Berita Terkini

KPU dan Bawaslu Kota Semarang Gelar Rakor Persiapan Pleno PDPB Triwulan 2

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk memastikan akurasi dan keberlanjutan data pemilih pascapemilu dan pilkada, KPU Kota Semarang menggelar koordinasi sebagai persiapan rapat pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan 2 bersama Bawaslu Kota Semarang, Senin (30/6). Rapat yang berlangsung di kantor KPU Kota Semarang ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu dalam pengelolaan data pemilih yang akurat dan terkini. Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.A. Agung Nugroho, dalam arahannya menjelaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pasca pelaksanaan pemilu dan pilkada. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan data yang akan digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan Kedua. "Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah kegiatan yang akan kita laksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah pemilu dan pilkada berakhir. Di sini kita juga harus menyamakan visi dan tujuan dalam mengelola PDPB ini," ujar Agung. Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Semarang turut memberikan masukan, salah satunya terkait pentingnya memperhatikan pemilih dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bawaslu mendorong agar pemilih DPK dapat diakomodasi dalam kegiatan PDPB, sehingga data pemilih Kota Semarang selalu terbarukan dan relevan. Kedua lembaga sepakat bahwa koordinasi yang berkelanjutan sangat diperlukan agar seluruh masukan dan data dari lapangan dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini menjadi bagian dari sistem check and balances yang krusial dalam menjaga kualitas demokrasi melalui data pemilih yang valid dan terpercaya. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Mantapkan Persiapan Jelang Rekap PDPB Triwulan Kedua Lewat Rakor Daring

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk memastikan kesiapan data menjelang rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua, KPU Kota Semarang ikuti rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (26/6). Kegiatan tersebut mengundang Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Rendatin, Admin, dan Operator Sidalih dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dalam sambutan dan arahannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan data yang akan digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan Kedua. "Rapat Koordinasi dilaksanakan untuk memastikan kesiapan data yang akan digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan Kedua," ujar Paulus. Kegiatan diakhiri dengan sesi forum diskusi yang memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan berbagai kendala maupun pengalaman yang dihadapi dalam proses penyusunan PDPB di masing-masing daerah. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Kamis Sesuatu Bahas PHPU Pikada Bangka Barat: Pernyataan Ahli Soal Politik Uang Dinilai Kontraproduktif

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pernyataan salah satu ahli dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Bangka Barat Tahun 2024 silam yang menyebut tidak ada pilkada tanpa politik uang dinilai kontraprodukif dan menjadi sorotan dalam kajian hukum 'Kamis Sesuatu' yang digelar rutin oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (26/6). Kegiatan yang diikuti secara daring oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kota Semarang ini mengangkat tema Putusan MK mengenai PHPU Pilbup Bangka Barat Tahun 2024. Hadir sebagai pemantik diskusi, Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori, narasumber M. Riska Ramadhan (Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat) dan Moh. Zaenal Arifin (Anggota KPU Kabupaten Rembang). Dalam forum itu, M. Riska Ramadhan memaparkan secara rinci pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara tersebut. Isu yang diangkat antara lain keberatan saksi saat rapat pleno, dugaan politik uang di enam kecamatan, pengurangan jumlah TPS yang dianggap menurunkan partisipasi, serta kesulitan akses pemilih ke TPS karena jarak tempuh yang terlalu jauh. Menanggapi paparan tersebut, Moh. Zaenal Arifin menilai bahwa perkara ini termasuk serius karena permohonan disusun dengan sistematis dan didukung alat bukti yang memadai. Namun, ia menyoroti pernyataan dari ahli pihak termohon, I Gusti Putu Artha, yang justru menyebut bahwa tidak ada pilkada tanpa money politic. "Pernyataan ini kontraproduktif. Saksi dan ahli seharusnya memperkuat argumentasi termohon, bukan justru melemahkannya," ujar Zaenal. Hal senada disampaikan Muslim Ansori yang menegaskan bahwa fakta persidangan sangat berpengaruh terhadap putusan MK, sehingga penting bagi saksi dan ahli yang dihadirkan untuk memperkuat posisi hukum termohon. Kajian hukum ini menjadi ruang strategis bagi jajaran KPU se-Jawa Tengah untuk mendalami dinamika PHPU secara komprehensif.  Kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara saksi, ahli, dan alat bukti dalam membangun argumen hukum yang kuat di hadapan MK. (sof/ed. Foto: awh/ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Trik-Trik Agar Pengadaan KPU Melalui Mini Kompetisi Minim Risiko

