Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang kembali mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (6/8). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran KPU terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan kerja. Dalam kegiatan ini, Nur Laila Hafidhoh, M.Pd. dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) hadir sebagai narasumber utama dengan materi berjudul “Menciptakan Lingkungan Kerja yang Bebas dari Kekerasan Seksual.” Ia menyampaikan bahwa menciptakan lingkungan kerja yang aman dan setara harus dimulai dari kesadaran akan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan serta ketidakadilan gender yang masih banyak terjadi. “Perempuan masih sering ditempatkan sebagai pihak yang lemah, sehingga mudah disubordinasikan dan menjadi korban kekerasan, baik verbal, psikis, maupun fisik,” ujar Nur Laila dalam paparannya. Ia juga mengurai bentuk-bentuk ketidakadilan gender yang umum dijumpai, seperti subordinasi (penempatan perempuan sebagai pihak yang tidak mampu membuat keputusan), marjinalisasi (pembatasan akses perempuan dalam berbagai sektor), diskriminasi berbasis gender, stereotip negatif terhadap perempuan, beban ganda (harus bekerja sekaligus mengurus rumah tangga), dan kekerasan yang kerap dianggap lumrah. Lebih lanjut, Nur Laila menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilakukan melalui sejumlah langkah, di antaranya adalah menyusun kebijakan yang jelas serta mendukungnya dengan program dan anggaran, memberikan edukasi kepada seluruh pihak, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai, serta secara aktif mempublikasikan gerakan anti kekerasan seksual di lingkungan kerja. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota Semarang, semakin berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)