Berita Terkini

KPU Dorong Renstra 5 Tahun Jadi Panduan, Ngopi Asli Tekankan Pentingnya Sinergi Visi Misi Nasional

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan virtual "Ngopi Asli" yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (15/7), dengan fokus pembahasan strategi menyelaraskan visi dan misi KPU kabupaten/kota dengan arah kebijakan nasional. Dalam forum yang bertema “Strategi Ujung Tombak Menembus Sasaran: Visi dalam Penjabaran Strategi KPU Kabupaten/Kota Mewujudkan Visi dan Misi KPU RI”, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menekankan pentingnya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan sebagai panduan yang akurat dan terukur bagi seluruh satuan kerja di wilayah Jawa Tengah. "Renstra harus memuat visi, misi, dan tujuan yang terjabarkan secara konkret, agar menjadi pedoman yang operasional dan relevan dengan tantangan ke depan," ujar Handi dalam sambutannya. Selaras dengan itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron juga mendorong satuan kerja untuk mengupas Renstra KPU RI sebagai acuan. Ia mempertanyakan "Apakah visi dan misi serta tujuan yang kita susun sudah benar-benar merepresentasikan arah dari KPU RI?” kata Basmar. Menurutnya, peningkatan efektivitas lembaga seharusnya dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil kerja dan pelayanan kepada publik. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Kota Semarang ini juga menghadirkan narasumber dari beberapa KPU daerah, yakni Mursid Salomo (KPU Kota Pekalongan), Dwi Prasetyo (KPU Kabupaten Wonogiri), dan Yusy Arafah (KPU Kabupaten Wonosobo).  Bertindak sebagai moderator, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Tengah dapat lebih solid dalam menyusun langkah strategis ke depan, dengan berpegang pada arah kebijakan nasional yang terintegrasi. (dnp/ed. Foto: aaa/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Rakor Penyusunan SAKIP 2025, Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Kinerja ASN

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi daring bertajuk “Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025”, Senin (14/7). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), serta seluruh staf Subbag Rendatin Sekretariat KPU Kota Semarang. Dalam pembukaan kegiatan, Inspektur Wilayah I Sekretariat Jenderal KPU RI, Bakhtiar, menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap SAKIP di satuan kerja. Menurutnya, penguatan kapasitas ASN dalam pengelolaan dan penerapan sistem akuntabilitas merupakan kunci terciptanya instansi pemerintah yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. "SAKIP bukan hanya tentang laporan, tetapi tentang upaya sistematis untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja dengan jelas, demi meningkatkan pertanggungjawaban publik," ujar Bakhtiar. SAKIP sendiri merupakan sistem yang mencakup rangkaian kegiatan, alat, dan prosedur yang dirancang untuk menetapkan dan mengukur kinerja, mengumpulkan serta mengklasifikasikan data, hingga menyajikan laporan kinerja instansi pemerintah. Salah satu aspek penting dalam SAKIP adalah pengukuran kinerja yang bertujuan memastikan peningkatan mutu layanan publik, melalui kejelasan output dan outcome yang akan dicapai. Hal ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang berorientasi hasil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pemerintah. (rhd/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Rakor Daring, Bahas Strategi Teknis Pasca Pemilu dan Pemilihan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi secara daring yang membahas tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan, Rabu (9/7).  Dalam forum tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah mendorong satuan kerja (satker) di wilayahnya untuk segera menginformasikan kepada partai politik agar memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan melalui Sipol. Rakor daring ini menghadirkan narasumber M. Machruz, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Machruz menekankan pentingnya pelaksanaan pemutakhiran data partai politik, termasuk verifikasi administrasi perubahan data kepengurusan melalui Sipol. "Setiap satker diharapkan aktif menyampaikan kepada partai politik mengenai pentingnya pembaruan data, terutama terkait keanggotaan," ujar Machruz. Selain membahas pemutakhiran data parpol, Machruz juga memaparkan sejumlah agenda kegiatan Divisi Teknis untuk tahun 2025. Beberapa di antaranya meliputi review dan kajian teknis tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, dokumentasi pelaksanaan tahapan teknis, serta koordinasi pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Materi lainnya mencakup pembaruan data serta pelaksanaan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang (PSU), dan tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kota Semarang beserta seluruh staf subbag yang berada dalam satu divisi. Rakor ini merupakan bagian dari komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah, khususnya Divisi Teknis, untuk memastikan kelancaran proses pasca Pemilu dan Pemilihan secara berkelanjutan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. (if/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Strategi Wujudkan Lembaga yang Adaptif & Berintegritas

