Berita Terkini

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, KPU Jateng Matangkan Skema Kerja Sama dan Dana Hibah Non Pemilihan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Upaya memperkuat sinergi antar lembaga demi mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu terus dimatangkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi daring bertajuk “Mencerna Kembali Nota Dinas Perjanjian Kerja Sama dan Dana Hibah Non Pemilihan”, Selasa (17/3), yang diikuti KPU Kota Semarang bersama seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Tengah. Kegiatan ini membahas implementasi Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang naskah dinas perjanjian kerja sama (PKS) serta Keputusan KPU Nomor 93 Tahun 2026 tentang perencanaan anggaran dana hibah non pemilihan. Fokus utama rapat adalah penguatan perjanjian kerja sama antar lembaga sebagai langkah strategis untuk menyukseskan tahapan pemilu/pemilihan. Melalui skema ini, KPU berupaya memastikan koordinasi yang lebih solid, baik secara administratif maupun operasional, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lebih proposional dan efisien. Selain itu, pembahasan juga mengarah pada tema optimalisasi perencanaan anggaran dana hibah non pemilihan. Anggaran ini menjadi instrumen penting bagi KPU dalam mendukung pelaksanaan program di masa non-elektoral, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan pemilih, peningkatan pelayanan publik, serta kegiatan pendukung tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya yang belum terakomodasi dalam anggaran APBN. Rapat koordinasi ini menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, KPU berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif di seluruh jajaran terkait pengelolaan kerja sama dan perencanaan anggaran, sehingga setiap program dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kualitas layanan kepemiluan kepada masyarakat. (rhd/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Rapat Konsolidasi Kinerja dan Implementasi WFA Menjelang Idul Fitri

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Konsolidasi Kinerja dan Implementasi Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Idul Fitri yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (11/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja, serta pemahaman pegawai terhadap kebijakan kepegawaian yang berlaku di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kinerja dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas, termasuk saat pelaksanaan penyesuaian sistem kerja menjelang masa libur Idul Fitri. Rapat kemudian dipandu oleh Mey Nurlela, Kepala Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, serta diisi dengan pengarahan dari seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pengarahan diawali oleh Paulus Widiyantoro, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan perkembangan kegiatan pada Divisi Data dan Informasi, khususnya terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selanjutnya, materi juga disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah lainnya, yaitu Muhammad Machruz, Akmaliyah, Basmar Perianto Amron, dan Muslim Aisha, yang memaparkan berbagai hal terkait pelaksanaan tugas pada divisi masing-masing. Dalam arahannya, para anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menekankan agar seluruh jajaran KPU tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab jabatan masing-masing, meskipun pekerjaan dilaksanakan dengan mekanisme WFA. Selain itu, seluruh pegawai diharapkan tetap mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring serta tetap melaksanakan rapat rutin di lingkungan satuan kerja, meskipun dilaksanakan secara virtual. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, menyampaikan mekanisme pelaksanaan penyesuaian jadwal kedinasan selama masa Work From Anywhere menjelang libur Idul Fitri, yaitu dua hari sebelum masa libur dan cuti bersama serta tiga hari setelah masa libur dan cuti bersama. Tri Tujiana juga mengingatkan bahwa selama masa WFA, apabila terdapat kegiatan kedinasan yang dilaksanakan secara daring, seluruh pegawai tetap diharapkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta seluruh staf KPU Kota Semarang yang mengikuti jalannya rapat dari Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU Kota Semarang. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran KPU dapat memahami kebijakan kedinasan yang berlaku serta tetap menjaga kinerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Kontrak Pengadaan untuk Perkuat Strategi Pelaksanaan Kegiatan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum Ngopi Asli yang membahas kontrak pengadaan untuk keberhasilan pelaksanaan kegiatan bersama KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Selasa (10/3).  Forum yang digelar secara daring tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan unsur pengelola pengadaan barang/jasa. Kegiatan dipandu oleh Rani Dewi Sakunti selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Purworejo. Dalam pengantarnya, Rani Dewi Sakunti menekankan bahwa strategi kontrak pengadaan memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan di lingkungan satuan kerja KPU.  Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai pengadaan barang dan jasa akan membantu satuan kerja menjalankan program secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam paparannya mengingatkan pentingnya sinergi antara komisioner dan sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan bahwa setiap unsur di satuan kerja harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal. "Komisioner dan sekretariat harus mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik," ujarnya. Materi selanjutnya disampaikan oleh R. Suryanto selaku Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa kontrak pengadaan merupakan perjanjian tertulis antara PA, KPA, atau PPK dengan penyedia barang/jasa maupun pelaksana swakelola, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Suryanto juga memaparkan dasar hukum kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1313 tentang pengertian perjanjian dan Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan dalam melakukan perikatan, objek tertentu, serta sebab yang halal. Selain itu, ia menjelaskan beberapa jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya kontrak tahun tunggal yang pembebanannya hanya dalam satu tahun anggaran serta kontrak tahun jamak yang pelaksanaannya dapat melampaui satu tahun anggaran dengan persetujuan pejabat berwenang. Adapun bentuk kontrak dalam pengadaan barang dan jasa meliputi kontrak lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, kontrak payung, serta biaya plus imbalan. Dalam praktiknya, masing-masing jenis kontrak memiliki karakteristik tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dan kepastian volume pekerjaan. Melalui forum ini, peserta diharapkan dapat memahami strategi penyusunan kontrak pengadaan secara lebih komprehensif sehingga pelaksanaan kegiatan di lingkungan KPU dapat berjalan efektif, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rzl/ed. Foto dok: KPU Kota  Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Pendidikan Politik untuk Tingkatkan Indeks Demokrasi Indonesia

