Berita Terkini

Lewat Film Antz, KPU Jateng Dorong Pemahaman Demokrasi Substantif

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Serial Advokasi Hukum Pemilu Seri XLIX bertajuk Diskusi Film Antz yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (29/4). Kegiatan ini dipandu oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Imam Zubaidi, dan diikuti oleh Ketua dan Anggota serta jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dalam diskusi tersebut, film Antz digunakan sebagai medium untuk menggambarkan dinamika pergeseran sistem pemilihan pemimpin sekaligus perjuangan terhadap nilai-nilai demokrasi. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali, Aniek Ambarwati, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti adanya metafora politik yang tercermin dalam alur cerita film. Ia menjelaskan bahwa narasi dalam film menggambarkan proses perjuangan dari fase pemberontakan, tuntutan kesetaraan, hingga keinginan untuk diakui keterlibatannya dalam sistem. Menurutnya, hal tersebut merepresentasikan upaya membangun demokrasi yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Lebih lanjut, diskusi menegaskan bahwa demokrasi yang diharapkan tidak berhenti pada aspek formal seperti pemilihan semata, melainkan harus mampu menghadirkan nilai-nilai keadilan sosial, persamaan hak, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Nilai-nilai tersebut menjadi esensi penting dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Melalui forum ini, KPU Kota Semarang bersama jajaran KPU lainnya di Jawa Tengah diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam memahami dan mengawal demokrasi, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan. (lia/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

Sinkronisasi Data Hasil Pemilu 2024, KPU Jateng Upayakan Database Akurat dan Transparan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Database Hasil Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (27/4). Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mewujudkan data hasil pemilu tersusun akurat dan transparan. Rakor tersebut merupakan forum strategis untuk menyamakan pemahaman sekaligus melakukan sinkronisasi data perolehan suara secara menyeluruh, mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga penetapan di tingkat provinsi. Sinkronisasi ini dinilai krusial guna memastikan tidak adanya perbedaan data dalam basis informasi yang akan menjadi rujukan resmi. KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa penyusunan database ini merupakan bagian dari tanggung jawab publik. Data yang dihimpun tidak hanya berfungsi sebagai arsip administratif, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan oleh masyarakat. Selain membahas validasi data, rakor juga mengevaluasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) serta pengelolaan arsip digital formulir model C-Hasil. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat mempermudah akses informasi bagi masyarakat, akademisi, maupun peserta pemilu, sekaligus memperkuat transparansi penyelenggaraan pemilu. (rhd/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

Lewat Film Please Vote for Me, Kamis Sesuatu Soroti Cacat Dalam Praktik Demokrasi

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang hadir pada Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Serial Advokasi Hukum Pemilu Seri XLVII yang membahas berbagai potensi “cacat” dalam praktik demokrasi melalui film Please Vote for Me, Kamis (23/4). Diskusi daring yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut menjadi ruang refleksi bagi peserta untuk memahami tantangan demokrasi, bahkan dari praktik sederhana di lingkungan pendidikan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pati, Haryono, hadir sebagai narasumber dan mengulas isi film yang menggambarkan proses pemilihan ketua kelas di sebuah sekolah dasar di Wuhan, China. Ia menjelaskan, sistem yang semula berbasis penunjukan oleh guru kemudian beralih menjadi pemilihan langsung oleh siswa, sebagai bagian dari pengenalan konsep demokrasi sejak dini. Namun demikian, dalam proses tersebut muncul berbagai dinamika yang menjadi catatan penting. Haryono menyoroti adanya praktik yang mencerminkan kelemahan dalam demokrasi, seperti politik uang, serangan terhadap representasi perempuan, serta kampanye hitam dan penyebaran informasi yang tidak benar. Bagi KPU Kota Semarang, pembahasan ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai demokrasi tidak hanya berbicara soal prosedur, tetapi juga integritas dalam pelaksanaannya. Diskusi tersebut memberikan perspektif bahwa potensi penyimpangan dapat muncul di berbagai level, sehingga perlu diantisipasi melalui penguatan pemahaman dan pengawasan. Kegiatan tersebut dipandu oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Imam Zubaidi, dan diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kota Semarang. Kegiatan ditutup oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta. Ia berharap nilai-nilai yang diperoleh dari diskusi dapat diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam menjaga kualitas demokrasi yang berintegritas. (ybc/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

Ikuti Ngopi Asli, KPU Kota Semarang Perdalam Regulasi Penghapusan BMN

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan NGOPI ASLI (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (21/4), sebagai upaya memperdalam pemahaman terkait batasan atau dalam proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Forum bertema “Off Side: Batasan yang Harus Dicermati / Tidak Boleh Dilakukan dalam Proses Penghapusan BMN” tersebut menjadi ruang belajar bagi jajaran KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Kota Semarang, untuk meningkatkan ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan BMN. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan, khususnya penghapusan, harus dilaksanakan sesuai ketentuan guna menghindari kesalahan administratif. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, turut menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan prosedur penghapusan BMN. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan menjadi kunci untuk meminimalkan potensi pelanggaran. Materi yang disampaikan membahas tentang pengelolaan BMN dari sisi perolehan dan pelaporan. Ia menjelaskan bahwa BMN dapat berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah, serta dilaporkan dalam klasifikasi aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya yang dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dan Catatan atas Laporan BMN (CALBMN). Selain itu, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono juga menguraikan siklus pengelolaan BMN hingga tahap penghapusan, termasuk mekanisme pemusnahan, kewenangan, tanggung jawab, serta prosedur administratif yang harus dipenuhi. Penekanan diberikan pada pentingnya memahami batasan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penghapusan. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui keikutsertaan dalam forum ini, KPU Kota Semarang diharapkan semakin meningkatkan pemahaman serta kehati-hatian dalam pengelolaan BMN, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (elo/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Perkuat Kualitas Partisipasi Perempuan, KPU Kota Semarang Dorong Pemahaman Demokrasi Lebih Substantif

