Berita Terkini

Disiplin dan Akuntabilitas KPU Tak Hanya Soal Absensi, Dampak ke Publik Jadi Ukuran Baru

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi bertajuk “Talk To Me” yang menekankan pergeseran makna disiplin dan akuntabilitas kinerja aparatur, dari sekadar kepatuhan administratif menjadi berorientasi pada dampak nyata bagi publik, Rabu (25/3). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh pimpinan dan staf KPU Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu. Narasumber forum tersebut, Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Akhmad Ilman Nafia, menegaskan bahwa disiplin tidak lagi dapat dimaknai secara sempit. "Disiplin bukan sekadar absensi atau kepatuhan formal, tetapi kemampuan mengelola diri secara konsisten, menjaga kualitas kerja, serta memiliki kesadaran atas dampak dari setiap tindakan," ujarnya. Ia menjelaskan, indikator disiplin ideal meliputi kejelasan arah kerja, konsistensi hasil, standar kualitas berkelanjutan, serta inisiatif dan tanggung jawab individu dalam bekerja. Selain itu, Akhmad juga menyoroti perubahan paradigma akuntabilitas kinerja. Menurutnya, akuntabilitas saat ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen atau output administratif, tetapi lebih pada hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat. "Ukuran utama akuntabilitas adalah perubahan positif yang dihasilkan, bukan sekadar apa yang dikerjakan," tambahnya. Sementara itu Narasumber kedua, Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, Irawan Ari Wibowo, memperkenalkan konsep “Disiplin Resep” yang terdiri dari tiga pilar, yakni kepatuhan pada regulasi, manajemen waktu yang efektif, serta menjaga integritas dan etika kerja. Ia juga menegaskan pentingnya standar pelayanan publik sebagai bentuk komitmen kinerja yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu, melalui kepastian prosedur, waktu layanan, dan aksesibel. Rakor yang dipandu oleh moderator Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Wonogiri, Alfi Nirmalasari ini diharapkan menjadi penguatan bagi KPU Kota Semarang dalam meningkatkan kualitas kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (awh/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang dan Kesbangpol Pastikan Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Sesuai Aturan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang memastikan pengelolaan anggaran hibah non pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jumat (13/3). Hal itu dibahas dalam pertemuan koordinasi antara kedua lembaga guna menyamakan pemahaman terkait mekanisme pengelolaan hibah daerah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek pengelolaan hibah non pemilihan, mulai dari mekanisme penganggaran, proses penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.  Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan hibah dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, KPU Kota Semarang dan Kesbangpol Kota Semarang juga menyamakan persepsi mengenai proses administrasi, perencanaan kegiatan, serta penyusunan laporan penggunaan anggaran. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan anggaran hibah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui koordinasi tersebut, KPU Kota Semarang berharap pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh anggaran hibah non pemilihan dapat berjalan lebih optimal serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara efektif. (rhd/ed. Foto dok KPU Kota Semarang)

Tingkatkan Akurasi Data Pemilih, KPU Kota Semarang dan Bawaslu Lakukan Sinkronisasi PDPB Triwulan I 2026

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tingkatkan akurasi data pemilih sebelum rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I melalui koordinasi bersama Bawaslu Kota Semarang, Jumat (13/3). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur bahwa KPU melakukan rekapitulasi data pemilih secara berkala setiap tiga bulan. Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU berdasarkan hasil uji petik dan pencermatan data pemilih di lapangan. Masukan tersebut menjadi bahan sinkronisasi untuk memastikan data yang akan ditetapkan dalam pleno telah melalui proses verifikasi dan pencermatan secara menyeluruh. Rekapitulasi data pemilih pada periode ini juga mencakup sejumlah komponen penting, di antaranya penambahan pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun, pencatatan purnawirawan TNI/Polri yang telah memiliki hak pilih, serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili. Selain itu, KPU Kota Semarang memastikan seluruh data hasil pemutakhiran telah terinput ke dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Sistem ini digunakan untuk mendukung pengelolaan data pemilih secara akuntabel serta memudahkan akses informasi bagi publik dan pemangku kepentingan. Koordinasi tersebut bertujuan meminimalkan potensi selisih data sekaligus menjamin perlindungan hak pilih warga negara sejak tahap awal pemutakhiran data.  Hasil pleno Triwulan I nantinya akan menjadi dasar bagi proses pemutakhiran data pemilih pada periode berikutnya, yaitu Triwulan II Tahun 2026, guna mewujudkan daftar pemilih yang lebih komprehensif, inklusif, dan mutakhir. (rhd/ed. Foto dok KPU Kota Semarang)