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri pendidikan politik yang digelar oleh Kesbangpol Kota Semarang di Candisari, Rabu (4/3). Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua KPU Kota Semarang, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, serta Kepala Kesbangpol Kota Semarang. Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini dalam paparannya, ia menjelaskan pengertian dan ciri-ciri demokrasi, ciri negara demokrasi, asas pemilu, persyaratan pemilih, tingkat partisipasi masyarakat Kota Semarang, hingga contoh variasi surat suara tidak sah. Ahmad Zaini menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya edukasi teknis penggunaan hak pilih agar masyarakat tidak keliru saat mencoblos, sehingga angka surat suara tidak sah dapat ditekan dan kualitas partisipasi meningkat. "Partisipasi tidak hanya soal hadir ke TPS, tetapi juga memastikan suara yang diberikan sah dan sesuai ketentuan," ujarnya. Pemateri kedua, Moh Rodhi, selaku Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, membahas konsep dasar dan bentuk-bentuk demokrasi, sistem demokrasi di Indonesia, serta berbagai tantangan demokrasi ke depan. Ia menyoroti pentingnya penguatan literasi politik masyarakat di tengah dinamika sosial dan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat. Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, Bambang Pramusinto memaparkan materi mengenai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), target demokrasi nasional dan daerah, capaian Indeks Demokrasi Kota Semarang Tahun 2024, serta sejumlah problematika dalam pencapaiannya. Ia menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat merupakan langkah strategis untuk mendorong kenaikan Indeks Demokrasi Indonesia, khususnya pada aspek partisipasi politik dan kebebasan sipil. Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Melalui forum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta berperan aktif dalam memperkuat demokrasi di Kota Semarang. (sev/ed. Foto: dnr/KPU Kota Semarang)

Logistik Tentukan 80 Persen Tahapan Pemilu, Ketepatan Distribusi dan Akuntabilitas Jadi Kunci

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Pengelolaan logistik menjadi faktor penentu dalam keberhasilan tahapan Pemilu. Ketepatan distribusi dan akuntabilitas pelaporan disebut menentukan hingga 80 persen jalannya seluruh tahapan, Selasa (3/2). Hal tersebut mengemuka dalam forum daring dengan tema Extra Time Pengelolaan Logistik Pemilu: Akselerasi Distribusi dan Pelaporan yang Tepat dan Akuntabel yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam pemaparannya menegaskan bahwa perencanaan logistik dan pelaporan harus berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).  Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Basmar, perencanaan pendistribusian logistik harus disusun secara matang dengan mempertimbangkan penyedia, teknis pelaksanaan, serta perhitungan anggaran. Ia menekankan bahwa prinsip distribusi logistik meliputi tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. "Apabila distribusi dan pengelolaan logistik sudah berjalan baik, maka bisa dipastikan 80 persen tahapan pemilu sudah berjalan. Sisanya tinggal melaksanakan tahapan lainnya," ujarnya. Forum yang diikuti oleh KPU Kota Semarang dan seluruh satker KPU se-Jateng itu juga menegaskan pentingnya perencanaan dan pengendalian distribusi logistik sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu. Perencanaan yang baik, menurutnya, akan meminimalkan potensi kendala di lapangan dan mendukung tertib administrasi serta pelaporan yang akuntabel. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Semarang bersama jajaran KPU se-Jawa Tengah melakukan penguatan pemahaman teknis terkait akselerasi distribusi dan pelaporan logistik, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan tahapan pemilu secara efektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. (dnp/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Talk To Me KPU Jateng, Refleksi PSU untuk Perkuat Kapasitas Badan Adhoc

