Kaji Tata Laksana Beracara di MK, KPU Kota Semarang Perkuat Antisipasi Sengketa Pilkada
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bersama satker KPU se-Jawa Tengah mengkaji tata laksana beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya memperkuat antisipasi terhadap potensi sengketa Pilkada, Kamis (29/1).
Kajian tersebut dilaksanakan melalui forum Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVII yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada 2024: Antara Teknis, Hukum, Politik, dan Dinamika Permasalahan.
Forum tersebut menjadi ruang pembelajaran strategis bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk memahami kompleksitas putusan MK, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek teknis penyelenggaraan dan dinamika politik yang menyertainya.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menegaskan bahwa kajian Kamis Sesuatu yang dilaksanakan secara berkelanjutan berperan penting dalam memperdalam wawasan, menyamakan perspektif, serta memperkuat kapasitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan akuntabel.
Fokus pembahasan diarahkan pada pembelajaran langsung dari pengalaman praktis penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2024. Peserta diajak untuk memahami cara membaca, menganalisis, dan memetakan putusan MK secara komprehensif, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko yang dapat muncul pada setiap tahapan pemilihan, sehingga dapat diantisipasi sejak dini.
Hadir sebagai narasumber, Hepriyadi, advokat sekaligus mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan periode 2018–2023, serta Yusuf Agung Purnama, advokat. Keduanya memaparkan pengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi, termasuk strategi pembuktian, pemetaan isu hukum, serta pentingnya ketelitian administrasi dan kepatuhan prosedur dalam penyelenggaraan pemilihan.
Pengantar materi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi seluruh jajaran KPU guna menjaga integritas proses pemilihan dan kualitas demokrasi.
Melalui forum tersebut diharapkan satker se-Jawa Tengah bisa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memperkuat pemahaman regulasi serta putusan peradilan pemilu, dan memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan profesional, transparan, dan berintegritas. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)