Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Revisi Terencana untuk Dongkrak Nilai IKPA

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ikuti rakor daring untuk mengakselerasi kualitas tata kelola keuangan pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, Selasa (14/4).  Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah itu diikuti jajaran satker KPU se-Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa revisi terencana menjadi landasan penting dalam pengelolaan anggaran yang lebih terukur. Melalui perencanaan revisi yang matang, satker diharapkan mampu meminimalkan perubahan anggaran yang tidak diperlukan, yang berpotensi menurunkan nilai IKPA. Selain itu, optimalisasi nilai IKPA juga menjadi perhatian utama. Satker dapat memperoleh nilai maksimal 110 apabila hanya melakukan revisi anggaran sebanyak 0 hingga 1 kali, serta nilai 100 untuk dua kali revisi dalam satu semester. Hal ini mendorong setiap satker untuk lebih cermat dalam menyusun perencanaan anggaran sejak awal. Adapun revisi yang diperkenankan difokuskan pada 14 jenis revisi pagu tetap yang telah diatur dalam ketentuan. Dengan demikian, setiap perubahan anggaran tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Penerapan strategi ini juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran. Keselarasan tersebut menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai komponen revisi DIPA yang berkontribusi terhadap total nilai IKPA. Upaya ini sejalan dengan arahan pimpinan dalam rapat koordinasi anggaran terbaru di KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan realisasi belanja.  Melalui strategi “Revisi Terencana”, pengendalian indikator Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA diharapkan tetap berada pada ambang batas optimal sesuai regulasi. Dengan langkah ini, KPU Provinsi Jawa Tengah menargetkan peningkatan nilai IKPA di seluruh satker sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan profesional pasca tahapan pemilu dan pilkada. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Silaturahmi Pasca Lebaran, KPU Kota Semarang Dorong Penguatan Literasi Politik

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memanfaatkan momentum pasca Idul Fitri 1447 Hijriah untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus mendorong penguatan literasi politik melalui kunjungan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang, Rabu (8/4). Selain silaturahmi kelembagaan, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyampaikan bahwa kunjungan tersebut juga bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, selama ini pertemuan dengan Bawaslu lebih sering berlangsung dalam forum formal dengan keterbatasan peserta. "Biasanya kami bertemu dalam kegiatan resmi seperti pleno dan hanya beberapa orang saja. Kali ini bisa bertemu lebih banyak dalam suasana santai, sehingga komunikasi bisa lebih santai," ujarnya. Dalam kesempatan itu, KPU Kota Semarang juga menyampaikan rencana program tahun 2026, termasuk kegiatan pendidikan pemilih yang menyasar wilayah dengan tingkat partisipasi relatif rendah. Upaya tersebut dinilai memerlukan sinergi dan dukungan lintas lembaga agar dapat berjalan lebih optimal. Ketua Bawaslu Kota Semarang menyambut baik langkah tersebut dan berharap hubungan antar lembaga semakin solid. Ia menegaskan bahwa meskipun memiliki tugas yang berbeda, KPU dan Bawaslu memiliki tujuan yang sama dalam menyukseskan pemilu dan pemilihan ke depan. "Semoga ini bisa meningkatkan soliditas antar lembaga. Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan pemilu dan pemilihan berjalan dengan baik," katanya. Kunjungan kemudian dilanjutkan ke DPRD Kota Semarang dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman. Ia mengapresiasi kunjungan KPU, terlebih masih dalam suasana Idul Fitri yang identik dengan saling memaafkan dan mempererat hubungan. "Kami senang disowani KPU Kota Semarang. Kami juga memohon maaf apabila selama ini dalam berinteraksi terdapat kekhilafan. Semoga ke depan koordinasi dan komunikasi semakin baik," tuturnya. Ia juga menekankan pentingnya peran bersama dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara DPRD dan KPU menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman publik tentang demokrasi. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Semarang menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pihak. Ia menyebut, KPU terus berupaya menghadirkan pelayanan yang adil, baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat. "Sesuai slogan ‘KPU Melayani’, kami berusaha memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan kepada semua pihak," ujarnya. KPU Kota Semarang juga berharap sinergi dengan DPRD dapat terus terjaga, khususnya dalam mendukung kegiatan sosialisasi dan penguatan literasi politik bagi masyarakat di Kota Semarang. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Perkuat Kolaborasi Pasca-Lebaran, Fokus Sinkronisasi Program dan Literasi Publik