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, KPU Jateng Matangkan Skema Kerja Sama dan Dana Hibah Non Pemilihan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Upaya memperkuat sinergi antar lembaga demi mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu terus dimatangkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi daring bertajuk “Mencerna Kembali Nota Dinas Perjanjian Kerja Sama dan Dana Hibah Non Pemilihan”, Selasa (17/3), yang diikuti KPU Kota Semarang bersama seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Tengah. Kegiatan ini membahas implementasi Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang naskah dinas perjanjian kerja sama (PKS) serta Keputusan KPU Nomor 93 Tahun 2026 tentang perencanaan anggaran dana hibah non pemilihan. Fokus utama rapat adalah penguatan perjanjian kerja sama antar lembaga sebagai langkah strategis untuk menyukseskan tahapan pemilu/pemilihan. Melalui skema ini, KPU berupaya memastikan koordinasi yang lebih solid, baik secara administratif maupun operasional, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lebih proposional dan efisien. Selain itu, pembahasan juga mengarah pada tema optimalisasi perencanaan anggaran dana hibah non pemilihan. Anggaran ini menjadi instrumen penting bagi KPU dalam mendukung pelaksanaan program di masa non-elektoral, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan pemilih, peningkatan pelayanan publik, serta kegiatan pendukung tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya yang belum terakomodasi dalam anggaran APBN. Rapat koordinasi ini menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, KPU berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif di seluruh jajaran terkait pengelolaan kerja sama dan perencanaan anggaran, sehingga setiap program dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kualitas layanan kepemiluan kepada masyarakat. (rhd/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Rapat Konsolidasi Kinerja dan Implementasi WFA Menjelang Idul Fitri

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Konsolidasi Kinerja dan Implementasi Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Idul Fitri yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (11/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja, serta pemahaman pegawai terhadap kebijakan kepegawaian yang berlaku di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kinerja dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas, termasuk saat pelaksanaan penyesuaian sistem kerja menjelang masa libur Idul Fitri. Rapat kemudian dipandu oleh Mey Nurlela, Kepala Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, serta diisi dengan pengarahan dari seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pengarahan diawali oleh Paulus Widiyantoro, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan perkembangan kegiatan pada Divisi Data dan Informasi, khususnya terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selanjutnya, materi juga disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah lainnya, yaitu Muhammad Machruz, Akmaliyah, Basmar Perianto Amron, dan Muslim Aisha, yang memaparkan berbagai hal terkait pelaksanaan tugas pada divisi masing-masing. Dalam arahannya, para anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menekankan agar seluruh jajaran KPU tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab jabatan masing-masing, meskipun pekerjaan dilaksanakan dengan mekanisme WFA. Selain itu, seluruh pegawai diharapkan tetap mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring serta tetap melaksanakan rapat rutin di lingkungan satuan kerja, meskipun dilaksanakan secara virtual. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, menyampaikan mekanisme pelaksanaan penyesuaian jadwal kedinasan selama masa Work From Anywhere menjelang libur Idul Fitri, yaitu dua hari sebelum masa libur dan cuti bersama serta tiga hari setelah masa libur dan cuti bersama. Tri Tujiana juga mengingatkan bahwa selama masa WFA, apabila terdapat kegiatan kedinasan yang dilaksanakan secara daring, seluruh pegawai tetap diharapkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta seluruh staf KPU Kota Semarang yang mengikuti jalannya rapat dari Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU Kota Semarang. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran KPU dapat memahami kebijakan kedinasan yang berlaku serta tetap menjaga kinerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Kontrak Pengadaan untuk Perkuat Strategi Pelaksanaan Kegiatan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum Ngopi Asli yang membahas kontrak pengadaan untuk keberhasilan pelaksanaan kegiatan bersama KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Selasa (10/3).  Forum yang digelar secara daring tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan unsur pengelola pengadaan barang/jasa. Kegiatan dipandu oleh Rani Dewi Sakunti selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Purworejo. Dalam pengantarnya, Rani Dewi Sakunti menekankan bahwa strategi kontrak pengadaan memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan di lingkungan satuan kerja KPU.  Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai pengadaan barang dan jasa akan membantu satuan kerja menjalankan program secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam paparannya mengingatkan pentingnya sinergi antara komisioner dan sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan bahwa setiap unsur di satuan kerja harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal. "Komisioner dan sekretariat harus mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik," ujarnya. Materi selanjutnya disampaikan oleh R. Suryanto selaku Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa kontrak pengadaan merupakan perjanjian tertulis antara PA, KPA, atau PPK dengan penyedia barang/jasa maupun pelaksana swakelola, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Suryanto juga memaparkan dasar hukum kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1313 tentang pengertian perjanjian dan Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan dalam melakukan perikatan, objek tertentu, serta sebab yang halal. Selain itu, ia menjelaskan beberapa jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya kontrak tahun tunggal yang pembebanannya hanya dalam satu tahun anggaran serta kontrak tahun jamak yang pelaksanaannya dapat melampaui satu tahun anggaran dengan persetujuan pejabat berwenang. Adapun bentuk kontrak dalam pengadaan barang dan jasa meliputi kontrak lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, kontrak payung, serta biaya plus imbalan. Dalam praktiknya, masing-masing jenis kontrak memiliki karakteristik tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dan kepastian volume pekerjaan. Melalui forum ini, peserta diharapkan dapat memahami strategi penyusunan kontrak pengadaan secara lebih komprehensif sehingga pelaksanaan kegiatan di lingkungan KPU dapat berjalan efektif, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rzl/ed. Foto dok: KPU Kota  Semarang)