Berita Terkini

Masuk Tahapan Pasca-Pemilu, KPU Dorong Implementasi Manajemen Risiko di Tiap Satker

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong penguatan manajemen risiko di seluruh satuan kerja sebagai langkah antisipasi terhadap potensi permasalahan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di masa mendatang, Kamis (12/6). Hal tersebut merupakan topik sentral pembahasan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register 2025 yang digelar oleh KPU RI. Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh atas permasalahan yang muncul selama Pemilu 2024 agar tidak terulang di masa depan. Ia menyatakan bahwa manajemen risiko harus menjadi bagian integral dari sistem pengendalian internal KPU. Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, menambahkan bahwa manajemen risiko merupakan bagian penting dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bertujuan menciptakan dan melindungi nilai organisasi. "Kita perlu memetakan risiko yang dihadapi, dampaknya, serta cara penanganannya," ujar Iffa. Ia juga mendorong agar setiap satuan kerja melakukan reviu atas tata kelola dan tata kerja masing-masing agar sesuai dengan regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan bimbingan teknis penyusunan risk register. Sementara itu, Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, berharap kegiatan ini dapat menjadi sistem peringatan dini dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko di lingkungan KPU. Ketua, Anggota, dan sekretariat KPU Kota Semarang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut secara virtual bersama jajaran satker KPU se-Indonesia. (sof/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Bimtek Nasional Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk memperkuat akurasi pengelolaan data pemilih, KPU Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Lanjutan secara virtual yang digelar KPU RI terkait mekanisme tindak lanjut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (10/6). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dalam materinta, perwakilan Operator KPU RI menjelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan bimtek lanjutan tersebut yang berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan data pemilih secara berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Disampaikan pula bahwa data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pilkada (DP4) yang baru saja diterima akan menjadi basis awal dalam proses pemutakhiran PDPB.  Hal ini didukung kerja sama antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Adminduk, sehingga akses data kependudukan dapat diperoleh secara terpadu dan valid. "KPU dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Adminduk sudah menjalin kerja sama, sehingga proses pemeliharaan data PDPB dapat berjalan efisien dan terintegrasi," ujar perwakilan KPU RI. Pada kegiatan tersebut para admin/operator KPU dari seluruh Indonesia mendapatkan penjelasan teknis mengenai pengolahan data PDPB di aplikasi Sidalih, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait rencana tindak lanjut serta catatan-catatan perbaikan dalam penyusunan PDPB ke depan. (ion/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Fokus pada Tata Kelola Logistik dan Arsip Kepemiluan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ikuti acara virtual bertajuk Ngopi Asli yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan membahas tata kelola logistik dan pengelolaan arsip untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaran pemilu dan pilkada, Selasa (10/6). Kegiatan rutin itu diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Semarang dan 34 satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah lainnya. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dilanjutkan dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, yang menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan Ngopi Asli sebagai wadah diskusi terkait isu kepemiluan, terutama yang berkaitan dengan logistik.  "Ngopi Asli menjadi momen penting untuk mempererat komunikasi antara KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, terutama terkait dengan tata kelola logistik," ujar Basmar. Selain itu, Basmar juga mengatakan bahwa agenda Ngopi Asli mendatang akan membahas tidak hanya tentang tata kelola logistik, tetapi juga proses pengadaan logistik melalui mini kompetisi. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi baru yang lebih efisien dan transparan dalam proses pengadaan logistik KPU. Pada sesi sharing, para narasumber yang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Pati, Ketua KPU Kabupaten Grobogan, dan Ketua KPU Kabupaten Cilacap berbagi pengalaman mengenai tantangan dan solusi dalam mengelola logistik di wilayah masing-masing. Mereka juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan logistik terkelola dengan baik, sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan logistik pemilu dan pilkada, menjaga arsip dengan baik, dan meningkatkan akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan tahapan. (ayu/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU se-Jateng Bahas PSU di Talaud Akibat Politik Uang, Partisipasi Pemilih Lampaui 87 Persen

