Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan AI, Dorong Inovasi Konten Kepemiluan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan daring bertajuk Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang diselenggarakan oleh KPU RI, Jumat (17/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi digital agar sosialisasi kepemiluan dapat disampaikan secara lebih menarik dan mudah dipahami masyarakat. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan bahwa kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan sebagai bahan pendukung dalam kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilu. "Banyak kegiatan yang harus diinformasikan oleh KPU melalui media sosial. Dengan menggunakan AI, proses pembuatan konten akan lebih efisien dan dapat menyingkat waktu," jelas Betty. Ia menambahkan, meskipun memiliki banyak manfaat, teknologi AI juga membawa tantangan tersendiri. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan deepfake, teknologi yang mampu merekayasa foto, video, atau audio untuk memanipulasi kenyataan. "Produk deepfake bisa sangat mirip dengan aslinya dan dapat digunakan untuk menjatuhkan pihak lain, baik perseorangan maupun lembaga," ujarnya mengingatkan. Melalui kegiatan ini, KPU diharapkan mampu mengoptimalkan teknologi secara bijak dalam mendukung transparansi dan efektivitas komunikasi publik tanpa mengabaikan etika serta kehati-hatian terhadap potensi penyalahgunaan teknologi digital. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Audiensi KPU dengan Fakultas Hukum Unissula

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti audiensi daring antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jumat (17/10).  Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama kelembagaan antara dunia akademik dan penyelenggara pemilu di Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Semarang diwakili oleh Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, Sekretaris, Kasubbag, serta staf sekretariat.  Kehadiran KPU Kota Semarang menunjukkan komitmen dalam mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan penyelenggara pemilu, terutama dalam bidang hukum dan tata kelola kepemiluan. Acara audiensi ini merupakan bentuk sosialisasi Program Studi S1 Ilmu Hukum yang diselenggarakan oleh FH Unissula kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.  Melalui kegiatan ini, pihak universitas memperkenalkan berbagai peluang pendidikan bagi para pegawai dan penyelenggara pemilu yang ingin melanjutkan studi di jenjang sarjana hukum. Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan motivasi kepada pegawai KPU yang belum menempuh pendidikan sarjana, khususnya di bidang hukum.  Unissula membuka kesempatan bagi para pegawai KPU untuk melanjutkan pendidikan di Program Studi S1 Ilmu Hukum sebagai upaya peningkatan kapasitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Melalui kegiatan audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi positif antara lembaga pendidikan tinggi dan KPU sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ke depan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, dan memiliki pemahaman hukum yang kuat dalam mendukung pelaksanaan demokrasi di Indonesia. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Dalami PHPU Pilkada Palopo 2024 Melalui Kamis Sesuatu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (16/10).  Kajian kali ini  membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Palopo Tahun 2024. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXII/2025 ini menjadi bahan pembahasan utama dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Upi Hastati (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan), Iswandi Ismail (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo), serta Abdul Latif (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak). Salah satu pokok perkara yang diajukan pemohon adalah keabsahab dokumen ijazah salah satu calon. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya secara meyakinkan.  Atas dasar itu, MK memerintahkan pencalonan tersebut dibatalkan dan KPU Kota Palopo menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan calon tersebut, paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. Melalui forum Kamis Sesuatu ini, jajaran KPU Kota Semarang bersama KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah mendapatkan pembelajaran penting mengenai dinamika penanganan sengketa hasil pemilihan serta urgensi ketelitian dalam verifikasi administrasi calon kepala daerah, sebagai bentuk penerapan prinsip profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Kelembagaan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertajuk Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi Dokumen dan Pelaksanaan Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, Kamis (16/10). Dalam kegiatan tersebut, perwakilan KPU RI, Sukma, menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Menurutnya, KPU tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan seluruh tahapan, sehingga perlu memperkuat sinergi dengan berbagai pihak melalui perjanjian formal. "MoU dibuat sebelum memulai kerja sama dengan suatu pihak. Melalui surat MoU, masing-masing pihak menyatakan persetujuan untuk melangsungkan suatu agenda serta menjelaskan maksud dan tujuan yang ditawarkan," ujar Sukma. Lebih lanjut dijelaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan disusun harus sejalan dengan ruang lingkup nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Ruang lingkup tersebut meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, perumusan peraturan teknis, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Sukma menegaskan, setiap PKS yang dibuat tidak boleh keluar dari ketentuan yang telah disepakati dalam MoU agar arah dan tujuan kerja sama tetap konsisten serta mendukung profesionalitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Data, Informasi (Rendatin) serta staf sekretariat KPU Kota Semarang. (rhd/ed. Foto: dan/KPU Kota Semarang)

