KPU se-Jateng Bahas PSU di Talaud Akibat Politik Uang, Partisipasi Pemilih Lampaui 87 Persen
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Praktik politik uang pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 yang berbuntut pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di seluruh TPS Kecamatan Essang, Sulawesi Utara menjadi topik utama kegiatan Kamis Sesuatu yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/6)
Kendati digelar PSU, kehadiran pemilih di TPS tidak surut, bahkan persentase pemilih di wilayah tersebut mendekati 88 persen.
Kegiatan Kamis Sesuatu yang digelar virtual tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan Sekretariat KPU Kota Semarang bersama 34 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah lainnya.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menggelar PSU setelah salah satu peserta Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud terbukti melakukan praktik politik uang.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa praktik politik uang berupa pembagian uang tunai sebesar Rp. 50.000 kepada peserta kampanye di Desa Bulude, Kecamatan Essang, terbukti sah dan meyakinkan serta memengaruhi hasil pemilihan.
Oleh karena itu, MK memerintahkan agar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan.
PSU pun dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu, 9 April 2025, di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa, yakni Desa Bulude, Bulude Selatan, Essang, Essang Selatan, Lalue, Lalue Tengah, Lalue Utara, dan Maririk.
Proses PSU berlangsung aman, tertib, dan lancar. Jumlah pemilih tercatat sebanyak 3.017 orang, dengan 2.645 orang menggunakan hak pilihnya, menghasilkan tingkat partisipasi sebesar 87,67 persen. (ybc/ed. Foto: ana KPU Kota Semarang)