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Praktik politik uang pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 yang berbuntut pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di seluruh TPS Kecamatan Essang, Sulawesi Utara menjadi topik utama kegiatan Kamis Sesuatu yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/6) Kendati digelar PSU, kehadiran pemilih di TPS tidak surut, bahkan persentase pemilih di wilayah tersebut mendekati 88 persen. Kegiatan Kamis Sesuatu yang digelar virtual tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan Sekretariat KPU Kota Semarang bersama 34 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah lainnya. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menggelar PSU setelah salah satu peserta Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud terbukti melakukan praktik politik uang. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa praktik politik uang berupa pembagian uang tunai sebesar Rp. 50.000 kepada peserta kampanye di Desa Bulude, Kecamatan Essang, terbukti sah dan meyakinkan serta memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan. PSU pun dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu, 9 April 2025, di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa, yakni Desa Bulude, Bulude Selatan, Essang, Essang Selatan, Lalue, Lalue Tengah, Lalue Utara, dan Maririk. Proses PSU berlangsung aman, tertib, dan lancar. Jumlah pemilih tercatat sebanyak 3.017 orang, dengan 2.645 orang menggunakan hak pilihnya, menghasilkan tingkat partisipasi sebesar 87,67 persen. (ybc/ed. Foto: ana KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Teguhkan Komitmen Ideologi Bangsa di Hari Lahir Pancasila 2025

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang meneguhkan komitmen pada ideologi bangsa Indonesia dengan melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2025, Senin (2/6).  Upacara yang digelar di dua lokasi tersebut mengusung tema 'Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya'. Di lokasi pertama pelaksanaan upacara diikuti oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini di halaman Balaikota Semarang. Sementara itu lokasi kedua yakni di halaman kantor KPU Kota Semarang diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kota Semarang, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan seluruh staf sekretariat KPU Kota Semarang. Teks pidato Kepala Badan BPIP RI, Yudian Wahyudi pada upacara Harlah Pancasila 2025 dibacakan oleh pembina upacara, yakni Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah. Pada pidato Upacara Harlah Pancasila 2025 diamanatkan bahwasanya Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif, tetapi jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, serta bintang penuntun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam semangat memperkokoh ideologi Pancasila, bangsa Indonesia harus bersatu dalam keberagaman, menjunjung tinggi prinsip-prinsip gotong royong, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pidato Kepala Badan BPIP juga menekankan pentingnya revitalisasi nilai-nilai Pancasila di seluruh sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, pemerintahan, ekonomi, hingga ruang digital. Upacara yang berlangsung di kedua lokasi tersebut dengan khidmat dan penuh semangat nasionalisme. Momentum tersebut penting bagi jajaran KPU Kota Semarang untuk terus mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. (ana/rap/ed. Foto: ana/rap/KPU Kota Semarang)

KPU se-Jateng Kupas PSU Pilwakot Sabang 2024 Hasil Putusan MK dalam Forum Kamis Sesuatu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadir pada diskusi daring bertajuk Kamis Sesuatu yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (28/5). KPU se-Jawa Tengah mengupas tema utama, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kota Sabang, Provinsi Aceh. Forum tersebut menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Magelang serta KPU Kota Sabang yang memaparkan kronologis, latar belakang hingga efek hukum dari pelaksanaan PSU tersebut. Putusan MK terkait Pilkada Sabang mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada dan memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. TPS ini merupakan salah satu dari enam TPS yang disengketakan, namun hanya di TPS 02 ditemukan pelanggaran signifikan menurut MK. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sabang menyebut PSU ini sebagai perintah hukum untuk menguji kemurnian hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024. Pelaksanaan ulang ini menjadi upaya koreksi terhadap potensi cacat prosedur dalam proses demokrasi di tingkat lokal. Forum tersebut penting sebagai ruang pembelajaran kolektif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Dengan memahami dinamika sengketa dan putusan MK, KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah diharapkan lebih cermat dalam menjalankan setiap tahapan pemilu/pilkada. (ln/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)