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Ngopi Asli yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/7), dengan fokus pembahasan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) sebagai peta jalan organisasi yang lebih efektif dan berintegritas. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran Sekretariat KPU Kota Semarang bersama satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah lainnya. Dengan tema Menata Langkah, Mengukir Strategi: Mewujudkan KPU yang Adaptif dan Berintegritas, acara ini membahas penyusunan Renstra sebagai panduan jangka menengah dan panjang institusi. Renstra dipandang sebagai langkah strategis dalam menyusun kegiatan kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, dengan Kabag Rendatin KPU Provinsi Jawa Tengah bertindak sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, KPU diharapkan dapat menyusun dan menjalankan program yang lebih terencana, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip integritas, adaptivitas, dan profesionalisme. (ion/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

MK Perintahkan PSU di Empat Lawang, Satker KPU Harapkan Pemahaman yang Sama Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan dalam kegiatan “Kamis Sesuatu” yang digelar secara daring pada Jumat (4/7). Sengketa ini mencuat akibat perbedaan pemahaman mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah antara MK dan KPU daerah. Sengketa Pilkada yang dimohonkan oleh pihak pemohon meliputi sejumlah pokok persoalan, yakni penghitungan masa jabatan kepala daerah, dugaan kecurangan oleh badan ad hoc, perbedaan jumlah surat suara yang diterima dan digunakan, serta selisih suara tidak sah. MK dalam putusannya menerima sebagian permohonan, membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta dan nomor urut Pilkada Empat Lawang Tahun 2024, serta memerintahkan pelaksanaan PSU. Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Divisi Hukum dan Pengawasan, Hendra Gunawan menjelaskan, perintah PSU oleh MK dilatari oleh perbedaan tafsir mengenai periodisasi masa jabatan kepala daerah. Ia menyebut, MK dan KPU Kabupaten Empat Lawang memiliki pandangan berbeda terkait dasar hukum penghitungan masa jabatan tersebut, sebagaimana tercantum dalam beberapa putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Nomor 2-11/2023. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhakim menyampaikan perlunya payung hukum yang lebih tegas untuk menyatukan persepsi di lapangan. "Perbedaan pemahaman ini sebaiknya dituangkan dalam regulasi agar menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkada," ujar Imam. Kegiatan “Kamis Sesuatu” kali ini juga diikuti oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono, beserta jajaran sekretariat KPU Kota Semarang. (lia/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Gelar Pleno PDPB, Jumlah Pemilih Kota Semarang Capai 1,26 Juta Orang

Semarang  kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencatat jumlah total pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua Tahun 2025 sebanyak 1.264.896 orang, terdiri dari 613.613 pemilih laki-laki dan 651.283 pemilih perempuan, Rabu (2/7).  Data tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka yang yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Semarang. Rapat Pleno Terbuka tersebut mengundang Bawaslu Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Kodim 0733/KS, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta partai politik tingkat Kota Semarang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengimbau kepada masyarakat dan peserta rapat untuk berperan aktif dalam menjaga akurasi data pemilih. Ia meminta agar setiap perubahan data, seperti adanya warga yang meninggal dunia, menjadi anggota TNI/POLRI, pensiun dari TNI/POLRI, atau pemilih pemula, segera dilaporkan ke KPU Kota Semarang. "Keterlibatan masyarakat sangat penting agar data pemilih kita tetap mutakhir dan valid," ujar Zaini. PDPB merupakan upaya KPU untuk menjaga updating data pemilih pada masa pasca pemilu/pilkada dan untuk melakukan proyeksi data pemilih menjelang agenda demokrasi mendatang, khususnya di 16 kecamatan dan 177 kelurahan se Kota Semarang. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)