Berita Terkini

KPU Semarang Ikuti Kajian Hukum terkait Putusan MK Pilbup Buru 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu edisi ke-16 yang digelar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis (28/8). 

Kajian kali ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, dan diikuti jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan serta sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir pula Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw, yang menjadi pemantik diskusi.

Dua narasumber utama, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru, Faisal Amin M., serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar, turut memaparkan pengalaman dan analisis mereka terhadap putusan tersebut.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menegaskan bahwa putusan ini menjadi catatan penting dalam penyelesaian sengketa pemilu. 

"Putusan MK kali ini sangat menarik karena untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang," tegasnya. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 104 kali