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan Talk To Me yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema Refleksi Pelaksanaan PSU: Meningkatkan Kapasitas Badan Adhoc, Rabu (26/2). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pimpinan serta jajaran staf KPU Kota Semarang. Kegiatan diawali pengarahan oleh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang berbagi pengalaman terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Dalam arahannya, Tasrif menekankan bahwa pelaksanaan PSU membutuhkan kehati-hatian dan kesiapan yang lebih dibandingkan pemungutan suara reguler. "PSU itu jauh lebih selektif. Karena banyak laporan, banyak masukan. Maka kita betul-betul harus hati-hati dalam mengevaluasi dan menentukan badan adhoc yang akan bertugas," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa dalam pengalaman pelaksanaan PSU di salah satu daerah di Sulawesi Selatan, seluruh tahapan harus dijalankan kembali sesuai putusan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap badan adhoc. Terkait evaluasi badan adhoc, Tasrif menegaskan pentingnya respons cepat dan ketegasan terhadap laporan masyarakat. "Kalau sudah informasinya benar, tidak ada kata lain, pasti kita ganti. Bahkan satu jam sebelum pelantikan pun, jika ada laporan yang terbukti, langsung kita lakukan pergantian," ungkapnya. Pada sesi berikutnya, narasumber pertama Andis Yuli Pamungkas, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, memaparkan pengalaman dalam mengelola Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya. Andis memaparkan salah satu pengalaman PSU yang terjadi di Kabupaten Karanganyar pada Pilkada 2024. Kasus bermula dari ditemukannya selisih jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih di salah satu TPS. Tercatat jumlah pemilih dalam daftar hadir sebanyak 326 orang, namun surat suara dalam kotak hanya berjumlah 324 lembar. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, justru ditemukan kelebihan dua surat suara pada kotak suara jenis lain. "Setelah kami telusuri, ternyata ada kesalahan prosedur oleh KPPS. Ada pemilih yang menerima dan memasukkan dua surat suara untuk jenis yang sama. Pengawasan di TPS tidak berjalan optimal sehingga kesalahan itu lolos," ungkapnya. Atas temuan tersebut, pengawas merekomendasikan pelaksanaan PSU dan KPU Kabupaten Karanganyar segera menetapkan tindak lanjut sesuai ketentuan. "PSU ini menjadi evaluasi bagi kami. Artinya, satu kesalahan prosedur saja bisa berdampak pada harus diulangnya pemungutan suara. Maka kapasitas dan kedisiplinan badan adhoc harus benar-benar diperkuat," tegasnya. Pada sesi lanjutan, narasumber kedua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, memaparkan pengalaman pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo. Iswandi menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang. Menariknya, dalam pelaksanaannya, kewenangan KPU Kota Palopo diambil alih oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan KPU tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Palopo. "Ini sangat jarang terjadi. PSU di kabupaten/kota yang langsung diambil alih tugas, wewenang, dan kewajibannya oleh KPU Provinsi. Namun di Palopo, seluruh aspek teknis dan nonteknis dilaksanakan oleh KPU Provinsi," jelasnya. Kondisi tersebut terjadi karena tiga komisioner KPU Kota Palopo diberhentikan tetap oleh DKPP pasca Pemilihan Serentak 2024, sehingga hanya tersisa dua komisioner dan tidak lagi memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan. Selain itu, PSU di Palopo tidak hanya mengulang pemungutan suara, tetapi juga memerintahkan penggantian salah satu pasangan calon, sehingga konstelasi politik berubah signifikan menjelang pelaksanaan PSU. Tekanan terhadap badan adhoc pun meningkat. Banyak laporan dan aduan masuk terkait dugaan afiliasi penyelenggara dengan pasangan calon tertentu. "Tekanan itu nyata. Banyak surat masuk, banyak laporan. Kami harus benar-benar selektif dan hati-hati dalam melakukan evaluasi dan wawancara," ujarnya. Menutup paparannya, Iswandi menekankan bahwa pelaksanaan PSU di Kota Palopo menjadi pembelajaran penting tentang ketahanan kelembagaan, soliditas, serta pentingnya integritas penyelenggara di tengah tekanan politik yang tinggi. Pengalaman tersebut menjadi refleksi bersama bahwa keberhasilan PSU tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan pada regulasi, tetapi juga oleh kekuatan koordinasi, soliditas internal, serta keberanian mengambil keputusan dalam situasi yang penuh dinamika. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)