Melalui Ngopi Asli, KPU Jateng Perkuat Pemahaman Satker soal SIRUP
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU RI memperkuat pemahaman satuan kerja (satker) KPU se-Jawa Tengah terkait Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), menyusul adanya risiko sanksi dan temuan pengawasan apabila SIRUP diabaikan dalam proses pengadaan barang dan jasa, Selasa (3/2).
Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui kegiatan Ngopi Asli bertema Free Kick: Ketika SIRUP Diabaikan, Risiko, Temuan, dan Konsekuensinya yang diikuti KPU Kota Semarang dan seluruh satker KPU se-Jawa Tengah.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam pembukaannya menegaskan bahwa SIRUP memiliki peran penting dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan adanya pemahaman mengenai SIRUP, maka kita mengetahui sanksi-sanksi yang bisa didapatkan apabila tidak menggunakan atau menerapkan SIRUP dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Basmar.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap SIRUP perlu terus diperdalam dan diingatkan secara berkala agar seluruh satker memiliki pemahaman yang sama serta mampu meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi kebijakan maupun pemanfaatan teknologi, adalah perencanaan pengadaan yang matang.
"Perencanaan pengadaan berpengaruh terhadap keseluruhan proses, mulai dari pelaksanaan hingga monitoring pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam kondisi kahar seperti bencana alam," kata Nur Wakit Aliyusron.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi penyedia maupun pengguna, sehingga pengadaan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. (hdr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)