KPU Kota Semarang Ikuti Kamis Sesuatu, Bahas Gugatan MK dan DKPP Pilwalkot Banjarbaru 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru 2024 dengan skema calon tunggal, serta sanksi pemberhentian terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru oleh DKPP, menjadi sorotan utama dalam kajian daring Kamis Sesuatu yang diikuti KPU Kota Semarang, Kamis (7/8).
Kajian hukum ini mengulas Putusan MK No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa kasus Pilwalkot Banjarbaru tergolong unik, sehingga MK mengesampingkan syarat legal standing untuk mengabulkan pemungutan suara ulang. Semula event diikuti dua pasangan calon, namun paslon nomor urut 2 didiskualifikasi karena menyalahgunakan kegiatan beranggaran APBD yang memuat slogan kampanye.
Meski didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tetap menggunakan surat suara lama yang mencantumkan dua paslon. Akibatnya, 68,5% suara menjadi tidak sah karena memilih paslon yang sudah didiskualifikasi. Suara sah hanya tersisa 31,5%.
Selain MK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi tegas dalam Putusan No. 25-KPE-DKPP/I/2025. Empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan tetap, dan satu lainnya diberi peringatan keras. Untuk sementara, tugas penyelenggaraan Pilwalkot Banjarbaru kini diambil alih oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan Kamis Sesuatu ini menghadirkan tiga narasumber Riza Anshari (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan), Haris Fadhilah (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Banjarbaru), serta Imam Turmudi (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang).
Imam Turmudi dalam paparannya menilai bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana regulasi pemilu saat ini belum cukup adaptif menghadapi dinamika ekstrem yang bisa muncul menjelang hari pemungutan suara. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)