Berita Terkini

KPU Kota Semarang Pelajari Putusan MK untuk Perkuat Pemahaman Hukum Kepemiluan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memperdalam pemahaman tentang aspek hukum kepemiluan melalui kegiatan Kamis Sesuatu Edisi XXV oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (31/10). Edisi ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Melalui forum ini, peserta diajak memahami dinamika penyelesaian sengketa hasil pemilihan serta penerapan prinsip keadilan pemilu dalam praktiknya. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas petugas penyelenggara, khususnya di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).  Ia menyebut, pemahaman terhadap putusan hukum menjadi bekal penting agar setiap tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas kejujuran serta keadilan. Partisipasi KPU Kota Semarang dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, memperdalam pemahaman hukum pemilu, sekaligus memastikan setiap jajaran penyelenggara mampu bekerja secara profesional dan berintegritas. (sof/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Tingkatkan Validitas Informasi Pemilu, KPU Kota Semarang Ikuti Pelatihan Pengolahan, Analisis dan Visualisasi Data

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan daring bertajuk Pengolahan, Analisa, dan Visualisasi Data yang diselenggarakan oleh KPU RI, Jumat (31/10).  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam memperkuat kemampuan pengelolaan data agar hasil analisis pemilu lebih akurat, transparan, dan mudah dipahami publik. Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kemampuan pengolahan, analisis, dan visualisasi data sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat dan efektif di lingkungan penyelenggara pemilu. "Dengan teknik pengolahan dan visualisasi yang baik, data tidak hanya menjadi angka, tetapi juga menjadi dasar kebijakan yang berbasis bukti," ujar Betty. Materi dalam kegiatan ini menyoroti tiga elemen utama dalam pengolahan data, yakni ide, teknologi, dan keterampilan (skill). Ketiganya menjadi kunci agar data pemilu dapat dikelola secara efektif, mulai dari proses pengumpulan, pembersihan, hingga penyajian data dalam bentuk grafik atau chart yang mudah dipahami publik. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Semarang diharapkan mampu memperkuat tata kelola data pemilu dan pemilihan, sehingga hasil kerja penyelenggara semakin transparan, berbasis bukti, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Forum tersebut juga mempertegas komitmen KPU untuk menghadirkan data yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan visualisasi yang informatif, diharapkan publik dapat melihat proses dan hasil pemilu secara lebih baik. (rhd/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Forum Ngopi Asli, Bahas Optimalisasi Arsip dan Logistik Ex Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ikuti Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan topik Optimalisasi Penyimpanan Arsip dan Logistik Ex Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, Selasa (28/10). Kegiatan ini merupakan forym berbagi pengalaman antar satker KPU kabupaten/kota pasca proses lelang logistik, serta membahas strategi pemanfaatan barang milik negara (BMN) setelah Pilkada 2024. Forum dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, yang menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengelola arsip dan logistik hasil pemilu secara tertib dan terstruktur. "Kami berharap terjadi sinergi antar KPU kabupaten/kota dalam melakukan pengelolaan arsip dan logistik ex pemilu dan pemilihan tahun 2024 dengan lebih baik dan terstruktur," ujarnya. Basmar juga mengingatkan agar logistik dan arsip yang belum dilelang segera diproses melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai ketentuan yang berlaku.  Selain itu, ia mengimbau agar arsip yang dimiliki untuk segera dipilah agar tertata sesuai klasifikasi penyimpanan. Melalui Ngopi Asli, KPU Provinsi Jawa Tengah hendak memastikan seluruh tahapan pemilu terdokumentasi dan dipertanggungjawabkan dengan baik.  Arsip yang dikelola oleh satker menjadi bukti transparansi, sementara logistik yang tertata memastikan efisiensi anggaran dan keberlanjutan penggunaan barang negara. (ion/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Knowledge Sharing: Humas Didorong Adaptif Hadapi Tantangan Era Digital

