Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Pemetaan dan Distribusi Logistik sebagai Kunci Sukses Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Strategi pemetaan dan distribusi logistik dinilai menjadi faktor krusial yang menentukan kelancaran dan keberhasilan pemilu. Hal itu mengemuka dalam forum daring Ngopi Asli bertema Tatanan Pemetaan dan Strategi Distribusi Logistik Pemilu yang diikuti oleh KPU Kota Semarang, Selasa (30/9). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya tata kelola logistik yang teradministrasi dengan baik. Menurutnya, logistik memiliki peranan vital sehingga pendistribusiannya harus dilakukan secara tepat dan terukur. "Dalam proses tata kelola pemetaan logistik, penadministrasian sedapat mungkin diatur penggunaannya agar peranan logistik dapat mendukung jalannya pemilu dengan optimal," ujarnya. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menambahkan bahwa perencanaan distribusi harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi, termasuk lokasi penyimpanan logistik. Ia mengingatkan agar kelengkapan logistik tidak terbengkalai akibat lemahnya perencanaan. Pada forum daring yang diikuti juga oleh seluruh satker se-Jawa Tengah, narasumber menekankan lima aspek penting dalam pengelolaan logistik pemilu, yaitu ketepatan jumlah, kualitas, waktu, jasa, serta pencatatan inventarisasi. Ketepatan jumlah logistik harus dipastikan agar tidak terjadi kekurangan, selip, atau tertukar antar kecamatan. Dari sisi kualitas, logistik harus disimpan di gudang yang aman dengan pengawasan ketat untuk menjamin kondisi tetap layak hingga digunakan. Sementara itu, ketepatan waktu distribusi logistik pilkada di Jawa Tengah dinilai sudah berjalan sesuai jadwal, tanpa kendala geografis maupun operasional. Namun, masih terdapat tantangan dalam aspek jasa, terutama terkait pemahaman petugas distribusi dalam proses serah terima logistik yang berpotensi menimbulkan kesalahan penempatan barang. Sebagai penutup, forum tersebut menegaskan kembali bahwa seluruh tahapan pengelolaan logistik, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga penyimpanan, harus dijalankan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Surat suara disebut sebagai 'mahkota' pemilu, sehingga harus dijaga kualitas dan keamanannya agar pemilih dapat menggunakan hak pilih secara bebas dan rahasia. (alx/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Tegaskan Komitmen Jaga Hak Pilih Lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmennya menjaga hak pilih masyarakat dengan memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan akurat dan berkala, Jumat (26/9). Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perkembangan PDPB dan Persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan Ketiga yang digelar secara daring oleh KPU RI. Kegiatan tersebut diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk KPU Kota Semarang. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan di tingkat KPU kabupaten/kota, kemudian dicermati serta direkapitulasi oleh KPU provinsi hingga ke KPU RI. "Rapat Koordinasi dilaksanakan untuk memastikan kesiapan data yang akan digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan Ketiga," kata Betty. Ia menegaskan, dinamika data pemilih membuat pemeliharaan secara berkala menjadi keharusan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga data dan melindungi hak pilih penduduk. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Ikuti Kamis Sesuatu, KPU Kota Semarang Pelajari Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana dalam Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kajian Kamis Sesuatu yang membahas pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana dalam penyelenggaraan Pemilu.  Hal tersebut merupakan pembahasan utama dalam forum yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/9). Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran KPU se-Jawa Tengah dan menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra Bahrun, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara, M. Kholil Sa’Roni.  Keduanya membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024. Sebelum pemaparan materi, forum dibuka dengan sambutan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati. Menutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menekankan bahwa KPU perlu menyiapkan mekanisme yang lebih komprehensif dalam menghadapi potensi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh peserta petahana dalam pemilu.  "Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana harus diantisipasi sejak dini demi menjaga integritas Pemilu," ujarnya. (sof/ed. Foto: Dok KPU Kota Semarang)

