Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Kick-Off Lelang Logistik Pasca Pilkada 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi awal lelang logistik pasca pemilihan yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (12/8).  Kegiatan ini menjadi langkah awal penyusunan strategi pengelolaan logistik dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) pasca Pemilihan 2024. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menjelaskan tujuan koordinasi ini untuk menyatukan langkah 35 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam pengelolaan logistik, termasuk tata kelola gudang. "Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap terjalin sinergi antar-KPU kabupaten/kota untuk mengelola logistik dengan lebih baik dan terstruktur," ujarnya. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menambahkan bahwa proses lelang dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui hibah kepada pemerintah daerah yang membutuhkan barang logistik eks Pemilihan 2024, selama masih layak digunakan. Dalam sesi pemaparan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana menekankan pentingnya pencatatan dan inventarisasi BMN secara terperinci di setiap satuan kerja. Ia mengibaratkan BMN sebagai kelengkapan rumah yang harus terkelola dengan baik. Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono, turut menanyakan kesiapan sekretariat KPU di 35 kabupaten/kota terkait proses lelang, masa sewa gudang logistik, serta kelancaran pemindahan barang dari gudang sewa ke gudang milik KPU. Melalui kick-off koordinasi ini, KPU berharap seluruh proses lelang logistik dan pemindahan barang dapat terlaksana tepat waktu, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. (ra/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Rakor Optimalisasi Website dan Medsos JDIH

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (11/8). Kegiatan ini menekankan pentingnya optimalisasi media digital sebagai sarana publikasi informasi hukum yang transparan dan mudah diakses publik. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang mengapresiasi kinerja pengelolaan website dan media sosial JDIH di tingkat provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Ia mendorong seluruh jajaran untuk menjaga konsistensi penyajian informasi hukum secara profesional. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan pengantar sebelum materi inti disampaikan oleh narasumber dari Bagian Hukum KPU RI, Muhammad Fakhri Ali Ibrahim. Dalam paparannya, Fakhri membeberkan standar teknis pengelolaan website JDIH di lingkungan KPU. Kegiatan ini diikuti anggota divisi hukum dan pengawasan, kepala subbagian, serta staf teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.  Melalui rakor ini, diharapkan pengelolaan JDIH di seluruh jajaran KPU semakin profesional, informatif, dan mendukung keterbukaan informasi publik. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Rakor SPIP untuk Tingkatkan Kualitas Pelaporan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-Jawa Tengah yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Jumat (8/8). Rakor ini menghadirkan Inspektorat KPU RI sebagai penilai penyelenggaraan SPIP di setiap satuan kerja (satker). Dalam pemaparannya, Inspektorat menjelaskan unsur-unsur penilaian dalam pelaporan SPIP dan mengungkap masih ada satker yang belum mencapai nilai 100 persen. Melalui rakor ini, KPU RI mendorong setiap satker untuk melengkapi unsur-unsur yang belum terpenuhi sehingga pelaporan bulanan, triwulanan, dan tahunan dapat tersusun secara lengkap.  Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan akurasi pelaporan SPIP di seluruh lingkungan KPU. (lia/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Kamis Sesuatu, Bahas Gugatan MK dan DKPP Pilwalkot Banjarbaru 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru 2024 dengan skema calon tunggal, serta sanksi pemberhentian terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru oleh DKPP, menjadi sorotan utama dalam kajian daring Kamis Sesuatu yang diikuti KPU Kota Semarang, Kamis (7/8). Kajian hukum ini mengulas Putusan MK No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa kasus Pilwalkot Banjarbaru tergolong unik, sehingga MK mengesampingkan syarat legal standing untuk mengabulkan pemungutan suara ulang. Semula event diikuti dua pasangan calon, namun paslon nomor urut 2 didiskualifikasi karena menyalahgunakan kegiatan beranggaran APBD yang memuat slogan kampanye. Meski didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tetap menggunakan surat suara lama yang mencantumkan dua paslon. Akibatnya, 68,5% suara menjadi tidak sah karena memilih paslon yang sudah didiskualifikasi. Suara sah hanya tersisa 31,5%. Selain MK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi tegas dalam Putusan No. 25-KPE-DKPP/I/2025. Empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan tetap, dan satu lainnya diberi peringatan keras. Untuk sementara, tugas penyelenggaraan Pilwalkot Banjarbaru kini diambil alih oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan Kamis Sesuatu ini menghadirkan tiga narasumber Riza Anshari (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan), Haris Fadhilah (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Banjarbaru), serta Imam Turmudi (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang). Imam Turmudi dalam paparannya menilai bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana regulasi pemilu saat ini belum cukup adaptif menghadapi dinamika ekstrem yang bisa muncul menjelang hari pemungutan suara. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Sosialisasi Prosedur Kenaikan Pangkat PNS

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan Sosialisasi Prosedur Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (7/8). Kegiatan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kota Semarang yang menugaskan Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) beserta staf terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara mengenai prosedur, ketentuan, dan persyaratan administrasi dalam proses kenaikan pangkat. Materi disampaikan oleh Kasubbag SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Widya Listiani. Dalam paparannya, Widya menjelaskan mengenai alur pengusulan kenaikan pangkat, dokumen pendukung yang harus dipenuhi, serta hal-hal teknis lainnya. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Gelar Evaluasi SAKIP, KPU Targetkan Predikat Sangat Baik

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan predikat minimal "BB" atau "Sangat Baik" dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Kerja Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Perjanjian Kinerja (PK) yang digelar secara daring, Rabu (6/8). Kegiatan yang diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah ini juga menjadi bagian dari persiapan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029.  Evaluasi ini menitikberatkan pada implementasi manajemen kinerja berbasis hasil (result-based performance) untuk meningkatkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan berkinerja tinggi. Inspektorat Utama KPU menegaskan bahwa hasil evaluasi yang belum optimal akan menjadi dasar pembinaan dan perbaikan.  Target penilaian untuk seluruh satuan kerja KPU pada tahun mendatang ditetapkan minimal pada predikat "BB" dengan rentang nilai 70–79. Tak hanya itu, satuan kerja yang mampu mencapai predikat "A" dengan nilai 80–89 akan dijadikan role model penerapan SAKIP serta menjadi objek benchmarking bagi satuan kerja lainnya. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap input, proses, hingga output. Hasil evaluasi akan dikonversikan dalam bentuk nilai atau grade sebagai cerminan kualitas kinerja dan akuntabilitas masing-masing satuan kerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam mendorong reformasi birokrasi yang efektif, terukur, dan berbasis kinerja. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)