Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang dengan Agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Pengumuman Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih hasil Pilwakot Semarang Tahun 2024, Jumat (7/2) Selain dua agenda penting itu, rapat paripurna tersebut juga membahas usulan pengesahan pemberhentian Walikota Semarang masa jabatan tahun 2021-2026. Dihadapan peserta rapat, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengumumkan paslon terpilih hasil Pilwakot Semarang Tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2025. "Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Semarang Nomor Urut Satu Sdri. Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M. dan Sdr. Ir. H. Iswar Aminuddin, M.T. dengan perolehan suara sebanyak 486.423 suara atau 57,24 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Semarang Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024," kata Zaini. Dalam sambutannya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada DPRD, seluruh stakeholder, masyarakat, dan OPD yang telah mendukung perjalanan kepemimpinannya selama menjabat. Ia juga memohon izin dan pamit menjelang akhir masa jabatannya, sembari menunggu pelantikan walikota baru. Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menyatakan bahwa pengumuman dan usulan pemberhentian walikota akan segera diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan lancar. Kadar Lusman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Hevearita Gunaryanti Rahayu atas segala kekurangan selama masa kerja bersama DPRD Kota Semarang. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang. (vir/wid/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Kumpulkan Kisah di Balik Layar dari Satker KPU, Penulis Perempuan Berkalung Sorban akan Garap Novel Bertema Demokrasi dengan Setting Pesisir Pantura

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pada Workshop Penyusunan Buku Sosialisasi dan Pendidikan Politik yang digelar di Kabupaten Semarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggandeng sastrawan Abidah El Khalieqy, penulis novel terkenal 'Perempuan Berkalung Sorban', untuk menggarap novel bertema demokrasi dengan latar belakang Pilkada 2024 di pesisir Pantura, Kamis (6/2). Dalam paparannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah mengatakan, KPU Provinsi Jawa Tengah menggandeng sastrawan agar dokumentasi pelaksanaan pemilu/pilkada tidak hanya sebatas buku laporan. "Buku Divisi Sosdiklih nanti akan berbeda, tidak dalam bentuk buku laporan biasa, tetapi dalam bentuk novel. Kita telah bekerjasama dengan sastrawan Abidah El Khalieqy untuk menulis sebuah novel yang berangkat dari kisah nyata Pilkada 2024," kata Akmaliyah. Karya tersebut diharapkan menginspirasi generasi muda dan masyarakat tentang pentingnya proses demokrasi yang baik. "Buku ini tidak hanya mendokumentasikan Pilkada 2024, tetapi juga membawa pesan budaya, sosial, dan demokrasi yang relevan," ujar Akmaliyah. Akmaliyah mengatakan, ia mengajak Abidah El Khalieqy karena penulis tersebut aktif menghasilkan karya sastra. Sejak 2000 hingga saat ini ia telah menghasilkan 21 novel. Lima diantaranya sudah diangkat ke layar perak nasional, salah satunya adalah Perempuan Berkalung Sorban. Karena berangkat dari kisah nyata, maka dalam workshop tersebut, Abidah El Khalieqy juga berbelanja pengalaman seputar pelaksanaan pilkada di Jawa Tengah, khususnya yang berada di jalur pantura, karena novel tersebut nantinya akan bersetting di wilayah pantai utara Jawa Tengah. "Semua novel saya membutuhkan riset. Riset sangat diperlukan, karena pada hakikatnya novel juga dari riset atau fakta empiris yang dirasakan sehari-hari," kata Abidah. Abidah mengatakan, dirinya setuju untuk menggarap novel bertema pilkada karena ia merasa tema tersebut jarang diangkat oleh sastrawan, padahal banyak kisah di belakang layar yang menarik dan perlu diketahui oleh publik. "Tidak hanya cerita, tetapi bisa menjadi pesan bagi masyarakat, khususnya anak muda. Masyarakat ketika pemilu sangat rentan mendapat perilaku yang tidak manusiawi, terdampak politik uang, generasi milenial juga begitu apatis dan skeptis. Tujuan KPU ini sangat baik karena cerita ini tidak banyak dihadirkan. Harapannya setiap pemilu menjadi pesta demokrasi yang sebenarnya. Menjalankan demokrasi sesuai arahnya," terang dia. Pada kegiatan yang dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih se-Jawa Tengah tersebut, Abidah mengatakan bahwa cerita dari satker KPU nantinya akan diolah dan disusun sebagai kerangka cerita dalam novel yang akan digarap. "Sharing dari KPU kabupaten/kota sangat penting untuk kemudian diolah menggunakan bahasa novel. Apa yang disampaikan merupakan bagian dari riset yang akan ditulis dan menjadi inspirasi karya sastra," sambungnya. Abidah melanjutkan, karena bersetting pantura, ia akan membuat judul yang dekat dengan masyarakat di wilayah tersebut. "Judul mungkin bisa Ombak dari Utara. Ombak diibaratkan dekat dengan nelayan, ada pasang dan surutnya. Perumpamaannya menggunakan ombak karena masyarakat rentan terpapar money politic, isu hoaks dan sara. Novel ini akan menggunakan