Berita Terkini

KPU Kota Semarang Sampaikan Edukasi Kepemiluan pada Training Pemira FMIPA Unnes

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, M. A. Agung Nugroho, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Training Pemilihan Umum Raya (Pemira) bertema “Menjaga Netralitas Pemira sebagai Wujud Demokrasi Mahasiswa di Tengah Tantangan Dinamika Politik” yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu (11/10). Kegiatan ini merupakan upaya DPM FMIPA Unnes untuk membekali para mahasiswa, khususnya calon penyelenggara dan peserta Pemira, agar memahami nilai-nilai demokrasi dan tata kelola penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas di lingkungan kampus. Pada awal penyampaian materi, Agung memperkenalkan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk struktur dan tugas-tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu nasional. Ia menjelaskan bahwa KPU memiliki mandat untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam paparannya, Agung juga memaparkan mekanisme dan arah kerja KPU, baik dalam masa tahapan pemilu maupun masa non-tahapan. Ia menekankan bahwa di luar masa tahapan, KPU tetap melaksanakan kegiatan strategis seperti pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. "KPU tidak hanya bekerja ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga terus menjalankan tugas-tugas penting di luar tahapan, seperti melakukan pendidikan pemilih serta melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjatan," jelas Agung. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Kamis Sesuatu, Bahas Sengketa Pilgub Bangka Belitung

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 menjadi kajian dalam Kamis Sesuatu yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Jumat (10/10). Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, yang menyampaikan bahwa forum ini merupakan wadah pembelajaran bersama bagi jajaran KPU kabupaten/kota untuk memperdalam pemahaman atas dinamika hukum kepemiluan di berbagai daerah. Sebagai narasumber utama, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, memaparkan proses dan kronologi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 266/PHPU.GUB-XXII/2025. Ia menjelaskan berbagai aspek administratif yang menjadi fokus dalam penyelesaian perkara tersebut. Diskusi semakin menarik dengan penjelasan Anggota KPU Bangka Belitung, Muslim Ansori, serta Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, Doni Hafidhian, yang mengulas detail substansi putusan MK serta dampaknya terhadap tata kelola penyelenggaraan pemilihan di tingkat daerah. KPU Kota Semarang turut hadir dalam kegiatan tersebut secara daring sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum kepemiluan di lingkungan penyelenggara pemilu. Menutup kegiatan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menegaskan pentingnya menjunjung prinsip dasar satu suara untuk satu pemilih.  Ia menambahkan, persoalan dalam Pilgub Bangka Belitung lebih bersifat administratif ketimbang perbedaan hasil perolehan suara, sehingga menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. (sof/ed. Foto: Dok KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Pembekalan Satgas Kekerasan Seksual, Perkuat Komitmen Cegah Kekerasan di Lingkungan Kerja

