Ikuti Kamis Sesuatu, KPU Kota Semarang Pelajari Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana dalam Pemilu
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kajian Kamis Sesuatu yang membahas pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana dalam penyelenggaraan Pemilu.
Hal tersebut merupakan pembahasan utama dalam forum yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/9).
Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran KPU se-Jawa Tengah dan menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra Bahrun, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara, M. Kholil Sa’Roni.
Keduanya membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.
Sebelum pemaparan materi, forum dibuka dengan sambutan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati.
Menutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menekankan bahwa KPU perlu menyiapkan mekanisme yang lebih komprehensif dalam menghadapi potensi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh peserta petahana dalam pemilu.
"Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana harus diantisipasi sejak dini demi menjaga integritas Pemilu," ujarnya. (sof/ed. Foto: Dok KPU Kota Semarang)