Berita Terkini

Ngopi Asli Bahas Teknik Swakelola Pilkada, KPU Jateng Tekankan Pentingnya PKS Sejak Pra-Tahapan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Persiapan pengadaan menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan Pilkada. Melalui forum daring KPU Kota Semarang Ikuti kegiatan bertajuk Pre Season, Persiapan Taktik Swakelola dan Strategi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pilkada yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/2). Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, saat membuka forum Ngopi Asli menegaskan bahwa aspek pengadaan merupakan bagian yang tidak bisa dihindari dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada.  Karena itu, ia berharap seluruh KPU kabupaten/kota semakin memahami dan mampu menerapkan strategi pengadaan secara tepat pada tahapan mendatang. "Spesifik di pengadaan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Harapannya KPU kabupaten/kota lebih memahami dan menerapkannya pada tahapan Pemilu/Pilkada nanti," ujarnya. Forum dipandu oleh Moderator Mayang Mayura, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Salatiga, yang mengarahkan jalannya diskusi agar fokus pada aspek taktik pelaksanaan swakelola dan penyusunan PKS. Materi teknis disampaikan oleh R. Suryanto selaku Kasatpel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia memaparkan salah satu mekanisme pengadaan yang kerap digunakan, yakni swakelola, serta perbedaannya dengan mekanisme penyedia. Menurutnya, dalam swakelola terdapat tim persiapan, pelaksana, dan pengawas yang berhak menerima honorarium sebagaimana kelompok kerja (pokja). Swakelola sendiri terbagi dalam empat tipe. Pertama, Swakelola oleh Pengguna Anggaran, yang dilaksanakan sendiri dengan melibatkan minimal 50 persen tim pelaksana internal. Tim ditetapkan melalui Surat Keputusan dan diberikan honor sesuai Standar Biaya Masukan (SBM), sementara pengadaan barang/jasa dilakukan melalui kontrak terpisah. Skema ini lazim digunakan untuk kegiatan sosialisasi, seminar, bimbingan teknis, dan pendidikan pelatihan. Kedua, Swakelola dengan instansi lain seperti BUMD atau perguruan tinggi negeri. Dalam skema ini, tim persiapan dan pengawas berasal dari instansi sendiri, sedangkan tim pelaksana dari instansi mitra, dengan atau tanpa MoU. Kontrak tenaga ahli dari luar dibatasi maksimal 10 persen dari tim pelaksana dan diutamakan melalui e-purchasing. Ketiga, Swakelola dengan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, atau perguruan tinggi swasta. Mekanismenya serupa dengan kerja sama instansi lain, di mana tim persiapan dan pengawas berasal dari internal, sementara pelaksana dari pihak mitra. Kontrak tidak harus didahului dengan MoU. Skema ini dapat digunakan untuk kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun rekrutmen. Keempat, Swakelola dengan kelompok masyarakat. Dalam pola ini, tim persiapan, pengawasan, dan pelaksana seluruhnya berasal dari kelompok masyarakat, sedangkan KPU berperan melakukan pendampingan. Sebelum kegiatan ditutup, sesi tanya jawab dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman teknis.  Narasumber juga memberikan contoh dokumen administrasi swakelola, mulai dari Surat Keputusan (SK), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS). Melalui forum ini, KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah diharapkan semakin siap menyusun taktik swakelola dan strategi kerja sama secara tepat, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. (mta/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Ikuti Ngopi Asli, KPU Kota Semarang Perkuat Kompetensi Pengadaan Langsung