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memperkuat koordinasi lintas lembaga melalui kunjungan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (7/4).  Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan halal bihalal pasca-Lebaran 1447 Hijriah, tetapi juga momentum strategis untuk menyinkronkan program kerja serta membuka peluang kolaborasi, khususnya dalam pendidikan pemilih dan literasi publik. Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun guna menjaga hubungan kelembagaan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas KPU berjalan selaras dengan berbagai pihak terkait. "Koordinasi ini penting karena tugas KPU tidak berdiri sendiri. Banyak aspek yang bersinggungan dengan lembaga lain, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pemenuhan syarat administrasi peserta pemilu," ujar Zaini. Dalam kunjungan ke KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kota Semarang memaparkan rencana program kerja tahun 2026. Program tersebut mencakup kegiatan yang bersumber dari anggaran nasional, seperti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta program berbasis hibah dari Pemerintah Kota Semarang yang difokuskan pada pendidikan pemilih. Selanjutnya, dalam kunjungan ke Kejari Semarang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Andhie Fajar Arianto menekankan bahwa KPU memiliki dua tanggung jawab utama, yakni menyelenggarakan pemilu dan pilkada secara profesional serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. "KPU tidak hanya fokus pada penyelenggaraan, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran. Ini menjadi bagian penting dari kepercayaan publik," ungkapnya. Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan KPU, terutama melalui program penyuluhan hukum dan kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” yang rutin dilaksanakan Kejari. Program tersebut dinilai dapat disinergikan dengan upaya pendidikan pemilih, khususnya bagi pemilih pemula. Selain itu, Kejari Semarang juga menyoroti pentingnya literasi digital di tengah tingginya penggunaan media sosial oleh masyarakat. Menurut Andhie, interaksi di ruang digital perlu diimbangi dengan kesadaran etika agar tidak menimbulkan disinformasi atau konten yang tidak substantif. "Kita sekarang seperti hidup di ruang terbuka, semua bisa dilihat dan dinilai. Bahkan, ada kecenderungan sesuatu diviralkan tanpa mempertimbangkan substansi. Ini yang perlu diantisipasi bersama," tegasnya. Ia menambahkan, selain lembaga yang memiliki kode etik, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran serupa dalam berinteraksi di ruang digital agar tercipta ekosistem informasi yang sehat. KPU Kota Semarang menyambut baik tawaran kolaborasi tersebut. Ke depan, sinergi dengan Kejari dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, diharapkan dapat memperkuat edukasi publik, baik dari sisi hukum maupun literasi digital. Melalui koordinasi ini, KPU Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan fungsi teknis kepemiluan, tetapi juga berperan aktif dalam membangun kesadaran publik serta menjaga kualitas demokrasi. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Strategi Pengadaan melalui E-Katalog

