Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Lelang Logistik Pasca Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum daring Ngopi Asli yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah dengan topik finalisasi rencana kerja lelang logistik pasca Pemilu 2024, Selasa (9/9). Forum ini digelar sebagai tindak lanjut laporan pelaksanaan lelang logistik dalam pengelolaan logistik serta pemanfaatan barang milik negara (BMN) di 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam pembukaan menyampaikan bahwa koordinasi diperlukan untuk memperkuat sinergi antar satker dalam mengelola logistik, termasuk tata kelola gudang.  "Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap terjadi sinergi antar KPU kabupaten/kota dalam melakukan pengelolaan logistik dengan lebih baik dan terstruktur," ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menambahkan bahwa proses lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menunjukkan hasil yang beragam. Ada KPU kabupaten/kota yang dinilai berhasil, namun ada pula yang belum optimal dalam pelaksanaannya. Melalui forum ini, diharapkan satker KPU di Jawa Tengah seluruh proses lelang logistik dan pemindahan barang yang belum terlaksana dapat berjalan tepat waktu, transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi yang berlaku. (ion/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Kamis Sesuatu Bahas Sengketa Buton Tengah, KPU se-Jateng Pelajari Pentingnya Mitigasi Persoalan Hukum

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kajian rutin Kamis Sesuatu yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis (4/9).  Edisi ke-17 yang diikuti oleh seluruh satker KPU se-Jawa Tengah tersebut mengulas putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024 yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Diskusi dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM, Mey Nurlela, kemudian dilanjutkan pengantar dari Anggota KPU Sulawesi Tenggara Divisi Hukum dan Pengawasan, Asril.  Ia menjelaskan, permasalahan utama Pilkada Buton Tengah bukan pada jumlah pemilih, melainkan distribusi logistik. Sementara dalil gugatan pasangan calon nomor urut dua yang menyoal pelanggaran administrasi dan prosedur, seluruhnya ditolak MK. Sesi berikutnya dipandu oleh Kasubag Teknis KPU Kabupaten Tegal dengan menghadirkan Masurin dari KPU Buton Tengah dan Ika Andreias Tuti dari KPU Tegal. Keduanya mengulas detail perkara hingga amar putusan MK yang menegaskan Keputusan KPU Nomor 663 tentang hasil Pilkada Buton Tengah tetap sah dan tidak berubah. Bagi KPU, forum Kamis Sesuatu tidak hanya membedah perkara hukum, tetapi juga menjadi sarana belajar bersama. Pengalaman Buton Tengah diharapkan bisa menjadi cermin untuk mitigasi risiko dan pemetaan potensi masalah hukum pada penyelenggaraan pemilu mendatang. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Semarang Ikuti Kajian Hukum terkait Putusan MK Pilbup Buru 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu edisi ke-16 yang digelar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis (28/8).  Kajian kali ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, dan diikuti jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan serta sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir pula Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw, yang menjadi pemantik diskusi. Dua narasumber utama, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru, Faisal Amin M., serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar, turut memaparkan pengalaman dan analisis mereka terhadap putusan tersebut. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menegaskan bahwa putusan ini menjadi catatan penting dalam penyelesaian sengketa pemilu.  "Putusan MK kali ini sangat menarik karena untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang," tegasnya. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Talk to Me, Bahas Dinamika Rekrutmen Badan Adhoc

