Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Eksistensi kelembagaan KPU pasca penyelenggaraan pemilu dinilai bergantung pada publikasi resmi kelembagaan melalui media sosial, website, dan kanal informasi lainnya. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam Rapat Koordinasi tentang pentingnya publikasi kelembagaan, Rabu (17/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran KPU kabupaten/kota dalam penyajian publikasi resmi kelembagaan. Menurutnya, citra KPU di masa pasca pemilu sangat dipengaruhi oleh aktivitas publikasi melalui PPID, media sosial, hingga kehumasan. "Eksistensi kelembagaan di post pemilu ini dilihat dari aktivitas bapak/ibu, baik melalui PPID, media sosial, bakohumas, maupun semua yang berkaitan dengan bagaimana kita menampilkan lembaga kepada publik," ujarnya. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosparmas), Akmaliyah, menambahkan bahwa kualitas publikasi kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga komitmen organisasi. Ia menekankan pentingnya sarana prasarana yang memadai, akurasi informasi, serta keberadaan standar operasional prosedur (SOP) di setiap badan publik. Dalam rakor tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, turut memaparkan materi mengenai hak-hak masyarakat dalam memperoleh publikasi resmi kelembagaan. Mulai dari hak mengajukan permohonan, memperoleh pelayanan administratif, mendapatkan salinan informasi, hingga mengajukan keberatan apabila permohonan tidak dipenuhi. Tri Tujiana juga menegaskan kewajiban PPID dalam memberikan pelayanan, antara lain menyajikan dan menyediakan bahan publikasi, melayani permohonan serta keberatan, mengelola data secara sistematis, dan menyusun laporan tahunan. "PPID berperan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas KPU sebagai badan publik yang menyelenggarakan pemilu," tegasnya. Hadir dalam rakor ini Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah, Sekretaris KPU Kota Semarang Tobirin, Kasubbag Sosparmas dan SDM Riza Setiawan, serta staf sekretariat KPU Kota Semarang. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)