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan daring Ngopi Asli, Selasa (7/4) sebagai upaya memperkuat strategi pengadaan barang dan jasa melalui pemanfaatan sistem e-katalog guna mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Kegiatan tersebut menghadirkan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, serta Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), R. Suryanto, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Basmar menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa perlu dipahami sebagai bagian strategis yang tidak menyulitkan, melainkan justru mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilihan. Ia menyebut, ketelitian dalam setiap detail pengadaan menjadi kunci agar proses berjalan optimal sekaligus menjadi bekal dalam merancang sistem pengadaan yang lebih baik di masa mendatang. "Pengadaan bukan sekadar urusan teknis atau administratif, tetapi bagian penting yang menentukan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses demokrasi," ujar Basmar. Dalam forum tersebut dijelaskan, pengadaan barang/jasa pemerintah mencakup rangkaian proses mulai dari perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan menggunakan anggaran negara melalui APBN/APBD dan harus memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas. Lebih lanjut, dibahas pula mekanisme pemilihan penyedia dalam Katalog Elektronik Nasional yang dapat dilakukan melalui metode lelang/seleksi maupun non lelang/non seleksi, baik dengan negosiasi maupun tanpa negosiasi, sesuai karakteristik kebutuhan barang dan jasa. Metode ini memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan, termasuk pada kondisi penyedia tunggal atau kebutuhan dengan spesifikasi teknis yang beragam. Dalam pelaksanaan pengadaan logistik, KPU bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berperan dalam pengembangan hingga penetapan kebijakan pengadaan. Proses pengadaan tersebut telah melalui berbagai tahapan kompetisi, mulai dari penyusunan dokumen, penetapan harga kualifikasi, klarifikasi penawaran, hingga penentuan pemenang melalui sistem e-katalog. Penggunaan sistem e-katalog dinilai menjadi langkah strategis dalam meminimalisasi potensi penyimpangan anggaran. Melalui sistem ini, proses pengadaan dapat dilakukan secara lebih terbuka, terstandar, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran oleh KPU maupun Bawaslu. Meski demikian, apabila pengadaan tidak menggunakan e-katalog, pelaksanaannya tetap dapat mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dari KPU serta Peraturan Menteri Keuangan terkait standar biaya, kebutuhan barang, dan tingkat kemahalan. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Semarang berupaya memperkuat pemahaman dan kapasitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pilkada yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat. (alx/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Pemilih Kota Semarang Tembus 1.28 Juta, KPU Tegaskan Akurasi Data Jadi Prioritas

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.284.513 orang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Rabu (1/4).  Rapat pleno yang digelar oleh KPU Kota Semarang tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, serta dihadiri oleh jajaran anggota KPU, Bawaslu, Polres, Kodim, Disdukcapil, Lapas, dan sejumlah dinas terkait lainnya serta seluruh Parpol tingkat Kota Semarang. Dalam sambutannya, Ahmad Zaini menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan rekapitulasi, KPU Kota Semarang telah melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas/coktas) guna memastikan keakuratan data pemilih. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga validitas data dalam proses pemutakhiran berkelanjutan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, keberhasilan penyusunan data pemilih yang akurat tidak dapat dicapai oleh KPU semata, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat. "Pemutakhiran data pemilih merupakan kerja bersama. Dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, serta keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menghasilkan data yang akurat dan dapat dipercaya," ujarnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kota Semarang pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.284.513 pemilih, terdiri dari 623.716 pemilih laki-laki dan 660.797 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang. Rapat pleno terbuka ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kota Semarang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam daftar pemilih. (rhd/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Penguatan Manajemen Dokumen, Tertib Arsip Jadi Sorotan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum daring Ngopi Asli yang membahas penyusunan dan penyusutan arsip, meliputi penilaian, pemindahan, pemusnahan, hingga penyerahan arsip statis, Selasa (31/3). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari penguatan tata kelola arsip di lingkungan KPU.  Forum tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, membuka kegiatan tersebut secara daring dan menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kelembagaan. Dalam forum itu, Kasubbag Persuratan dan Arsip KPU RI, Tatit Dwiwiarti Santoso, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bukti akuntabilitas lembaga. Selain itu, Tatit memaparkan proses penyusutan arsip yang mencakup penilaian untuk menentukan nilai guna arsip, pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, serta penyerahan arsip statis yang memiliki nilai historis kepada lembaga kearsipan. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Semarang diharapkan semakin memperkuat pengelolaan arsip yang sistematis dan sesuai regulasi, sehingga mampu mendukung transparansi serta pelayanan informasi kepada publik secara optimal. (ism/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara