Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Kajian Tentang Putusan MK Soal Pilbup Pasaman Lewat Kamis Sesuatu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 menjadi bahan refleksi dan pembelajaran bagi satker KPU se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kota Semarang yang mengikuti kajian hukum daring, Kamis Sesuatu, Jumat (18/7/2025). Kajian yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini membedah aspek hukum dari putusan MK tersebut. Dalam diskusi diungkapkan bahwa secara administratif, KPU telah menjalankan tahapan pencalonan sesuai ketentuan. Namun, persoalan muncul terkait verifikasi riwayat hukum salah satu calon kepala daerah. Ditekankan bahwa kewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidana berlaku bagi seluruh calon, tanpa terkecuali, baik yang dijatuhi hukuman di atas maupun di bawah lima tahun penjara. Hamdan, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Divisi Hukum dan Pengawasan yang menjadi narasumber dalam kajian ini, menyampaikan bahwa kasus ini bukan merupakan kegagalan prosedural, melainkan bentuk penyempurnaan dalam proses berdemokrasi. "Kita tidak sedang mencari siapa yang salah, tapi bagaimana sistem bisa lebih baik. Ini adalah bagian dari pembelajaran kolektif," ujar Hamdan. Kegiatan ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara dan peserta pemilu untuk semakin meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan. Hadir pada kegiatan Kamis Sesuatu tersebut, Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Semarang. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Bimtek SPIP Terintegrasi, Penilaian Berlaku untuk Seluruh Satker

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengisian kertas kerja pelaksanaan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI, Kamis (17/7). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) KPU di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan. Penilaian SPIP tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya, dengan pemberlakuan penilaian menyeluruh terhadap seluruh satker, bukan lagi secara sampling. "Penilaian mandiri ini sebelumnya hanya dilakukan secara sampling pada tahun 2024. Namun di tahun 2025, seluruh satuan kerja wajib melaksanakannya. Ini membutuhkan kerja sama dan komitmen dari pimpinan serta seluruh jajaran," ujar Wahyu Yudi Wijayanti, Inspektur Wilayah II KPU RI dalam paparannya. Kegiatan bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjelaskan tiga komponen utama dalam penilaian maturitas SPIP terintegrasi, yakni: penetapan tujuan, struktur dan proses, serta tercapainya tujuan organisasi. Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa level maturitas SPIP pada satuan kerja diklasifikasikan dalam lima tingkatan: Rintisan, Berkembang, Terdefinisi, Terkelola dan Terukur, serta Optimum. "Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang komprehensif agar mampu mengimplementasikan SPIP Terintegrasi secara optimal di lingkungan kerja masing-masing,” tegas narasumber dari BPKP. (lia/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Dorong Renstra 5 Tahun Jadi Panduan, Ngopi Asli Tekankan Pentingnya Sinergi Visi Misi Nasional

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan virtual "Ngopi Asli" yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (15/7), dengan fokus pembahasan strategi menyelaraskan visi dan misi KPU kabupaten/kota dengan arah kebijakan nasional. Dalam forum yang bertema “Strategi Ujung Tombak Menembus Sasaran: Visi dalam Penjabaran Strategi KPU Kabupaten/Kota Mewujudkan Visi dan Misi KPU RI”, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menekankan pentingnya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan sebagai panduan yang akurat dan terukur bagi seluruh satuan kerja di wilayah Jawa Tengah. "Renstra harus memuat visi, misi, dan tujuan yang terjabarkan secara konkret, agar menjadi pedoman yang operasional dan relevan dengan tantangan ke depan," ujar Handi dalam sambutannya. Selaras dengan itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron juga mendorong satuan kerja untuk mengupas Renstra KPU RI sebagai acuan. Ia mempertanyakan "Apakah visi dan misi serta tujuan yang kita susun sudah benar-benar merepresentasikan arah dari KPU RI?” kata Basmar. Menurutnya, peningkatan efektivitas lembaga seharusnya dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil kerja dan pelayanan kepada publik. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Kota Semarang ini juga menghadirkan narasumber dari beberapa KPU daerah, yakni Mursid Salomo (KPU Kota Pekalongan), Dwi Prasetyo (KPU Kabupaten Wonogiri), dan Yusy Arafah (KPU Kabupaten Wonosobo).  Bertindak sebagai moderator, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Tengah dapat lebih solid dalam menyusun langkah strategis ke depan, dengan berpegang pada arah kebijakan nasional yang terintegrasi. (dnp/ed. Foto: aaa/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Rakor Penyusunan SAKIP 2025, Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Kinerja ASN