tokoh akademisi, SMA atau dosen, politisi, juga ulama/kyai/pemuka agama," paparnya. Pada pembukaan acara, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono juga berharap buku tersebut dapat menjelaskan upaya dan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU dan juga sebagai bentuk apresiasi kepada penyelenggara pemilu selama Pilkada 2024. (nmu/ed. Foto: nmu/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Serahkan Berkas Usulan Pelantikan Paslon Walikota & Wakil Walikota Terpilih Hasil Pilwakot Semarang 2024 kepada DPRD Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyerahkan dokumen terkait usulan pelantikan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Terpilih Periode 2025-2030 hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Semarang Tahun 2024 kepada DPRD Kota Semarang, Kamis (6/2). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini beserta Anggota KPU, Agus Supriyono, Novi Maria Ulfah serta Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman (Pilus) di Kompleks Balaikota Semarang. "Ini sebagai bentuk penyelesaian tugas kita sebagai penyelenggara pemilu, kami serahkan dokumen ini sebagai usulan untuk pelantikan paslon terpilih Pilwakot Semarang 2024 yang kemarin sudah kami plenokan. Sekaligus kami melakukan silaturahmi antar lembaga," ujar Zaini. Pilus mengatakan, pasca menerima berkas usulan pelantikan, ia akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Semarang sebagai bahan rapat paripurna DPRD. "Nanti siang akan kita bawa ke Bamus, dokumen ini akan kita bawa sebagai bahan untuk menggelar rapat paripurna," kata Pilus usai menerima dokumen usulan pelantikan. Pilus melanjutkan, DPRD Kota Semarang menjadwalkan rapat paripurna akan dilakukan pada Jumat 7 Februari 2025 setelah melakukan rapat bersama Bamus. "Nanti akan langsung kita tindaklanjuti, semoga besok bisa rapat paripurna yang membahas tentang berkas usulan pelantikan," sambung Pilus. Dalam rapat paripurna tersebut, KPU Kota Semarang akan hadir dan membacakan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Semarang Tahun 2024. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Tetapkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Periode Tahun 2025-2030 Hasil Pilwakot Semarang Tahun 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pasca menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menetapkan bahwa panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas gugatan PHPKada kepada pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (paslon) Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Semarang Tahun 2024, Rabu (5/2). Penetapan tersebut dilaksanakan KPU Kota Semarang berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan MK (4-5 Februari 2025) yang menerangkan bahwa sejak KPU kabupaten/kota yang bersangkutan menerima relaas pemberitahuan dari MK baik melalui surat elektronik atau mengakses putusan di laman MK, maka KPU kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih. Rapat pleno penetapan Paslon Terpilih Pilwakot Semarang 2024 digelar pada Rabu petang di Shamrock Ballroom, Hotel MG Setos Semarang tersebut mengundang Paslon & tim pemenangan, pimpinan parpol, Forwakot, Forkopimda, Kesbangpol, stakeholder, dan Bawaslu Kota Semarang. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2025 yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menetapkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Nomor Urut Satu Sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Semarang Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024. "Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Semarang Nomor Urut Satu Sdri. Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M. dan Sdr. Ir. H. Iswar Aminuddin, M.T. dengan perolehan suara sebanyak 486.423 suara atau 57,24 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Semarang Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024," kata Zaini. Terkait berkas gugatan PHPKada yang dikembalikan oleh MK kepada pemohon, pada pemeriksaan persidangan tanggal 20 Januari 2025, Hakim MK tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap surat pencabutan gugatan pemohon yang diwakili oleh Ir. Saparuddin.  Karena ketidakhadiran pemohon, MK menilai bahwa surat penarikan tersebut sebagai bukti pencabutan gugatan, sehingga Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan lagi ke tahapan persidangan berikutnya. Setelah menetapkan paslon terpilih, KPU Kota Semarang selanjutnya akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Semarang periode 2025-2030 kepada DPRD Kota Semarang. "Besok kita akan menyampaikan surat kepada DPRD Kota Semarang untuk usulan pengesahan dan pelantikan, karena berdasarkan aturan paling lambat satu hari setelah penetapan paslon terpilih, KPU harus menyampaikan kepada DPRD," terang Zaini. Rapat pleno penetapan Paslon Terpilih Pilwakot Semarang 2024 dihadiri oleh seluruh anggota KPU, sekretaris KPU, dan seluruh sekretariat KPU Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Workshop Penyusunan Buku Penyelenggara Badan Adhoc Pilkada 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Workshop Persiapan Pembuatan Buku tentang