Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengisian kertas kerja pelaksanaan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI, Kamis (17/7). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) KPU di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan. Penilaian SPIP tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya, dengan pemberlakuan penilaian menyeluruh terhadap seluruh satker, bukan lagi secara sampling. "Penilaian mandiri ini sebelumnya hanya dilakukan secara sampling pada tahun 2024. Namun di tahun 2025, seluruh satuan kerja wajib melaksanakannya. Ini membutuhkan kerja sama dan komitmen dari pimpinan serta seluruh jajaran," ujar Wahyu Yudi Wijayanti, Inspektur Wilayah II KPU RI dalam paparannya. Kegiatan bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjelaskan tiga komponen utama dalam penilaian maturitas SPIP terintegrasi, yakni: penetapan tujuan, struktur dan proses, serta tercapainya tujuan organisasi. Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa level maturitas SPIP pada satuan kerja diklasifikasikan dalam lima tingkatan: Rintisan, Berkembang, Terdefinisi, Terkelola dan Terukur, serta Optimum. "Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang komprehensif agar mampu mengimplementasikan SPIP Terintegrasi secara optimal di lingkungan kerja masing-masing,” tegas narasumber dari BPKP. (lia/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)