Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum daring Ngopi Asli yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, membahas pentingnya penertiban administrasi melalui sosialisasi tata naskah dinas, Selasa (19/8) Forum yang diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi kunci profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu. "Rapat ini bertujuan untuk menertibkan tata naskah dinas agar pelaksanaan tugas kelembagaan semakin rapi dan sesuai aturan," ujarnya. KPU Kota Semarang hadir lengkap dalam forum tersebut, mulai dari Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), hingga staf Subbagian KUL. Anggota KPU Kota Semarang, Basmar Preianto Amron, menambahkan bahwa kegiatan ini bermanfaat untuk memperluas pemahaman teknis tentang tata naskah dinas. "Dengan adanya diskusi ini, wawasan dan pemahaman kami terhadap materi tata naskah semakin bertambah," katanya. Sebagai narasumber, Kasubbag Persuratan dan Arsip KPU RI, Tatit Dwiwarti Santoso, memaparkan materi mengenai jenis-jenis naskah dinas, format penulisan, hingga ketentuan administratif yang berlaku di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh jajaran dapat semakin konsisten menerapkan tata naskah dinas secara tertib untuk mendukung kinerja kelembagaan yang akuntabel. (nung/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)