Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilbup Mandailing Natal Tahun 2024 menjadi sorotan dalam forum 'Kamis Sesuatu' yang diikuti KPU Kota Semarang secara daring, Jumat (13/6). Kegiatan rutin yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah itu membahas keberhasilan KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga akhir sidang pembuktian di MK, KPU Kabupaten Mandailing Natal berhasil membuktikan bahwa pelaksanaan tahapan yang telah dilakukan sudah sesuai regulasi yang berlaku. Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Salam, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari strategi hukum yang tepat serta kelengkapan dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan dengan baik. "KPU mampu membuktikan bahwa proses dan keputusannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Hukum dan Pengawasan, Kabul, menambahkan bahwa dalam amar putusannya, MK menolak seluruh dalil pemohon terkait tuduhan pelanggaran, mulai dari keterlambatan penyerahan LHKPN, keterlibatan ASN, perangkat desa, dan anak-anak dalam kampanye. "Semua dalil dinilai tidak beralasan menurut hukum, dan MK menolak seluruh eksepsi dari termohon serta menolak seluruh permohonan dari pemohon," tambah Kabul. Putusan ini memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilbup Mandailing Natal dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Kota Semarang, bahwa profesionalitas, dan dokumentasi hukum yang baik menjadi beberapa variabel penentu di meja hijau. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom dan Novi Maria Ulfah, serta jajaran sekretariat KPU Kota Semarang. (sof/ed. Foto: awh/ana/KPU Kota Semarang)