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi daring bertajuk “Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025”, Senin (14/7). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), serta seluruh staf Subbag Rendatin Sekretariat KPU Kota Semarang. Dalam pembukaan kegiatan, Inspektur Wilayah I Sekretariat Jenderal KPU RI, Bakhtiar, menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap SAKIP di satuan kerja. Menurutnya, penguatan kapasitas ASN dalam pengelolaan dan penerapan sistem akuntabilitas merupakan kunci terciptanya instansi pemerintah yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. "SAKIP bukan hanya tentang laporan, tetapi tentang upaya sistematis untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja dengan jelas, demi meningkatkan pertanggungjawaban publik," ujar Bakhtiar. SAKIP sendiri merupakan sistem yang mencakup rangkaian kegiatan, alat, dan prosedur yang dirancang untuk menetapkan dan mengukur kinerja, mengumpulkan serta mengklasifikasikan data, hingga menyajikan laporan kinerja instansi pemerintah. Salah satu aspek penting dalam SAKIP adalah pengukuran kinerja yang bertujuan memastikan peningkatan mutu layanan publik, melalui kejelasan output dan outcome yang akan dicapai. Hal ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang berorientasi hasil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pemerintah. (rhd/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Rakor Daring, Bahas Strategi Teknis Pasca Pemilu dan Pemilihan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi secara daring yang membahas tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan, Rabu (9/7).  Dalam forum tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah mendorong satuan kerja (satker) di wilayahnya untuk segera menginformasikan kepada partai politik agar memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan melalui Sipol. Rakor daring ini menghadirkan narasumber M. Machruz, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Machruz menekankan pentingnya pelaksanaan pemutakhiran data partai politik, termasuk verifikasi administrasi perubahan data kepengurusan melalui Sipol. "Setiap satker diharapkan aktif menyampaikan kepada partai politik mengenai pentingnya pembaruan data, terutama terkait keanggotaan," ujar Machruz. Selain membahas pemutakhiran data parpol, Machruz juga memaparkan sejumlah agenda kegiatan Divisi Teknis untuk tahun 2025. Beberapa di antaranya meliputi review dan kajian teknis tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, dokumentasi pelaksanaan tahapan teknis, serta koordinasi pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Materi lainnya mencakup pembaruan data serta pelaksanaan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang (PSU), dan tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kota Semarang beserta seluruh staf subbag yang berada dalam satu divisi. Rakor ini merupakan bagian dari komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah, khususnya Divisi Teknis, untuk memastikan kelancaran proses pasca Pemilu dan Pemilihan secara berkelanjutan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. (if/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Strategi Wujudkan Lembaga yang Adaptif & Berintegritas

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Ngopi Asli yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/7), dengan fokus pembahasan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) sebagai peta jalan organisasi yang lebih efektif dan berintegritas. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran Sekretariat KPU Kota Semarang bersama satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah lainnya. Dengan tema Menata Langkah, Mengukir Strategi: Mewujudkan KPU yang Adaptif dan Berintegritas, acara ini membahas penyusunan Renstra sebagai panduan jangka menengah dan panjang institusi. Renstra dipandang sebagai langkah strategis dalam menyusun kegiatan kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, dengan Kabag Rendatin KPU Provinsi Jawa Tengah bertindak sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, KPU diharapkan dapat menyusun dan menjalankan program yang lebih terencana, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip integritas, adaptivitas, dan profesionalisme. (ion/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)