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Pembekalan bagi Satuan Tugas (Satgas) dan Jaring Kekerasan Seksual yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (8/10). Kegiatan ini diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya memperkuat kapasitas jajaran Satgas dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja. Narasumber dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Tengah, Ristia Indradiyahningrum yang membawakan materi bertajuk Penanganan Tahap Awal Psikologis Korban Kekerasan Seksual. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berupa tindakan fisik, tetapi juga mencakup perilaku berkonotasi seksual yang dilakukan sepihak dan tidak diinginkan oleh korban. "Banyak korban tidak sadar bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual, atau bahkan memilih diam karena rasa takut," ujar Ristia. Menurutnya, korban sering kali mengalami kebingungan, rasa bersalah, dan ketakutan sehingga membutuhkan pendamping yang memahami aspek psikologis serta etika dalam proses pemulihan. Karena itu, Satgas dan Jaring Kekerasan Seksual berperan penting dalam memastikan korban memperoleh perlindungan identitas, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis yang berkelanjutan. Melalui pembekalan ini, KPU Kota Semarang bersama KPU kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat komitmen lembaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Hadiri Workshop Pemilos di SMKN 6, KPU Kota Semarang Tanamkan Nilai Sportivitas dalam Demokrasi Sekolah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memberikan pelatihan Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (Pemilos) bagi para siswa SMK Negeri 6 Semarang, Rabu (8/10).  Kegiatan yang digelar di Ruang Meeting sekolah tersebut bertujuan menanamkan pemahaman tentang proses demokrasi sekaligus melatih sportivitas dalam penyelenggaraan pemilihan di lingkungan sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 6 Semarang, Anies Erfan D. B., membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya pemahaman demokrasi di kalangan pelajar. Ia menyinggung maraknya isu nasional seperti demonstrasi mahasiswa dan pelajar yang menunjukkan antusiasme generasi muda terhadap isu-isu kebangsaan. "Negara ini ke depan ada di tangan kalian. Harapannya, pelatihan hari ini menjadi awal untuk membuka cakrawala agar tidak ikut arus tanpa memahami proses demokrasi yang sesungguhnya," ujarnya. Sebagai narasumber, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono, menjelaskan bahwa partisipasi dalam pemilu atau pemilihan merupakan bentuk nyata peran warga negara dalam demokrasi. "Partisipasi paling sederhana adalah datang ke TPS sebagai pemilih. Tapi bisa juga ikut menjadi penyelenggara seperti KPPS, PPS, atau bahkan bergabung di KPU dan Bawaslu," jelas Agus. Ia menekankan bahwa perbedaan pilihan dan pendapat merupakan hal wajar dalam demokrasi. Menurutnya, demokrasi justru menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan bersama tanpa perlu bermusuhan. "Kalau ada perbedaan pendapat, ya tidak apa-apa. Itu prinsip demokrasi. Yang penting prosesnya harus berjalan jujur dan adil," tambahnya. Kepada para peserta pelatihan yang nantinya akan menjadi penyelenggara Pemilos di lingkungan sekolah, Agus mengingatkan pentingnya menjalankan seluruh tahapan secara Luber Jurdil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Dalam Pemilos, adik-adik nanti bukan hanya menyusun aturan atau daftar pemilih, tetapi juga memimpin proses pemungutan hingga penghitungan suara. Prinsip Luber Jurdil ini yang menjamin prosesnya adil bagi semua pihak, baik yang menang maupun kalah," pungkasnya. Kehadiran KPU Kota Semarang dalam workshop tersebut merupakan bentuk komitmen penyelenggara pemilu untuk terus menanamkan pendidikan politik dan pemahaman dasar tentang demokrasi kepada generasi muda.  Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari peran KPU dalam membangun kesadaran berdemokrasi yang sehat dan berintegritas sejak dini. Diharapkan para peserta, khususnya pelajar, memiliki bekal pengetahuan yang kuat mengenai prinsip-prinsip demokrasi. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Transparansi Pengelolaan Logistik Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (7/10). Kegiatan kali ini mengangkat tema Formasi Ideal: Clean Sheet, Transparansi Pengelolaan dan Pengarsipan Logistik. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dan dilanjutkan dengan paparan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menekankan pentingnya fungsi logistik dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, tanpa dukungan logistik yang baik, tahapan pemilu tidak akan berjalan optimal. "Sarana pendukung dalam pengadaan logistik harus diperhatikan sejak proses perencanaan hingga pengelolaan, termasuk dalam hal pengarsipan," ujarnya. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran Sekretariat KPU Kota Semarang, bersama seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Tiga narasumber turut hadir dalam sesi diskusi, yaitu, Yustinus Arya, Ketua KPU Kota Surakarta, yang menekankan pentingnya regulasi dan ketersediaan gudang logistik yang layak dan berkapasitas sesuai kebutuhan. Henry Sofyan Rois, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, yang menyoroti aspek transparansi pengarsipan logistik, di mana dokumen administrasi kini diunggah ke aplikasi SILOG dan dipindai untuk penyimpanan arsip digital.  Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan data perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap potensi kekhawatiran yang muncul. Sementara itu, Siti Ulfaati, Ketua KPU Kabupaten Demak, yang menilai belum adanya standarisasi pengelolaan logistik, terutama dalam proses bongkar muat dan pengelolaan pasca kegiatan. Ia menekankan perlunya pembedaan yang jelas antara arsip permanen dan non-permanen. Kegiatan ini dimoderatori oleh Rizkia, Kepala Subbagian KUL KPU Kabupaten Kebumen. Melalui forum ini, KPU Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kerapian arsip logistik sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang profesional dan terpercaya. (dnp/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Kajian tentang Putusan MK, Bahas Pilkada Jeneponto

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang kembali mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXI yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (2/10).  Kajian yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dibuka resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dan diawali pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati. Forum kemudian dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar, dengan menghadirkan narasumber Ilham Hidayat (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto) serta Siti Halimatus (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar). Dalam diskusi, kedua narasumber memaparkan secara rinci isi putusan MK serta implikasi hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemilu di daerah lain. Melalui kajian ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif guna mengantisipasi potensi sengketa serupa di masa mendatang. (sof/ed. Foto: ybc/KPU Kota Semarang)