Berita Terkini

Kamis Sesuatu Bahas Putusan MK tentang Pilkada Mimika, KPU Kota Semarang Perkuat Pemahaman Hukum Pemilihan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XXXIV yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (8/1).

Kajian ini secara khusus membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa sejumlah dalil dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti secara hukum. 

MK juga menyatakan dalil-dalil tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara, serta selisih suara antar pasangan calon telah melebihi ambang batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima.

Pembahasan putusan berlangsung secara interaktif melalui diskusi antara peserta dengan pemantik kajian. Peserta tidak hanya mencermati amar putusan, tetapi juga menelaah secara mendalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan kajian ditutup dengan arahan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya penguatan kapasitas jajaran KPU dalam memahami hukum acara perselisihan hasil pemilihan sebagai bekal meningkatkan profesionalitas dan ketelitian dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan ke depan.

Melalui keikutsertaan dalam kajian rutin tersebut, satker KPU di Jawa Tengah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pemahaman hukum kepemiluan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sof/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 142 kali