Berita Terkini

Kamis Sesuatu Bahas Putusan MK tentang Pilkada Mimika, KPU Kota Semarang Perkuat Pemahaman Hukum Pemilihan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XXXIV yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (8/1). Kajian ini secara khusus membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa sejumlah dalil dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti secara hukum.  MK juga menyatakan dalil-dalil tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara, serta selisih suara antar pasangan calon telah melebihi ambang batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Pembahasan putusan berlangsung secara interaktif melalui diskusi antara peserta dengan pemantik kajian. Peserta tidak hanya mencermati amar putusan, tetapi juga menelaah secara mendalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan kajian ditutup dengan arahan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya penguatan kapasitas jajaran KPU dalam memahami hukum acara perselisihan hasil pemilihan sebagai bekal meningkatkan profesionalitas dan ketelitian dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan ke depan. Melalui keikutsertaan dalam kajian rutin tersebut, satker KPU di Jawa Tengah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pemahaman hukum kepemiluan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sof/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

KPU Jateng: Profesionalisme KPU Melekat Baik pada Tahapan maupun Non Tahapan Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Kerja Awal Tahun 2026 di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Rabu (7/1).  Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen integritas dan disiplin kerja jajaran KPU, baik komisioner maupun sekretariat, meski berada di luar tahapan pemilu dan pilkada. Rapat kerja tersebut dilaksanakan secara serentak di Jawa Tengah dan diikuti KPU Kota Semarang dari Ruang Rapat Kantor KPU Kota Semarang.  Fokus utama kegiatan adalah pengendalian dan evaluasi disiplin kerja aparatur KPU Kabupaten/Kota agar kinerja kelembagaan tetap terjaga secara konsisten sepanjang tahun. Melalui rapat ini, KPU menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu tidak hanya dibutuhkan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga harus melekat dalam pelaksanaan tugas keseharian di luar tahapan. Kegiatan rapat kerja awal tahun ini sekaligus menjadi sarana penyelarasan komitmen kinerja antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, guna memastikan seluruh jajaran tetap bekerja sesuai prinsip akuntabilitas, kedisiplinan, dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. Dengan adanya rapat kerja ini, diharapkan soliditas organisasi dan kualitas kinerja KPU di Jawa Tengah dapat terus terjaga sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas ke depan. (rza/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Teken Komitmen Integritas Tahun 2026

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengawali pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2026 dengan menegaskan komitmen integritas melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Semarang, Selasa (6/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penguatan komitmen kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, serta berorientasi pada kinerja yang terukur.  Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kota Semarang sebagai wujud kesepakatan bersama dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Perjanjian kinerja Tahun 2026 disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU 2025-2029 dan berfungsi sebagai instrumen pengendalian serta pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan agar berjalan sesuai sasaran dan indikator kinerja. Melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, seluruh jajaran KPU Kota Semarang menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan etika kerja dalam setiap pelaksanaan tugas. Kegiatan ini diharapkan menjadi landasan moral bagi aparatur KPU Kota Semarang dalam mencegah praktik benturan kepentingan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. (rhd/ed. Foto: des/aid/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Selaraskan Perjanjian Kinerja 2026 Sesuai Renstra KPU RI 2025 2029

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Penyesuaian Perjanjian Kinerja (PK) berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU 2025-2029 yang digelar bagi seluruh KPU provinsi serta kabupaten/kota, Senin (5/1). Kegiatan yang digelar oleh KPU RI tersebut merupakan upaya menyelaraskan kinerja seluruh satker KPU dengan arah strategis ya g telah ditetapkan dalam Renstra 2025-2029. Dalam skema tersebut, KPU RI menyusun target kinerja strategis yang kemudian diturunkan secara berjenjang kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota, dengan penyesuaian terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing satuan kerja. Melalui penyesuaian ini, KPU provinsi dan kabupaten/kota diharapkan memiliki indikator kinerja yang terukur, realistis, dan relevan dengan kondisi wilayahnya, sekaligus memastikan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar berkontribusi terhadap pencapaian visi dan misi KPU RI periode 2025–2029. Selain sebagai instrumen penyelarasan kebijakan, Perjanjian Kinerja juga berfungsi untuk memperkuat akuntabilitas kinerja lembaga serta mengoptimalkan pencapaian target penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, termasuk dalam aspek peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan penyesuaian Perjanjian Kinerja ini, KPU Kota Semarang berkomitmen mendukung pencapaian sasaran strategis KPU RI secara berkelanjutan, sekaligus mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di masa mendatang. (rhd/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Jelang Tutup Tahun 2025, KPU Upayakan Peningkatan IKPA Satker

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Evaluasi Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran dalam rangka meningkatkan Nilai Kinerja Anggaran (IKPA), Selasa (30/12).  Rapat ini menekankan pentingnya pengetatan pelaksanaan kegiatan dan ketepatan waktu pembayaran menjelang akhir Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut diikuti oleh KPU, KPU/KIP Aceh, serta KPU/KIP kabupaten/kota, dengan tujuan memastikan seluruh program, kegiatan, dan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  Pelaksanaan anggaran merujuk pada Keputusan KPU Nomor 243 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Bagian Anggaran Induk Tahun Anggaran 2025. Dalam paparan rapat, ditegaskan bahwa pada akhir tahun anggaran perlu dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kegiatan maupun pengadaan barang dan jasa. Satuan kerja diminta memperhatikan secara cermat batas waktu pengajuan pelaksanaan kegiatan serta batas akhir pembayaran. Penekanan juga diberikan pada ketepatan pengajuan administrasi keuangan, antara lain pengajuan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke KPPN, pengajuan SPM LS-Kontraktual, SPM Akhir Tahun 2025, serta pengajuan pembayaran gaji Januari 2026 agar tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan. Selain itu, rapat turut memaparkan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) baik di tingkat wilayah maupun satuan kerja, disertai dengan target penyerapan dan realisasi anggaran yang harus dicapai.  Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan anggaran serta memperkuat akuntabilitas kinerja keuangan di lingkungan KPU. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Upaya Penguatan Akuntabilitas Kinerja, KPU Kota Semarang Ikuti Bimtek Penyusunan LKjIP 2025

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Senin (29/12), sebagai upaya meningkatkan kualitas laporan kinerja dan mendorong pelayanan publik yang lebih efektif serta berorientasi pada hasil. Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan memperkuat pemahaman instansi pemerintah, termasuk KPU Kota Semarang, dalam menyusun laporan kinerja yang komprehensif, akurat, terukur, dan tepat waktu. Melalui kegiatan tersebut, aparatur didorong untuk mampu mengaitkan perencanaan, pelaksanaan program, hingga pelaporan kinerja secara sistematis dan terintegrasi. Penyusunan LKjIP yang berkualitas menjadi instrumen penting dalam pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah kepada publik. Selain memastikan kejelasan capaian kinerja, laporan yang baik juga menjadi dasar evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan. Dalam kegiatan ini juga ditekankan pentingnya optimalisasi penerapan SAKIP secara berkesinambungan. Implementasi SAKIP yang kuat dinilai mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Bimbingan teknis tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang akuntabel melalui siklus manajemen kinerja yang terintegrasi, mulai dari penetapan target, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga pelaporan serta evaluasi capaian kinerja.  Dengan siklus yang berjalan baik, instansi pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)