Ikuti Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2025, KPU Jateng Ingin Satker se-Jateng Perkuat Pengelolaan Informasi Publik
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan satker KPU se-Jawa Tengah diminta memperkuat pemahaman dan pengelolaan informasi publik sesuai amanat undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025, Kamis (29/1).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2025 dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 yang diikuti seluruh satuan kerja (satker) KPU se-Jawa Tengah secara daring.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menegaskan bahwa pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan tugas bersama seluruh jajaran KPU, sebagaimana telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, termasuk kedudukan, kewajiban, dan tugas PPID.
"Ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang. Saya berharap seluruh jajaran KPU se-Jawa Tengah dapat mengikuti dan melaksanakan ketentuan ini, karena dalam PKPU sudah ditegaskan bahwa pengelolaan PPID adalah tugas bersama," ujar Basmar.
Ia menjelaskan, PKPU Nomor 4 Tahun 2025 telah mengatur secara rinci jenis data dan informasi yang dikuasai badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, serta informasi yang dikecualikan.
Karena itu, pemahaman regulasi perlu terus diperdalam dan diingatkan secara berkala agar seluruh satker memiliki pemahaman yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di KPU Surakarta dapat menjadi pelajaran bersama bagi seluruh satker KPU.
"Kejadian seperti ini bisa saja terjadi di semua satker. Oleh sebab itu, permintaan data dan pengelolaan informasi publik harus dikelola dengan baik," kata Muslim.
Menurutnya, pengelolaan informasi publik secara langsung bersinggungan dengan pihak eksternal. Karena itu, pemahaman regulasi, penerimaan permohonan informasi secara baik, serta pengutamaan profesionalisme dalam pelayanan menjadi hal yang sangat penting.
Sementara itu, Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surani, yang menjadi narasumber menekankan pentingnya penataan dan kerapian data informasi publik di lingkungan KPU. Ia menyebut KPU kerap dipersepsikan sebagai badan publik yang memiliki informasi publik lengkap karena berkaitan dengan data kepala negara dan pejabat publik lainnya.
"Publik memiliki hak atas informasi, dan itu hal yang wajar. Kita tidak perlu khawatir, yang perlu dilakukan adalah menyiapkan data dan informasi publik dengan baik agar ketika ada permohonan, kita siap," ujarnya.
Sri Surani menegaskan, selama informasi tidak termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, publik berhak mengakses informasi tersebut. Namun demikian, tujuan permohonan tetap perlu dicatat sebagai bagian dari tertib administrasi dan pelaporan.
Ia juga menyoroti keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari informasi publik yang penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kesiapan sarana prasarana, ketersediaan informasi secara berkala dan setiap saat, serta penguatan sumber daya manusia agar pelayanan informasi publik berjalan optimal.
"Setiap permohonan informasi harus ditindaklanjuti tepat waktu. Setiap balasan kepada pemohon sudah dapat dianggap sebagai kawaban, sambil proses pencarian data berjalan, untuk mencegah terjadinya sengketa informasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar laporan tahunan badan publik tidak terlewat, karena menjadi salah satu indikator dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi. (rap/ed. Foto: sev/awh/KPU Kota Semarang)