Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadir pada diskusi daring bertajuk Kamis Sesuatu yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (28/5). KPU se-Jawa Tengah mengupas tema utama, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kota Sabang, Provinsi Aceh. Forum tersebut menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Magelang serta KPU Kota Sabang yang memaparkan kronologis, latar belakang hingga efek hukum dari pelaksanaan PSU tersebut. Putusan MK terkait Pilkada Sabang mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada dan memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. TPS ini merupakan salah satu dari enam TPS yang disengketakan, namun hanya di TPS 02 ditemukan pelanggaran signifikan menurut MK. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sabang menyebut PSU ini sebagai perintah hukum untuk menguji kemurnian hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024. Pelaksanaan ulang ini menjadi upaya koreksi terhadap potensi cacat prosedur dalam proses demokrasi di tingkat lokal. Forum tersebut penting sebagai ruang pembelajaran kolektif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Dengan memahami dinamika sengketa dan putusan MK, KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah diharapkan lebih cermat dalam menjalankan setiap tahapan pemilu/pilkada. (ln/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)