Profesionalitas dan Tantangan Badan Adhoc Dibahas KPU Dalam Talk To Me

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Pentingnya integritas, profesionalitas, dan komitmen badan adhoc menjadi bahasan utama dalam forum diskusi SDM bertajuk 'Talk To Me' yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (25/9). Kegiatan rutin ini diikuti oleh KPU Kota Semarang dan menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammadun (Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosdiklihparmas & SDM) serta Buyono (Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Divisi Sosdiklihparmas & SDM). Dalam pemaparannya, Muhammadun menekankan bahwa integritas penyelenggara Pemilu tidak bisa ditawar. Menurutnya, satu pelanggaran integritas saja dari penyelenggara contohya KPPS bisa berdampak luas hingga mencoreng citra kelembagaan KPU secara nasional. "Pepatah mengatakan, nila setitik rusak susu sebelanga. Begitu pula jika contohnya ada KPPS yang melanggar sumpah janji atau integritas, maka dampaknya bisa mencederai kepercayaan masyarakat hingga skala nasional," jelasnya. Ia juga menyoroti tantangan pengelolaan Adhoc yang perlu ditopang dengan rasa memiliki kelembagaan. Profesionalitas badan adhoc, lanjut Muhammadun, lahir dari keteguhan niat, pengetahuan, pemahaman, dan komitmen. "Dengan bekal itu, badan adhoc akan mampu menjalankan tugasnya secara profesional," ujarnya. Sementara itu, Buyono mengangkat isu persepsi masyarakat tentang Pemilu. Ia menyebut masih ada anggapan keliru bahwa hasil suara bisa diatur, padahal seluruh proses penghitungan dilakukan secara terbuka. "Keterbukaan ini harus terus dijaga agar masyarakat semakin percaya," ujarnya. Buyono juga menegaskan bahwa menjaga profesionalisme dan integritas penyelenggara Pemilu bukanlah hal mudah, mengingat adanya tantangan dan tekanan di lapangan. Namun dengan komitmen bekerja jujur, transparan, dan berpegang pada regulasi, KPU dapat menjalankan tugas dengan baik dan terus mendapat kepercayaan publik. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang dan Bawaslu Koordinasikan PDPB 2025

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Rabu (24/9). Dalam koordinasi tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M.A. Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Data yang digunakan dalam proses PDPB berasal dari KPU RI. "KPU akan menindaklanjuti data PDPB yang diterima, kemudian akan kami rekap di tingkat kota secara periodik setiap tiga bulan sekali," ujarnya. Bawaslu Kota Semarang menyambut baik langkah ini dan memberikan apresiasi serta dukungan terhadap kegiatan PDPB. Bawaslu berharap data pemilih di Kota Semarang terus diperbarui agar tetap akurat dan mutakhir. Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan KPU agar setiap masukan dapat langsung ditindaklanjuti. Hal ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Bawaslu dalam memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih akibat ketidakakuratan data. (rhd/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

KPU RI Tegaskan Pengelolaan Data & Dokumentasi Kelembagaan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa manajemen penataan data serta dokumentasi badan publik di lingkungan KPU merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya dibebankan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/9). Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa seluruh data yang dimiliki KPU pada waktu tertentu berpotensi diakses dan diminta oleh masyarakat.  "Jangan dikira informasi publik itu hanya PPID saja, karena data dari KPU sebagai badan publik bisa diminta, kecuali yang dikecualikan. Maka informasi ini perlu kita kelola dengan baik," ujarnya. Senada dengan itu, Anggota KPU RI, Iffa Rosita menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui tata kelola informasi publik. Ia menambahkan bahwa PPID hanyalah salah satu kanal penting, sementara setiap unit di KPU memiliki peran dalam memastikan data tersaji rapi dan siap ketika dibutuhkan publik.  "Ibarat rumah, tiap hari harus berbenah. Apabila kurang rapi, maka kita rapikan bersama-sama, tata dengan baik, letakkan hal-hal sesuai pada tempatnya," kata Iffa. FGD ini juga menghadirkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Agung Saputro, yang memaparkan regulasi pemberian informasi publik serta proses pengecualian informasi yang dilakukan badan publik. Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota KPU, PPID, serta staf sosialisasi, parmas, dan SDM dari seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia. Diskusi diharapkan dapat merumuskan langkah konkret dalam manajemen informasi publik, termasuk tata cara pengecualian informasi sesuai aturan yang berlaku. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)