Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Kamis Sesuatu, Bahas Gugatan Pilbup Siak 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kajian hukum rutin “Kamis Sesuatu” yang digelar secara daring pada Kamis, 19 Juni 2025. Kajian kali ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024. Bertindak sebagai narasumber yakni Anggota KPU Kabupaten Siak, Divisi Hukum dan Pengawasan, Berlian Littaqwa serta Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Divisi Hukum dan Pengawasan Fatkhuddin. Keduanya memaparkan dinamika penanganan perkara PHPU, strategi penyusunan alat bukti, serta proses persidangan di MK. Berlian Littaqwa menuturkan bahwa KPU Kabupaten Siak mendapat tuduhan melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta menghadapi beberapa gugatan, di antaranya oleh paslon 01 ke PT TUN, paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi, dan paslon 03 ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi. Fatkhuddin menekankan bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak asasi manusia yang fundamental. MK mengabulkan sebagian gugatan karena ada pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan dan tidak difasilitasi di Rumah Sakit. Ini dinilai sebagai pelanggaran hak konstitusi yang dijamin UUD 1945. Kajian ini memberi banyak pelajaran penting untuk penguatan kualitas pemilu ke depan. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Henry Casandra Gultom, Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin, dan jajaran sekretariat KPU Kota Semarang. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Contoh Positif Manajemen Penyelesaian Sengketa, KPU se-Jateng Bahas Suksesnya KPU Mandailing Natal Jalani PHPU di MK

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilbup Mandailing Natal Tahun 2024 menjadi sorotan dalam forum 'Kamis Sesuatu' yang diikuti KPU Kota Semarang secara daring, Jumat (13/6). Kegiatan rutin yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah itu membahas keberhasilan KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga akhir sidang pembuktian di MK, KPU Kabupaten Mandailing Natal berhasil membuktikan bahwa pelaksanaan tahapan yang telah dilakukan sudah sesuai regulasi yang berlaku. Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Salam, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari strategi hukum yang tepat serta kelengkapan dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan dengan baik.  "KPU mampu membuktikan bahwa proses dan keputusannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Hukum dan Pengawasan, Kabul, menambahkan bahwa dalam amar putusannya, MK menolak seluruh dalil pemohon terkait tuduhan pelanggaran, mulai dari keterlambatan penyerahan LHKPN, keterlibatan ASN, perangkat desa, dan anak-anak dalam kampanye. "Semua dalil dinilai tidak beralasan menurut hukum, dan MK menolak seluruh eksepsi dari termohon serta menolak seluruh permohonan dari pemohon," tambah Kabul. Putusan ini memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilbup Mandailing Natal dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Kota Semarang, bahwa profesionalitas, dan dokumentasi hukum yang baik menjadi beberapa variabel penentu di meja hijau. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom dan Novi Maria Ulfah, serta jajaran sekretariat KPU Kota Semarang. (sof/ed. Foto: awh/ana/KPU Kota Semarang)

Masuk Tahapan Pasca-Pemilu, KPU Dorong Implementasi Manajemen Risiko di Tiap Satker