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan Ngopi Asli bertema Pengadaan Langsung: Efisien, Transparan, Akuntabel yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa (10/2), sebagai upaya memperkuat pemahaman tata kelola pengadaan barang/jasa sesuai regulasi. Kegiatan yang diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut menghadirkan Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah, R. Suryanto, sebagai narasumber utama.  Forum ini menjadi sarana peningkatan kapasitas jajaran KPU, termasuk KPU Kota Semarang, dalam memahami mekanisme pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, dalam arahannya menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan yang akuntabel serta kepatuhan terhadap regulasi. Ia menyampaikan bahwa ketelitian dalam aspek pertanggungjawaban menjadi faktor penting agar setiap proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan. Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa pengadaan langsung merupakan metode pemilihan penyedia barang/jasa tanpa tender umum untuk kebutuhan bernilai kecil, dengan batas maksimal Rp200 juta dan Rp100 juta untuk jasa konsultansi.  Prosesnya dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas dari minimal dua penyedia, dilanjutkan klarifikasi teknis serta negosiasi harga guna menjamin efisiensi dan transparansi. Sementara itu, penunjukan langsung diterapkan pada kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, kepemilikan hak cipta tunggal, pekerjaan bersifat spesifik, atau kelanjutan kontrak. Kedua metode tersebut diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memastikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap terjaga. Forum ini juga menyoroti bahwa meskipun pengadaan langsung merupakan metode yang relatif sederhana karena tidak melalui proses lelang, pelaksanaannya tetap memerlukan pemahaman prosedur yang tepat. Kesalahan dalam penerapan berpotensi menimbulkan kerugian negara.  Oleh karena itu, pejabat pengadaan perlu memastikan pelaksanaan survei harga pasar, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta kesesuaian spesifikasi teknis. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kota Semarang berkomitmen meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa agar setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan. (alx/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Dorong Peran Warga Cegah Pelanggaran Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peran Strategis Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang yang diselenggarakan oleh Kelurahan Kalibanteng Kulon, Jumat (6/2) bertempat di Balai Kelurahan Kalibanteng Kulon. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Dalam pemaparannya, Ahmad Zaini menjelaskan peran dan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu, mulai dari tahapan pendaftaran partai politik dan peserta pemilu, pelaksanaan kampanye, pemutakhiran data pemilih, hingga pelaksanaan pemungutan suara pada hari pencoblosan. "Pelanggaran pemilu bisa terjadi di mana saja. Ada yang terjadi karena memang sudah tahu aturannya tetapi tetap sengaja melanggar, namun ada juga pelanggaran yang terjadi karena masyarakat belum memahami ketentuan yang berlaku," ujar Zaini. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai aturan kepemiluan serta peran strategis warga dalam pengawasan partisipatif. Ahmad Zaini juga menyoroti pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, di mana masih ditemukan adanya surat suara tidak sah. Hal ini, kata dia, menjadi catatan bersama untuk terus meningkatkan literasi pemilu di tengah masyarakat. Lebih lanjut, Ahmad Zaini mengajak peserta untuk menjadi pemilih yang rasional, dengan memastikan telah terdaftar sebagai pemilih, tidak golput, mencari tahu rekam jejak calon, mengawal janji-janji kampanye, menolak politik uang, serta mengenali dan menghindari hoaks maupun politik SARA. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan peserta semakin sadar akan peran dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kota Semarang. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Melalui Ngopi Asli, KPU Jateng Perkuat Pemahaman Satker soal SIRUP

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU RI memperkuat pemahaman satuan kerja (satker) KPU se-Jawa Tengah terkait Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), menyusul adanya risiko sanksi dan temuan pengawasan apabila SIRUP diabaikan dalam proses pengadaan barang dan jasa, Selasa (3/2). Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui kegiatan Ngopi Asli bertema Free Kick: Ketika SIRUP Diabaikan, Risiko, Temuan, dan Konsekuensinya yang diikuti KPU Kota Semarang dan seluruh satker KPU se-Jawa Tengah. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam pembukaannya menegaskan bahwa SIRUP memiliki peran penting dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dengan adanya pemahaman mengenai SIRUP, maka kita mengetahui sanksi-sanksi yang bisa didapatkan apabila tidak menggunakan atau menerapkan SIRUP dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Basmar. Ia menambahkan, pemahaman terhadap SIRUP perlu terus diperdalam dan diingatkan secara berkala agar seluruh satker memiliki pemahaman yang sama serta mampu meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi kebijakan maupun pemanfaatan teknologi, adalah perencanaan pengadaan yang matang. "Perencanaan pengadaan berpengaruh terhadap keseluruhan proses, mulai dari pelaksanaan hingga monitoring pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam kondisi kahar seperti bencana alam," kata Nur Wakit Aliyusron. Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi penyedia maupun pengguna, sehingga pengadaan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. (hdr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Ikuti Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2025, KPU Jateng Ingin Satker se-Jateng Perkuat Pengelolaan Informasi Publik

