Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Rakor SPIP untuk Tingkatkan Kualitas Pelaporan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-Jawa Tengah yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Jumat (8/8). Rakor ini menghadirkan Inspektorat KPU RI sebagai penilai penyelenggaraan SPIP di setiap satuan kerja (satker). Dalam pemaparannya, Inspektorat menjelaskan unsur-unsur penilaian dalam pelaporan SPIP dan mengungkap masih ada satker yang belum mencapai nilai 100 persen. Melalui rakor ini, KPU RI mendorong setiap satker untuk melengkapi unsur-unsur yang belum terpenuhi sehingga pelaporan bulanan, triwulanan, dan tahunan dapat tersusun secara lengkap.  Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan akurasi pelaporan SPIP di seluruh lingkungan KPU. (lia/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Kamis Sesuatu, Bahas Gugatan MK dan DKPP Pilwalkot Banjarbaru 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru 2024 dengan skema calon tunggal, serta sanksi pemberhentian terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru oleh DKPP, menjadi sorotan utama dalam kajian daring Kamis Sesuatu yang diikuti KPU Kota Semarang, Kamis (7/8). Kajian hukum ini mengulas Putusan MK No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa kasus Pilwalkot Banjarbaru tergolong unik, sehingga MK mengesampingkan syarat legal standing untuk mengabulkan pemungutan suara ulang. Semula event diikuti dua pasangan calon, namun paslon nomor urut 2 didiskualifikasi karena menyalahgunakan kegiatan beranggaran APBD yang memuat slogan kampanye. Meski didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tetap menggunakan surat suara lama yang mencantumkan dua paslon. Akibatnya, 68,5% suara menjadi tidak sah karena memilih paslon yang sudah didiskualifikasi. Suara sah hanya tersisa 31,5%. Selain MK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi tegas dalam Putusan No. 25-KPE-DKPP/I/2025. Empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan tetap, dan satu lainnya diberi peringatan keras. Untuk sementara, tugas penyelenggaraan Pilwalkot Banjarbaru kini diambil alih oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan Kamis Sesuatu ini menghadirkan tiga narasumber Riza Anshari (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan), Haris Fadhilah (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Banjarbaru), serta Imam Turmudi (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang). Imam Turmudi dalam paparannya menilai bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana regulasi pemilu saat ini belum cukup adaptif menghadapi dinamika ekstrem yang bisa muncul menjelang hari pemungutan suara. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Sosialisasi Prosedur Kenaikan Pangkat PNS

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan Sosialisasi Prosedur Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (7/8). Kegiatan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kota Semarang yang menugaskan Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) beserta staf terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara mengenai prosedur, ketentuan, dan persyaratan administrasi dalam proses kenaikan pangkat. Materi disampaikan oleh Kasubbag SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Widya Listiani. Dalam paparannya, Widya menjelaskan mengenai alur pengusulan kenaikan pangkat, dokumen pendukung yang harus dipenuhi, serta hal-hal teknis lainnya. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Gelar Evaluasi SAKIP, KPU Targetkan Predikat Sangat Baik

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan predikat minimal "BB" atau "Sangat Baik" dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Kerja Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Perjanjian Kinerja (PK) yang digelar secara daring, Rabu (6/8). Kegiatan yang diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah ini juga menjadi bagian dari persiapan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029.  Evaluasi ini menitikberatkan pada implementasi manajemen kinerja berbasis hasil (result-based performance) untuk meningkatkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan berkinerja tinggi. Inspektorat Utama KPU menegaskan bahwa hasil evaluasi yang belum optimal akan menjadi dasar pembinaan dan perbaikan.  Target penilaian untuk seluruh satuan kerja KPU pada tahun mendatang ditetapkan minimal pada predikat "BB" dengan rentang nilai 70–79. Tak hanya itu, satuan kerja yang mampu mencapai predikat "A" dengan nilai 80–89 akan dijadikan role model penerapan SAKIP serta menjadi objek benchmarking bagi satuan kerja lainnya. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap input, proses, hingga output. Hasil evaluasi akan dikonversikan dalam bentuk nilai atau grade sebagai cerminan kualitas kinerja dan akuntabilitas masing-masing satuan kerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam mendorong reformasi birokrasi yang efektif, terukur, dan berbasis kinerja. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU dan Kesbangpol Perkuat Sinergi untuk Bangun Kesadaran Demokrasi di Jawa Tengah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk menguatkan kesadaran demokrasi di wilayah Jawa Tengah, KPU Kota Semarang mengikuti kajian teknis bersama Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/8). Forum ini jadi ruang strategis untuk menyatukan langkah, menyamakan visi, dan mengawal kualitas demokrasi di tingkat daerah. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini menjadi bagian dari konsolidasi pasca Pemilu 2024. Acara diikuti oleh perwakilan KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Forum ini membahas berbagai strategi dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, serta mendorong penguatan kerja sama lintas lembaga demi peningkatan kualitas demokrasi daerah. Diskusi berlangsung aktif dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Sekretariat Daerah Provinsi, akademisi, perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah, serta Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Dalam sesi diskusi, peserta diajak memperdalam pemahaman teknis tentang kepemiluan, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta merancang langkah-langkah konkret untuk pengembangan proses demokrasi ke depan. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat sinergi antar-stakeholder penyelenggara Pemilu, sekaligus mendorong pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih solid, transparan, dan partisipatif di Jawa Tengah. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang kembali mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (6/8). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran KPU terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan kerja. Dalam kegiatan ini, Nur Laila Hafidhoh, M.Pd. dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) hadir sebagai narasumber utama dengan materi berjudul “Menciptakan Lingkungan Kerja yang Bebas dari Kekerasan Seksual.” Ia menyampaikan bahwa menciptakan lingkungan kerja yang aman dan setara harus dimulai dari kesadaran akan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan serta ketidakadilan gender yang masih banyak terjadi. “Perempuan masih sering ditempatkan sebagai pihak yang lemah, sehingga mudah disubordinasikan dan menjadi korban kekerasan, baik verbal, psikis, maupun fisik,” ujar Nur Laila dalam paparannya. Ia juga mengurai bentuk-bentuk ketidakadilan gender yang umum dijumpai, seperti subordinasi (penempatan perempuan sebagai pihak yang tidak mampu membuat keputusan), marjinalisasi (pembatasan akses perempuan dalam berbagai sektor), diskriminasi berbasis gender, stereotip negatif terhadap perempuan, beban ganda (harus bekerja sekaligus mengurus rumah tangga), dan kekerasan yang kerap dianggap lumrah. Lebih lanjut, Nur Laila menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilakukan melalui sejumlah langkah, di antaranya adalah menyusun kebijakan yang jelas serta mendukungnya dengan program dan anggaran, memberikan edukasi kepada seluruh pihak, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai, serta secara aktif mempublikasikan gerakan anti kekerasan seksual di lingkungan kerja. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota Semarang, semakin berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)