Berita Terkini

MK Perintahkan PSU di Empat Lawang, Satker KPU Harapkan Pemahaman yang Sama Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan dalam kegiatan “Kamis Sesuatu” yang digelar secara daring pada Jumat (4/7). Sengketa ini mencuat akibat perbedaan pemahaman mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah antara MK dan KPU daerah. Sengketa Pilkada yang dimohonkan oleh pihak pemohon meliputi sejumlah pokok persoalan, yakni penghitungan masa jabatan kepala daerah, dugaan kecurangan oleh badan ad hoc, perbedaan jumlah surat suara yang diterima dan digunakan, serta selisih suara tidak sah. MK dalam putusannya menerima sebagian permohonan, membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta dan nomor urut Pilkada Empat Lawang Tahun 2024, serta memerintahkan pelaksanaan PSU. Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Divisi Hukum dan Pengawasan, Hendra Gunawan menjelaskan, perintah PSU oleh MK dilatari oleh perbedaan tafsir mengenai periodisasi masa jabatan kepala daerah. Ia menyebut, MK dan KPU Kabupaten Empat Lawang memiliki pandangan berbeda terkait dasar hukum penghitungan masa jabatan tersebut, sebagaimana tercantum dalam beberapa putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Nomor 2-11/2023. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhakim menyampaikan perlunya payung hukum yang lebih tegas untuk menyatukan persepsi di lapangan. "Perbedaan pemahaman ini sebaiknya dituangkan dalam regulasi agar menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkada," ujar Imam. Kegiatan “Kamis Sesuatu” kali ini juga diikuti oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono, beserta jajaran sekretariat KPU Kota Semarang. (lia/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Gelar Pleno PDPB, Jumlah Pemilih Kota Semarang Capai 1,26 Juta Orang

Semarang  kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencatat jumlah total pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua Tahun 2025 sebanyak 1.264.896 orang, terdiri dari 613.613 pemilih laki-laki dan 651.283 pemilih perempuan, Rabu (2/7).  Data tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka yang yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Semarang. Rapat Pleno Terbuka tersebut mengundang Bawaslu Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Kodim 0733/KS, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta partai politik tingkat Kota Semarang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengimbau kepada masyarakat dan peserta rapat untuk berperan aktif dalam menjaga akurasi data pemilih. Ia meminta agar setiap perubahan data, seperti adanya warga yang meninggal dunia, menjadi anggota TNI/POLRI, pensiun dari TNI/POLRI, atau pemilih pemula, segera dilaporkan ke KPU Kota Semarang. "Keterlibatan masyarakat sangat penting agar data pemilih kita tetap mutakhir dan valid," ujar Zaini. PDPB merupakan upaya KPU untuk menjaga updating data pemilih pada masa pasca pemilu/pilkada dan untuk melakukan proyeksi data pemilih menjelang agenda demokrasi mendatang, khususnya di 16 kecamatan dan 177 kelurahan se Kota Semarang. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU dan Bawaslu Kota Semarang Gelar Rakor Persiapan Pleno PDPB Triwulan 2

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk memastikan akurasi dan keberlanjutan data pemilih pascapemilu dan pilkada, KPU Kota Semarang menggelar koordinasi sebagai persiapan rapat pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan 2 bersama Bawaslu Kota Semarang, Senin (30/6). Rapat yang berlangsung di kantor KPU Kota Semarang ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu dalam pengelolaan data pemilih yang akurat dan terkini. Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.A. Agung Nugroho, dalam arahannya menjelaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pasca pelaksanaan pemilu dan pilkada. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan data yang akan digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan Kedua. "Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah kegiatan yang akan kita laksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah pemilu dan pilkada berakhir. Di sini kita juga harus menyamakan visi dan tujuan dalam mengelola PDPB ini," ujar Agung. Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Semarang turut memberikan masukan, salah satunya terkait pentingnya memperhatikan pemilih dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bawaslu mendorong agar pemilih DPK dapat diakomodasi dalam kegiatan PDPB, sehingga data pemilih Kota Semarang selalu terbarukan dan relevan. Kedua lembaga sepakat bahwa koordinasi yang berkelanjutan sangat diperlukan agar seluruh masukan dan data dari lapangan dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini menjadi bagian dari sistem check and balances yang krusial dalam menjaga kualitas demokrasi melalui data pemilih yang valid dan terpercaya. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Mantapkan Persiapan Jelang Rekap PDPB Triwulan Kedua Lewat Rakor Daring