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan satker KPU se-Jawa Tengah diminta memperkuat pemahaman dan pengelolaan informasi publik sesuai amanat undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025, Kamis (29/1).   Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2025 dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 yang diikuti seluruh satuan kerja (satker) KPU se-Jawa Tengah secara daring. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menegaskan bahwa pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan tugas bersama seluruh jajaran KPU, sebagaimana telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, termasuk kedudukan, kewajiban, dan tugas PPID. "Ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang. Saya berharap seluruh jajaran KPU se-Jawa Tengah dapat mengikuti dan melaksanakan ketentuan ini, karena dalam PKPU sudah ditegaskan bahwa pengelolaan PPID adalah tugas bersama," ujar Basmar. Ia menjelaskan, PKPU Nomor 4 Tahun 2025 telah mengatur secara rinci jenis data dan informasi yang dikuasai badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, serta informasi yang dikecualikan.  Karena itu, pemahaman regulasi perlu terus diperdalam dan diingatkan secara berkala agar seluruh satker memiliki pemahaman yang sama. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di KPU Surakarta dapat menjadi pelajaran bersama bagi seluruh satker KPU. "Kejadian seperti ini bisa saja terjadi di semua satker. Oleh sebab itu, permintaan data dan pengelolaan informasi publik harus dikelola dengan baik," kata Muslim. Menurutnya, pengelolaan informasi publik secara langsung bersinggungan dengan pihak eksternal. Karena itu, pemahaman regulasi, penerimaan permohonan informasi secara baik, serta pengutamaan profesionalisme dalam pelayanan menjadi hal yang sangat penting. Sementara itu, Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surani, yang menjadi narasumber menekankan pentingnya penataan dan kerapian data informasi publik di lingkungan KPU. Ia menyebut KPU kerap dipersepsikan sebagai badan publik yang memiliki informasi publik lengkap karena berkaitan dengan data kepala negara dan pejabat publik lainnya. "Publik memiliki hak atas informasi, dan itu hal yang wajar. Kita tidak perlu khawatir, yang perlu dilakukan adalah menyiapkan data dan informasi publik dengan baik agar ketika ada permohonan, kita siap," ujarnya. Sri Surani menegaskan, selama informasi tidak termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, publik berhak mengakses informasi tersebut. Namun demikian, tujuan permohonan tetap perlu dicatat sebagai bagian dari tertib administrasi dan pelaporan. Ia juga menyoroti keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari informasi publik yang penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kesiapan sarana prasarana, ketersediaan informasi secara berkala dan setiap saat, serta penguatan sumber daya manusia agar pelayanan informasi publik berjalan optimal. "Setiap permohonan informasi harus ditindaklanjuti tepat waktu. Setiap balasan kepada pemohon sudah dapat dianggap sebagai kawaban, sambil proses pencarian data berjalan, untuk mencegah terjadinya sengketa informasi,” jelasnya. Ia juga mengingatkan agar laporan tahunan badan publik tidak terlewat, karena menjadi salah satu indikator dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi. (rap/ed. Foto: sev/awh/KPU Kota Semarang)

Kaji Tata Laksana Beracara di MK, KPU Kota Semarang Perkuat Antisipasi Sengketa Pilkada

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bersama satker KPU se-Jawa Tengah mengkaji tata laksana beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya memperkuat antisipasi terhadap potensi sengketa Pilkada, Kamis (29/1). Kajian tersebut dilaksanakan melalui forum Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVII yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada 2024: Antara Teknis, Hukum, Politik, dan Dinamika Permasalahan. Forum tersebut menjadi ruang pembelajaran strategis bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk memahami kompleksitas putusan MK, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek teknis penyelenggaraan dan dinamika politik yang menyertainya. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menegaskan bahwa kajian Kamis Sesuatu yang dilaksanakan secara berkelanjutan berperan penting dalam memperdalam wawasan, menyamakan perspektif, serta memperkuat kapasitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan akuntabel. Fokus pembahasan diarahkan pada pembelajaran langsung dari pengalaman praktis penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2024. Peserta diajak untuk memahami cara membaca, menganalisis, dan memetakan putusan MK secara komprehensif, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko yang dapat muncul pada setiap tahapan pemilihan, sehingga dapat diantisipasi sejak dini. Hadir sebagai narasumber, Hepriyadi, advokat sekaligus mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan periode 2018–2023, serta Yusuf Agung Purnama, advokat. Keduanya memaparkan pengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi, termasuk strategi pembuktian, pemetaan isu hukum, serta pentingnya ketelitian administrasi dan kepatuhan prosedur dalam penyelenggaraan pemilihan. Pengantar materi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi seluruh jajaran KPU guna menjaga integritas proses pemilihan dan kualitas demokrasi. Melalui forum tersebut diharapkan satker se-Jawa Tengah bisa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memperkuat pemahaman regulasi serta putusan peradilan pemilu, dan memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan profesional, transparan, dan berintegritas. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)