Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa manajemen penataan data serta dokumentasi badan publik di lingkungan KPU merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya dibebankan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/9). Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa seluruh data yang dimiliki KPU pada waktu tertentu berpotensi diakses dan diminta oleh masyarakat. "Jangan dikira informasi publik itu hanya PPID saja, karena data dari KPU sebagai badan publik bisa diminta, kecuali yang dikecualikan. Maka informasi ini perlu kita kelola dengan baik," ujarnya. Senada dengan itu, Anggota KPU RI, Iffa Rosita menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui tata kelola informasi publik. Ia menambahkan bahwa PPID hanyalah salah satu kanal penting, sementara setiap unit di KPU memiliki peran dalam memastikan data tersaji rapi dan siap ketika dibutuhkan publik. "Ibarat rumah, tiap hari harus berbenah. Apabila kurang rapi, maka kita rapikan bersama-sama, tata dengan baik, letakkan hal-hal sesuai pada tempatnya," kata Iffa. FGD ini juga menghadirkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Agung Saputro, yang memaparkan regulasi pemberian informasi publik serta proses pengecualian informasi yang dilakukan badan publik. Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota KPU, PPID, serta staf sosialisasi, parmas, dan SDM dari seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia. Diskusi diharapkan dapat merumuskan langkah konkret dalam manajemen informasi publik, termasuk tata cara pengecualian informasi sesuai aturan yang berlaku. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)