Bersama KPU Kota Semarang, Pelajar SMA Islam Hidayattulah Pelajari Demokrasi Praktis di Lingkungan Sekolah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pelajar kelas XI SMA Islam Hidayattullah mendapat materi  mengenai arti dan praktik demokrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Rabu (15/10).  Melalui kegiatan bertema Suaramu Ekspresimu, para pelajar diajak memahami bagaimana proses pemilu dan pilkada dijalankan di Indonesia serta pentingnya peran generasi muda dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, terutama di lingkungan sekolah. Kegiatan yang berlangsung di ruang meeting lantai 4 SMA Islam Hidayattullah ini menjadi bagian dari proyek kolaborasi antar mata pelajaran yang membahas konsep demokrasi. Tujuan kegiatan tersebut adalah menumbuhkan rasa kebhinekaan global, semangat gotong royong, serta meningkatkan kreativitas dan inovasi di kalangan pelajar. Hadir sebagai narasumber, Agus Supriyono, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, memberikan penjelasan tentang konsep dasar dan praktik demokrasi. "Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Artinya, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," jelas Agus di hadapan para pelajar. Agus juga memaparkan perjalanan sistem demokrasi di era reformasi, termasuk transisi masa kepemimpinan. Ia menekankan bahwa pemahaman demokrasi tidak hanya sebatas teori, tetapi perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. "Dalam negara dalam sistem demokrasi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang disepakati melalui jalan musyawarah. Nah ini pentingnya, kita membahas bareng-bareng untuk menciptakan mufakat," tambahnya. Melalui kegiatan ini, nilai-nilai demokrasi diperkenalkan secara lebih dekat dengan keseharian sekolah. Para pelajar diajak untuk menghargai perbedaan pendapat serta berani berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Penguatan Zona Integritas, Bahas Lembar Kerja Elektronik

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum daring Ngopi Asli yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema Penyusunan Lembar Kerja Elektronik (LKE) dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/10).  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Forum yang diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menegaskan bahwa penyusunan LKE merupakan instrumen penting dalam membangun wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). "Instrumen pengisian lembar kerja elektronik ini adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk mewujudkan satuan kerja yang bebas korupsi dan memiliki birokrasi yang bersih," ujar Handi. KPU Kota Semarang hadir lengkap dalam kegiatan ini, di antaranya Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), serta staf Subbagian KUL. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menambahkan bahwa pembangunan zona integritas perlu dijalankan secara konsisten dan terbuka. Menurutnya, melalui LKE, setiap kekeliruan dapat segera dievaluasi agar tidak menimbulkan kesalahan berulang. "Lembar kerja elektronik ini menjadi alat evaluasi agar setiap kesalahan dapat dikoreksi. Tidak boleh ada kebohongan, karena membangun zona integritas adalah perjuangan," tegas Basmar. Dalam sesi materi, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memaparkan pentingnya penerapan zona integritas untuk menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik dan akuntabilitas. Sementara itu, Herry Wisata Setiawan, Auditor Madya Sekretariat Jenderal KPU RI, menjelaskan tahapan pembangunan zona integritas yang meliputi pencanangan, penetapan, dan pembangunan.  Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara pimpinan dan pegawai sebagai dasar keberhasilan penerapan zona integritas di lingkungan kerja. Melalui forum Ngopi Asli ini, KPU Kota Semarang memperkuat semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU. (anur/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)