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas (Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat) Tahap III yang digelar KPU RI, Senin (27/10).  Melalui forum ini, KPU RI menjelaskan peran strategis humas di setiap satuan kerja untuk menerapkan transparansi penyelenggaraan pemilu melalui media yang dimiliki. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh satuan kerja (satker) KPU provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dari KPU Kota Semarang, hadir anggota KPU Novi Maria Ulfah bersama staf Sekretariat Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Parhumas dan SDM). Dalam forum tersebut ditekankan bahwa humas memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat menerima informasi kepemiluan yang akurat, transparan, dan berimbang.  Karena itu, setiap satker KPU didorong untuk lebih aktif memanfaatkan berbagai kanal komunikasi publik, mulai dari media sosial, laman resmi, hingga platform digital lainnya agar pesan-pesan kepemiluan dapat menjangkau masyarakat secara luas dan tepat sasaran. Forum knowledge sharing ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga wadah berbagi pengalaman antarhumas daerah dalam mengelola strategi komunikasi publik.  Para peserta saling bertukar praktik baik (best practices), berbagi tantangan yang dihadapi di lapangan, serta mendiskusikan berbagai inovasi yang telah diterapkan di daerah masing-masing. Selain memperkuat koordinasi kelembagaan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) KPU di bidang kehumasan dan komunikasi publik.  Melalui pelatihan berkelanjutan dan pertukaran pengalaman seperti ini, KPU berharap setiap humas di daerah dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pola komunikasi di era digital. KPU RI menegaskan, keberhasilan komunikasi publik tidak hanya diukur dari seberapa sering lembaga menyampaikan informasi, tetapi juga dari seberapa besar publik merasakan keterbukaan dan kedekatan dengan penyelenggara pemilu. (awh/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU RI Dorong Integrasi AI untuk Efisiensi Penyelenggaraan Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem kerja penyelenggaraan pemilu guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi kelembagaan, Jumat (24/10).  Komitmen ini disampaikan dalam kegiatan daring bertajuk KPU Integrasi Alur Kerja Menggunakan Kecerdasan Buatan dalam Pemilu yang diikuti oleh KPU Kota Semarang. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama untuk memperkuat kapasitas aparatur KPU dalam menghadapi tantangan era digital. "Adaptasi teknologi dan peningkatan kompetensi adalah kunci agar KPU dapat bekerja lebih cerdas, efisien, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat," ujar Betty dalam sambutannya. Webinar ini merupakan bagian dari seri bimbingan teknis KPU RI yang menekankan pentingnya transformasi digital secara bertahap. Melalui diskusi tersebut, dihasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain: Pemanfaatan teknologi digital dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Akuntabilitas tetap berada di tangan manusia, sementara teknologi berperan sebagai alat bantu analisis dan pelaporan. Keamanan data harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahap pengolahan informasi. Implementasi teknologi perlu didasarkan pada kerangka hukum yang jelas agar hasilnya sah dan dapat diterima publik. Transformasi digital harus diiringi pelatihan sumber daya manusia dan penguatan sistem keamanan informasi. Partisipasi KPU Kota Semarang dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan KPU untuk menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital.  Penerapan kecerdasan buatan diharapkan mampu mendukung efisiensi kerja, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan kualitas layanan data serta informasi kepemiluan. Teknologi digital kini tak hanya menjadi bentuk inovasi, tetapi juga instrumen penting untuk menjadikan KPU lebih adaptif, produktif, dan responsif terhadap kebutuhan publik dalam menjalankan mandat demokrasi. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bawaslu Kunjungi KPU Kota Semarang, Perkuat Kolaborasi Pengelolaan JDIH dan Pelayanan Hukum

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dalam rangka koordinasi pengelolaan pelayanan hukum pemilu dan demokrasi serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (23/10). Kunjungan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Kepala Subbagian Hukum, serta staf Bawaslu Kota Semarang. Tujuan koordinasi ini adalah menggali praktik pendokumentasian dokumen hukum yang telah diterapkan KPU Kota Semarang, sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kerapian pengelolaan JDIH Bawaslu. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, bersama Sekretaris KPU dan jajaran, menyambut langsung rombongan tersebut.  Dalam kesempatan itu, Henry memaparkan pentingnya sistem pendokumentasian dokumen hukum melalui Website JDIH KPU Kota Semarang dan Pojok JDIH, yang juga disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai konten di media sosial. "KPU Kota Semarang telah memiliki struktur pengelola JDIH yang berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan informasi hukum. Ke depan, jika sudah ada instruksi dari KPU RI, kami siap menyesuaikan dengan standar layanan yang akan ditetapkan," ujar Nanda. Di akhir pertemuan, kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan JDIH serta pendokumentasian dokumen dan literasi hukum pemilu di Kota Semarang. (lia/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)