulfah, bersama Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Webinar Keamanan Digital, Tekankan Perlindungan Data Pemilih

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Seri Webinar bertajuk Navigasi Aman di Dunia Digital: Melindungi Privasi dan Data Pribadi yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, Jumat (19/12), sebagai upaya memperkuat perlindungan data pemilih dan keamanan sistem informasi kepemiluan. Webinar ini digelar sebagai respons atas meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, yang menuntut pengelolaan data secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.  Perlindungan privasi dan data pribadi dipandang sebagai aspek krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa data pemilih dan informasi kepemiluan merupakan data strategis yang rentan terhadap berbagai risiko siber, seperti kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan standar keamanan tinggi serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU secara berkelanjutan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sistem informasi kepemiluan, antara lain melalui penguatan keamanan siber, pengendalian akses data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi. Selain penguatan internal, KPU juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam menggunakan layanan digital, khususnya dalam menjaga kerahasiaan data pribadi di ruang siber. Melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, KPU mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi di era digital. Dengan penerapan navigasi aman di dunia digital, diharapkan KPU mampu melakukan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepemiluan, memperluas partisipasi masyarakat, serta melindungi hak konstitusional setiap warga negara secara optimal. (rhd/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Putusan MK tentang PSU Pilkada Barito Utara Jadi Kajian KPU se-Jateng

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kamis Sesuatu Seri ke-XXXII yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (18/12). Kajian ini menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut membahas secara mendalam perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, termasuk implikasi hukum dan teknis penyelenggaraan pemilu pascaputusan MK. Kajian dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz. Ia menegaskan pentingnya kajian terhadap putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagai bagian dari penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, khususnya dalam menghadapi dinamika sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Dua narasumber dihadirkan dalam forum tersebut, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara, Herman Rasidi, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifudin. Keduanya memaparkan latar belakang perkara, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, hingga dampak putusan terhadap tahapan Pilkada. Dalam pemaparan disampaikan bahwa Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berimplikasi pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Barito Utara. PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Atas hasil tersebut, Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. MK selanjutnya menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut. Menutup rangkaian kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan rangkuman dan sejumlah catatan penting sebagai bahan refleksi bersama.  Catatan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi jajaran KPU dalam penanganan sengketa serta memperkuat penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas ke depan. (sof/ed. Foto: ybc/KPU Kota Semarang)