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong penguatan manajemen risiko di seluruh satuan kerja sebagai langkah antisipasi terhadap potensi permasalahan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di masa mendatang, Kamis (12/6). Hal tersebut merupakan topik sentral pembahasan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register 2025 yang digelar oleh KPU RI. Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh atas permasalahan yang muncul selama Pemilu 2024 agar tidak terulang di masa depan. Ia menyatakan bahwa manajemen risiko harus menjadi bagian integral dari sistem pengendalian internal KPU. Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, menambahkan bahwa manajemen risiko merupakan bagian penting dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bertujuan menciptakan dan melindungi nilai organisasi. "Kita perlu memetakan risiko yang dihadapi, dampaknya, serta cara penanganannya," ujar Iffa. Ia juga mendorong agar setiap satuan kerja melakukan reviu atas tata kelola dan tata kerja masing-masing agar sesuai dengan regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan bimbingan teknis penyusunan risk register. Sementara itu, Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, berharap kegiatan ini dapat menjadi sistem peringatan dini dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko di lingkungan KPU. Ketua, Anggota, dan sekretariat KPU Kota Semarang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut secara virtual bersama jajaran satker KPU se-Indonesia. (sof/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Bimtek Nasional Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk memperkuat akurasi pengelolaan data pemilih, KPU Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Lanjutan secara virtual yang digelar KPU RI terkait mekanisme tindak lanjut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (10/6). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dalam materinta, perwakilan Operator KPU RI menjelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan bimtek lanjutan tersebut yang berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan data pemilih secara berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Disampaikan pula bahwa data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pilkada (DP4) yang baru saja diterima akan menjadi basis awal dalam proses pemutakhiran PDPB.  Hal ini didukung kerja sama antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Adminduk, sehingga akses data kependudukan dapat diperoleh secara terpadu dan valid. "KPU dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Adminduk sudah menjalin kerja sama, sehingga proses pemeliharaan data PDPB dapat berjalan efisien dan terintegrasi," ujar perwakilan KPU RI. Pada kegiatan tersebut para admin/operator KPU dari seluruh Indonesia mendapatkan penjelasan teknis mengenai pengolahan data PDPB di aplikasi Sidalih, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait rencana tindak lanjut serta catatan-catatan perbaikan dalam penyusunan PDPB ke depan. (ion/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Fokus pada Tata Kelola Logistik dan Arsip Kepemiluan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ikuti acara virtual bertajuk Ngopi Asli yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan membahas tata kelola logistik dan pengelolaan arsip untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaran pemilu dan pilkada, Selasa (10/6). Kegiatan rutin itu diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Semarang dan 34 satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah lainnya. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dilanjutkan dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, yang menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan Ngopi Asli sebagai wadah diskusi terkait isu kepemiluan, terutama yang berkaitan dengan logistik.  "Ngopi Asli menjadi momen penting untuk mempererat komunikasi antara KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, terutama terkait dengan tata kelola logistik," ujar Basmar. Selain itu, Basmar juga mengatakan bahwa agenda Ngopi Asli mendatang akan membahas tidak hanya tentang tata kelola logistik, tetapi juga proses pengadaan logistik melalui mini kompetisi. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi baru yang lebih efisien dan transparan dalam proses pengadaan logistik KPU. Pada sesi sharing, para narasumber yang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Pati, Ketua KPU Kabupaten Grobogan, dan Ketua KPU Kabupaten Cilacap berbagi pengalaman mengenai tantangan dan solusi dalam mengelola logistik di wilayah masing-masing. Mereka juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan logistik terkelola dengan baik, sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan logistik pemilu dan pilkada, menjaga arsip dengan baik, dan meningkatkan akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan tahapan. (ayu/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU se-Jateng Bahas PSU di Talaud Akibat Politik Uang, Partisipasi Pemilih Lampaui 87 Persen

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Praktik politik uang pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 yang berbuntut pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di seluruh TPS Kecamatan Essang, Sulawesi Utara menjadi topik utama kegiatan Kamis Sesuatu yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/6) Kendati digelar PSU, kehadiran pemilih di TPS tidak surut, bahkan persentase pemilih di wilayah tersebut mendekati 88 persen. Kegiatan Kamis Sesuatu yang digelar virtual tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan Sekretariat KPU Kota Semarang bersama 34 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah lainnya. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menggelar PSU setelah salah satu peserta Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud terbukti melakukan praktik politik uang. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa praktik politik uang berupa pembagian uang tunai sebesar Rp. 50.000 kepada peserta kampanye di Desa Bulude, Kecamatan Essang, terbukti sah dan meyakinkan serta memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan. PSU pun dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu, 9 April 2025, di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa, yakni Desa Bulude, Bulude Selatan, Essang, Essang Selatan, Lalue, Lalue Tengah, Lalue Utara, dan Maririk. Proses PSU berlangsung aman, tertib, dan lancar. Jumlah pemilih tercatat sebanyak 3.017 orang, dengan 2.645 orang menggunakan hak pilihnya, menghasilkan tingkat partisipasi sebesar 87,67 persen. (ybc/ed. Foto: ana KPU Kota Semarang)