Badan Penyelenggara Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jawa Tengah, Jumat (17/1). Acara yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah itu dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklihparmas & SDM, Kasubbag Parhumas & SDM, serta staf dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, menekankan pentingnya dokumentasi melalui pembuatan buku ini. "Melalui buku ini nantinya, menjadi cara kita untuk meninggalkan jejak yang bermakna. Jabatan kita mungkin terbatas oleh waktu, tetapi karya melalui pembuatan buku ini akan terus diingat," ujarnya. Pada sesi arahan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM, Mey Nurlela, menjelaskan bahwa buku yang akan disusun merupakan hasil ide dan pemikiran para Anggota KPU Divisi SDM. "Kami ingin buku ini menjadi refleksi bersama. Isinya akan memuat pengalaman, ide, dan fenomena yang relevan, seperti perekrutan badan adhoc, kolektif kolegial, serta penerapan kode etik dan integritas penyelenggara," katanya. Workshop yang berlangsung di Hotel Gumaya Semarang tersebut menghadirkan Dr. Mohamad Hakim Junaidi, M.Ag akademisi dari UIN Walisongo sebagai narasumber. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan materi berjudul Potret Kinerja Penyelenggara Adhoc di Jawa Tengah. Ia menggarisbawahi pentingnya evaluasi bagi penyelenggara pilkada. Hakim menyoroti aspek-aspek utama dalam perekrutan badan adhoc, seperti tingkat pendidikan, pengalaman kepemiluan, dan pemahaman tupoksi sebagai penyelenggara. Hakim juga memberikan catatan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk tantangan dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan kinerja badan adhoc di lapangan. Sementara itu, Syifaul Arifin dari Solopos sebagai narasumber kedua membawakan materi dengan tema Ide dan Cara Menghasilkan Tulisan yang Menarik. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa ide tulisan dapat muncul dari berbagai sumber, seperti peristiwa, buku atau tulisan orang lain, fenomena aktual, hasil penelitian, maupun refleksi pribadi. "Tulisan yang menarik tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga harus mampu membangkitkan rasa ingin tahu pembaca. Temukan sudut pandang unik, gali fenomena yang ada di sekitar kita, khususnya terkait SDM badan adhoc," ujarnya sambil mengajak peserta untuk berbagi pengalaman. Melalui workshop ini, para peserta diharapkan mampu menggali ide-ide kreatif dan menuangkannya ke dalam tulisan yang informatif dan bermakna. Hasilnya, buku ini nantinya diharapkan menjadi salah satu karya berharga tentang badan penyelenggara adhoc di Jawa Tengah. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Persiapkan Jawaban Sidang MK, KPU se-Jateng Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Jawaban Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Jawaban Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (11/1). Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut merupakan upaya untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pada kegiatan yang digelar di Hotel Novotel tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa gugatan tersebut perlu dipandang sebagai forum untuk membuktikan bahwa KPU di Jawa Tengah telah melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Manfaat kesempatan ini dengan baik, dan kita meyakini apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan," terang Handi. Handi melanjutkan gugatan yang diterima oleh KPU Provinsi Jawa Tengah memiliki 28 lokus. Ia berharap KPU kabupaten/kota yang masuk dalam lokus gugatan dapat mempersiapkan jawaban yang tersusun secara sistematis, termasuk penyiapan bukti dan dokumen pendukung lainnya. "28 KPU kabupaten/kota yang jadi lokus kami berharap dapat mempersiapkan jawaban, kronologis dan dokumen-dokumen lainnya. Ini agar bisa bisa terklaster dengan baik tersusun dengan baik," tambah Handi. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas, Akmaliyah menjelaskan, karena salah satu pokok gugatan yang diajukan berkaitan dengan proses kampanye, maka ia meminta KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan kronologi dan dasar pelaksanaan tahapan yang sesuai regulasi. "Divisi Sosdiklih kami undang karena dalam gugatan ada dalil yang berkaitan pada saat kampanye. Kita akan menyiapkan kronologi, dan dasar atas pelaksanaan tahapan, ada larangan dan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara," papar Akmaliyah. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha meminta KPU kabupaten/kota yang masuk dalam lokus gugatan dapat melakukan koordinasi dan konsultasi yang baik dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dan tim pembela yang telah dipersiapkan. "Jadi kita perlu mengidentifikasi masalah, membuat kronologi, dan tentu ini yang perlu dengan baik dilakukan oleh teman-teman, yakni melakukan koordinasi dan konsultasi, menyiapkan tim pembela, menyusun jawaban dan alat bukti dan menyiapkan saksi-saksi dan ahli," tutur Muslim. Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Henry Casandra Gultom dan Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas dan SDM, Novi Maria Ulfah. (nmu/ed. Foto: nmu/KPU Kota Semarang)