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan pendidikan politik bagi perempuan di Aula Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (16/4), sebagai bagian dari upaya peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Kota Semarang. Kegiatan yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang itu dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Novi Maria Ulfah, serta Ketua Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Salatiga, Satuf Rohul Hidayah, sebagai narasumber. Berdasarkan data Kesbangpol Kota Semarang, indeks demokrasi di Kota Semarang tergolong tinggi. Kendati demikian, tingkat partisipasi perempuan dalam proses demokrasi dan politik dinilai belum optimal, sehingga diperlukan sosialisasi yang dilakukan secara berkala. "Indeks demokrasi di Kota Semarang sebenarnya sudah tinggi, lebih dari 91 persen. Artinya, partisipasi masyarakat dalam konteks demokrasi sudah baik. Namun, partisipasi itu tidak hanya diukur dari kehadiran di TPS saat pemilu atau pilkada, tetapi juga keikutsertaan dalam forum-forum seperti ini," ujar Novi. Ia menegaskan bahwa partisipasi tidak hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas. Menurutnya, pemahaman terhadap tujuan pemilu, asas-asas seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil), transparansi, serta penolakan terhadap politik uang menjadi aspek penting dalam membangun demokrasi yang sehat. "Ke depan, kami berharap perempuan tidak hanya hadir, tetapi juga memahami makna partisipasi. Bahkan, bisa terlibat lebih jauh sebagai penyelenggara, seperti KPPS, PPS, PPK, atau pengawas di tingkat kelurahan," tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Semarang juga memaparkan hasil inventarisasi tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada sebelumnya. Sejumlah wilayah dengan tingkat partisipasi rendah akan menjadi fokus sosialisasi lanjutan. "Kami akan ke kelurahan dengan partisipasi di bawah rata-rata, untuk melakukan sosialisasi dan mencari tahu penyebabnya. Harapannya, masyarakat semakin terinformasi dan terdorong untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi," jelas Novi. Selain itu, peserta juga diimbau untuk menjadi pemilih rasional dengan cara memastikan terdaftar sebagai pemilih, tidak golput, menelusuri rekam jejak pasangan calon, menolak politik uang, serta meningkatkan literasi digital guna menghindari hoaks, kampanye hitam, dan isu SARA. KPU juga menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Masyarakat diingatkan untuk menyampaikan aspirasi secara bijak, memverifikasi informasi sebelum mempercayainya, serta menjaga ruang digital tetap sehat, mengingat pengguna media sosial berasal dari berbagai generasi. Menjawab pertanyaan peserta, KPU Kota Semarang memastikan tidak ada praktik manipulasi surat suara tidak terpakai di wilayahnya. Penegasan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. "Alhamdulillah tidak ada di Kota Semarang. Kami selalu menekankan integritas penyelenggara. Jangan sampai kerja keras dalam menyelenggarakan pemilu justru ternodai oleh pelanggaran yang berujung pada konsekuensi hukum," tegas Novi. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Semarang berharap keterlibatan perempuan dalam demokrasi tidak hanya meningkat secara jumlah, tetapi juga semakin berkualitas dan berdampak pada penguatan kehidupan demokrasi, khususnya di Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Dalami Sisi Gelap Politik dan Penguatan Integritas Pemilu Lewat Film The Campaign

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Serial Advokasi Hukum Pemilu Seri XLVII bertajuk Diskusi Film The Campaign yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (16/4).  Diskusi ini mengupas berbagai praktik politik dalam film yang dinilai relevan sebagai bahan refleksi untuk memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan dipandu oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Imam Zubaidi, dan diikuti oleh jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan serta sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kota Semarang. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti, hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menyoroti sejumlah isu krusial yang tergambar dalam film, seperti kandidat politik yang dapat “dibentuk” sesuai kebutuhan pemilih, potensi intervensi donatur terhadap kandidat, hingga praktik kampanye hitam dan manipulasi media dalam kontestasi politik. Menurutnya, berbagai fenomena tersebut menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas. Ia juga menekankan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan demokrasi, antara lain penegakan aturan kampanye secara tegas, penguatan sistem pengawasan pemilu, peningkatan literasi politik masyarakat, serta konsistensi menjaga profesionalitas penyelenggara. Kegiatan ditutup oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta. Ia berharap nilai-nilai yang diangkat dalam diskusi dapat diinternalisasikan dan menjadi bagian dari penguatan kinerja penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas sehari-hari. (ybc/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara