Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kajian rutin Kamis Sesuatu yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis (4/9). Edisi ke-17 yang diikuti oleh seluruh satker KPU se-Jawa Tengah tersebut mengulas putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024 yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Diskusi dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM, Mey Nurlela, kemudian dilanjutkan pengantar dari Anggota KPU Sulawesi Tenggara Divisi Hukum dan Pengawasan, Asril. Ia menjelaskan, permasalahan utama Pilkada Buton Tengah bukan pada jumlah pemilih, melainkan distribusi logistik. Sementara dalil gugatan pasangan calon nomor urut dua yang menyoal pelanggaran administrasi dan prosedur, seluruhnya ditolak MK. Sesi berikutnya dipandu oleh Kasubag Teknis KPU Kabupaten Tegal dengan menghadirkan Masurin dari KPU Buton Tengah dan Ika Andreias Tuti dari KPU Tegal. Keduanya mengulas detail perkara hingga amar putusan MK yang menegaskan Keputusan KPU Nomor 663 tentang hasil Pilkada Buton Tengah tetap sah dan tidak berubah. Bagi KPU, forum Kamis Sesuatu tidak hanya membedah perkara hukum, tetapi juga menjadi sarana belajar bersama. Pengalaman Buton Tengah diharapkan bisa menjadi cermin untuk mitigasi risiko dan pemetaan potensi masalah hukum pada penyelenggaraan pemilu mendatang. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)