KPU Kota Semarang Ikuti Talk To Me KPU Jateng, Refleksi PSU untuk Perkuat Kapasitas Badan Adhoc
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan Talk To Me yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema Refleksi Pelaksanaan PSU: Meningkatkan Kapasitas Badan Adhoc, Rabu (26/2).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pimpinan serta jajaran staf KPU Kota Semarang.
Kegiatan diawali pengarahan oleh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang berbagi pengalaman terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya, Tasrif menekankan bahwa pelaksanaan PSU membutuhkan kehati-hatian dan kesiapan yang lebih dibandingkan pemungutan suara reguler.
"PSU itu jauh lebih selektif. Karena banyak laporan, banyak masukan. Maka kita betul-betul harus hati-hati dalam mengevaluasi dan menentukan badan adhoc yang akan bertugas," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengalaman pelaksanaan PSU di salah satu daerah di Sulawesi Selatan, seluruh tahapan harus dijalankan kembali sesuai putusan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap badan adhoc.
Terkait evaluasi badan adhoc, Tasrif menegaskan pentingnya respons cepat dan ketegasan terhadap laporan masyarakat.
"Kalau sudah informasinya benar, tidak ada kata lain, pasti kita ganti. Bahkan satu jam sebelum pelantikan pun, jika ada laporan yang terbukti, langsung kita lakukan pergantian," ungkapnya.
Pada sesi berikutnya, narasumber pertama Andis Yuli Pamungkas, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, memaparkan pengalaman dalam mengelola Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya.
Andis memaparkan salah satu pengalaman PSU yang terjadi di Kabupaten Karanganyar pada Pilkada 2024. Kasus bermula dari ditemukannya selisih jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih di salah satu TPS.
Tercatat jumlah pemilih dalam daftar hadir sebanyak 326 orang, namun surat suara dalam kotak hanya berjumlah 324 lembar. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, justru ditemukan kelebihan dua surat suara pada kotak suara jenis lain.
"Setelah kami telusuri, ternyata ada kesalahan prosedur oleh KPPS. Ada pemilih yang menerima dan memasukkan dua surat suara untuk jenis yang sama. Pengawasan di TPS tidak berjalan optimal sehingga kesalahan itu lolos," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pengawas merekomendasikan pelaksanaan PSU dan KPU Kabupaten Karanganyar segera menetapkan tindak lanjut sesuai ketentuan.
"PSU ini menjadi evaluasi bagi kami. Artinya, satu kesalahan prosedur saja bisa berdampak pada harus diulangnya pemungutan suara. Maka kapasitas dan kedisiplinan badan adhoc harus benar-benar diperkuat," tegasnya.
Pada sesi lanjutan, narasumber kedua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, memaparkan pengalaman pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.
Iswandi menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang.
Menariknya, dalam pelaksanaannya, kewenangan KPU Kota Palopo diambil alih oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan KPU tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Palopo.
"Ini sangat jarang terjadi. PSU di kabupaten/kota yang langsung diambil alih tugas, wewenang, dan kewajibannya oleh KPU Provinsi. Namun di Palopo, seluruh aspek teknis dan nonteknis dilaksanakan oleh KPU Provinsi," jelasnya.
Kondisi tersebut terjadi karena tiga komisioner KPU Kota Palopo diberhentikan tetap oleh DKPP pasca Pemilihan Serentak 2024, sehingga hanya tersisa dua komisioner dan tidak lagi memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, PSU di Palopo tidak hanya mengulang pemungutan suara, tetapi juga memerintahkan penggantian salah satu pasangan calon, sehingga konstelasi politik berubah signifikan menjelang pelaksanaan PSU.
Tekanan terhadap badan adhoc pun meningkat. Banyak laporan dan aduan masuk terkait dugaan afiliasi penyelenggara dengan pasangan calon tertentu.
"Tekanan itu nyata. Banyak surat masuk, banyak laporan. Kami harus benar-benar selektif dan hati-hati dalam melakukan evaluasi dan wawancara," ujarnya.
Menutup paparannya, Iswandi menekankan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo menjadi pembelajaran penting tentang ketahanan kelembagaan, soliditas, serta pentingnya integritas penyelenggara di tengah tekanan politik yang tinggi.
Pengalaman tersebut menjadi refleksi bersama bahwa keberhasilan PSU tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan pada regulasi, tetapi juga oleh kekuatan koordinasi, soliditas internal, serta keberanian mengambil keputusan dalam situasi yang penuh dinamika. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)