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat daring melalui aplikasi zoom bertajuk 'Talk To Me' yang membahas Dinamika Rekrutmen Badan Adhoc dan Penyelesaiannya, Rabu (27/8).  Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, serta Kasubbag dan staf Sosdiklih, Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kota Semarang. Rapat tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen badan adhoc yang telah berjalan.  Melalui forum ini, seluruh pihak diharapkan dapat secara terbuka dan transparan mendiskusikan berbagai dinamika serta hambatan yang muncul selama proses rekrutmen. Salah satu fokus utama pembahasan adalah menganalisis beragam permasalahan yang mungkin terjadi, baik yang berkaitan dengan penerapan prosedur, komunikasi antar pihak, maupun ketersediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan. Dengan analisis yang mendalam, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat guna meningkatkan kualitas pelaksanaan rekrutmen. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara seluruh pihak terkait mengenai tujuan, mekanisme, serta prinsip dasar dalam rekrutmen badan adhoc.  Dengan keselarasan pemahaman tersebut, setiap pihak diharapkan dapat berkontribusi secara optimal sehingga proses rekrutmen dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Pentingnya Tata Naskah Dinas

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum daring Ngopi Asli yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah dengan fokus pembahasan tata naskah dinas sebagai pedoman awal tertib administrasi, Selasa (26/8). Forum ini diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2021 yang mengubah PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan bahwa tata naskah dinas yang baik akan menciptakan komunikasi kelembagaan yang lancar, efektif, dan efisien.  "Diharapkan tujuan untuk pengelolaan tata naskah yang baik akan meningkatkan tata kelola pemerintahan sekaligus mencerminkan profesionalisme," ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron menekankan pentingnya kontribusi tiap bagian dalam mengawasi dokumen agar sesuai dengan regulasi.  Hal senada disampaikan Kasubbag Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Dafidh Myharta Sanjana yang memaparkan adanya 10 instrumen evaluasi tata naskah dinas melalui metode self assessment. Evaluasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar perbaikan SOP, pelatihan, maupun penyesuaian sistem aplikasi. Hadir pada forum daring tersebut Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag KUL, serta staf Sekretariat KPU Kota Semarang. (aaa/ed. Foto: ion/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Sinergi Stakeholder untuk Tingkatkan Indeks Demokrasi

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang dengan tema Sinergi Stakeholder untuk Meningkatkan Indeks Demokrasi Kota Semarang. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Lantai 2 Hotel Grasia Semarang, Selasa (26/8). Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini serta Anggota KPU Kota Semarang M.A. Agung Nugroho. Kegiatan dibuka oleh Fatkhurohman dari Kesbangpol Kota Semarang yang menegaskan pentingnya acara ini dalam rangka peningkatan indeks demokrasi Kota Semarang. "Acara ini terkait dengan peningkatan indeks Kota Semarang, tujuannya secara akademis untuk memberikan data penting bagi studi mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia," ujarnya. Hadir sebagai narasumber, Cuk Yulianto selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Pemerintahan pada Bappeda Kota Semarang, Dr. Tutik Wijayanti, Dr. Edi Kurniawan dan dari LPPM Unnes. Dalam paparannya, Cuk menekankan pentingnya pemerataan pembangunan yang berbasis toleransi dan kebhinekaan.  "Mewujudkan pemerataan pendidikan dan kesejahteraan sosial masyarakat yang toleran berbudaya dalam semangat kebhinekaan, serta meningkatkan pembangunan manusia yang produktif, berkualitas, dan berkepribadian," terangnya. Lebih lanjut, Cuk menambahkan tujuan dari sinergi tersebut adalah meningkatnya lingkungan sosial dan stabilitas politik yang kondusif secara inklusif, dengan sasaran utama berupa peningkatan kualitas demokrasi politik di Kota Semarang. Sementara itu, Dr. Tutik Wijayanti menyoroti pentingnya Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) sebagai instrumen pengukuran pembangunan demokrasi di Tanah Air.  "IDI merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur pembangunan demokrasi di Indonesia. Pemerintah serius mendorong pembangunan sektor ini yang antara lain dapat dilihat dengan telah memasukkan IDI sebagai salah satu target pembangunan," jelasnya. Ia menambahkan, penyusunan IDI merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk Kemenko Polhukam, BPS, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, pemerintah provinsi, akademisi, serta masyarakat yang dilibatkan dalam tahapan pengukurannya. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas demokrasi di Kota Semarang. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)