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan virtual bertajuk Ngopi Asli yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/6). Topik pembahasan Ngopi Asli tersebut menarik karena memperkenalkan strategi, dan trik-trik dalam pengadaan logistik melalui mekanisme mini kompetisi yang dinilai lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Mini kompetisi dipaparkan sebagai metode pengadaan barang dan jasa dengan membandingkan harga, serta kualitas antar penyedia yang telah terdaftar di e-katalog, tanpa melalui tender terbuka yang menyita waktu.  Pendekatan ini dinilai cukup relevan mengingat ketatnya tenggat waktu tahapan Pemilihan Serentak 2024 dan kompleksitas logistik yang harus dikelola. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran Sekretariat KPU Kota Semarang dan satker KPU se-Jateng lainnya. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) serta Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah, dengan moderator Kasubbag KUL KPU Kabupaten Semarang. Adapun logistik yang menjadi fokus meliputi surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, segel, formulir, dan perlengkapan lainnya yang vital bagi kelancaran pemungutan suara. Melalui strategi yang dibahas dalam kegiatan tersebut, diharapkan distribusi logistik pada pemilu dan pilkada selanjutnya dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. (ayu/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Kamis Sesuatu, Bahas Gugatan Pilbup Siak 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kajian hukum rutin “Kamis Sesuatu” yang digelar secara daring pada Kamis, 19 Juni 2025. Kajian kali ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024. Bertindak sebagai narasumber yakni Anggota KPU Kabupaten Siak, Divisi Hukum dan Pengawasan, Berlian Littaqwa serta Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Divisi Hukum dan Pengawasan Fatkhuddin. Keduanya memaparkan dinamika penanganan perkara PHPU, strategi penyusunan alat bukti, serta proses persidangan di MK. Berlian Littaqwa menuturkan bahwa KPU Kabupaten Siak mendapat tuduhan melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta menghadapi beberapa gugatan, di antaranya oleh paslon 01 ke PT TUN, paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi, dan paslon 03 ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi. Fatkhuddin menekankan bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak asasi manusia yang fundamental. MK mengabulkan sebagian gugatan karena ada pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan dan tidak difasilitasi di Rumah Sakit. Ini dinilai sebagai pelanggaran hak konstitusi yang dijamin UUD 1945. Kajian ini memberi banyak pelajaran penting untuk penguatan kualitas pemilu ke depan. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Henry Casandra Gultom, Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin, dan jajaran sekretariat KPU Kota Semarang. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Contoh Positif Manajemen Penyelesaian Sengketa, KPU se-Jateng Bahas Suksesnya KPU Mandailing Natal Jalani PHPU di MK

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilbup Mandailing Natal Tahun 2024 menjadi sorotan dalam forum 'Kamis Sesuatu' yang diikuti KPU Kota Semarang secara daring, Jumat (13/6). Kegiatan rutin yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah itu membahas keberhasilan KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga akhir sidang pembuktian di MK, KPU Kabupaten Mandailing Natal berhasil membuktikan bahwa pelaksanaan tahapan yang telah dilakukan sudah sesuai regulasi yang berlaku. Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Salam, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari strategi hukum yang tepat serta kelengkapan dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan dengan baik.  "KPU mampu membuktikan bahwa proses dan keputusannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Hukum dan Pengawasan, Kabul, menambahkan bahwa dalam amar putusannya, MK menolak seluruh dalil pemohon terkait tuduhan pelanggaran, mulai dari keterlambatan penyerahan LHKPN, keterlibatan ASN, perangkat desa, dan anak-anak dalam kampanye. "Semua dalil dinilai tidak beralasan menurut hukum, dan MK menolak seluruh eksepsi dari termohon serta menolak seluruh permohonan dari pemohon," tambah Kabul. Putusan ini memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilbup Mandailing Natal dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Kota Semarang, bahwa profesionalitas, dan dokumentasi hukum yang baik menjadi beberapa variabel penentu di meja hijau. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom dan Novi Maria Ulfah, serta jajaran sekretariat KPU Kota Semarang. (sof/ed. Foto: awh/ana/KPU Kota Semarang)