Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (11/8). Kegiatan ini menekankan pentingnya optimalisasi media digital sebagai sarana publikasi informasi hukum yang transparan dan mudah diakses publik. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang mengapresiasi kinerja pengelolaan website dan media sosial JDIH di tingkat provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Ia mendorong seluruh jajaran untuk menjaga konsistensi penyajian informasi hukum secara profesional. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan pengantar sebelum materi inti disampaikan oleh narasumber dari Bagian Hukum KPU RI, Muhammad Fakhri Ali Ibrahim. Dalam paparannya, Fakhri membeberkan standar teknis pengelolaan website JDIH di lingkungan KPU. Kegiatan ini diikuti anggota divisi hukum dan pengawasan, kepala subbagian, serta staf teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Melalui rakor ini, diharapkan pengelolaan JDIH di seluruh jajaran KPU semakin profesional, informatif, dan mendukung keterbukaan informasi publik. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)