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk memastikan kesiapan data menjelang rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua, KPU Kota Semarang ikuti rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (26/6). Kegiatan tersebut mengundang Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Rendatin, Admin, dan Operator Sidalih dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dalam sambutan dan arahannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan data yang akan digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan Kedua. "Rapat Koordinasi dilaksanakan untuk memastikan kesiapan data yang akan digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan Kedua," ujar Paulus. Kegiatan diakhiri dengan sesi forum diskusi yang memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan berbagai kendala maupun pengalaman yang dihadapi dalam proses penyusunan PDPB di masing-masing daerah. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Kamis Sesuatu Bahas PHPU Pikada Bangka Barat: Pernyataan Ahli Soal Politik Uang Dinilai Kontraproduktif

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pernyataan salah satu ahli dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Bangka Barat Tahun 2024 silam yang menyebut tidak ada pilkada tanpa politik uang dinilai kontraprodukif dan menjadi sorotan dalam kajian hukum 'Kamis Sesuatu' yang digelar rutin oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (26/6). Kegiatan yang diikuti secara daring oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kota Semarang ini mengangkat tema Putusan MK mengenai PHPU Pilbup Bangka Barat Tahun 2024. Hadir sebagai pemantik diskusi, Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori, narasumber M. Riska Ramadhan (Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat) dan Moh. Zaenal Arifin (Anggota KPU Kabupaten Rembang). Dalam forum itu, M. Riska Ramadhan memaparkan secara rinci pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara tersebut. Isu yang diangkat antara lain keberatan saksi saat rapat pleno, dugaan politik uang di enam kecamatan, pengurangan jumlah TPS yang dianggap menurunkan partisipasi, serta kesulitan akses pemilih ke TPS karena jarak tempuh yang terlalu jauh. Menanggapi paparan tersebut, Moh. Zaenal Arifin menilai bahwa perkara ini termasuk serius karena permohonan disusun dengan sistematis dan didukung alat bukti yang memadai. Namun, ia menyoroti pernyataan dari ahli pihak termohon, I Gusti Putu Artha, yang justru menyebut bahwa tidak ada pilkada tanpa money politic. "Pernyataan ini kontraproduktif. Saksi dan ahli seharusnya memperkuat argumentasi termohon, bukan justru melemahkannya," ujar Zaenal. Hal senada disampaikan Muslim Ansori yang menegaskan bahwa fakta persidangan sangat berpengaruh terhadap putusan MK, sehingga penting bagi saksi dan ahli yang dihadirkan untuk memperkuat posisi hukum termohon. Kajian hukum ini menjadi ruang strategis bagi jajaran KPU se-Jawa Tengah untuk mendalami dinamika PHPU secara komprehensif.  Kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara saksi, ahli, dan alat bukti dalam membangun argumen hukum yang kuat di hadapan MK. (sof/ed. Foto: awh/ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Trik-Trik Agar Pengadaan KPU Melalui Mini Kompetisi Minim Risiko

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan virtual bertajuk Ngopi Asli yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/6). Topik pembahasan Ngopi Asli tersebut menarik karena memperkenalkan strategi, dan trik-trik dalam pengadaan logistik melalui mekanisme mini kompetisi yang dinilai lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Mini kompetisi dipaparkan sebagai metode pengadaan barang dan jasa dengan membandingkan harga, serta kualitas antar penyedia yang telah terdaftar di e-katalog, tanpa melalui tender terbuka yang menyita waktu.  Pendekatan ini dinilai cukup relevan mengingat ketatnya tenggat waktu tahapan Pemilihan Serentak 2024 dan kompleksitas logistik yang harus dikelola. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran Sekretariat KPU Kota Semarang dan satker KPU se-Jateng lainnya. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) serta Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah, dengan moderator Kasubbag KUL KPU Kabupaten Semarang. Adapun logistik yang menjadi fokus meliputi surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, segel, formulir, dan perlengkapan lainnya yang vital bagi kelancaran pemungutan suara. Melalui strategi yang dibahas dalam kegiatan tersebut, diharapkan distribusi logistik pada pemilu dan pilkada selanjutnya dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. (ayu/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)