Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Kajian Kamis Sesuatu, PHPU Pilbup Serang Jadi Sorotan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 menjadi bahan sorotan dalam Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan yang diikuti KPU Kota Semarang secara daring, Kamis (18/9). Kegiatan yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jateng, Basmar Perianto Amron. Ia menekankan pentingnya forum Kamis Sesuatu sebagai ruang berbagi pengalaman dan memperdalam pemahaman hukum bagi seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Diskusi menghadirkan Anggota KPU Provinsi Banten, M. Agus Muslim, sebagai pemantik. Selain itu, Anggota KPU Kota Pekalongan, Iman Santosa, bersama Anggota KPU Kabupaten Serang, Dede Abdurrosyid, menyampaikan ulasan Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Serang. Dalam pemaparannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyoroti pertimbangan hakim MK. Ia menjelaskan bahwa meski keterangan saksi hanya menyebutkan kehadiran anggota keluarga dari salah satu calon bupati, tanpa uraian yang berdampak langsung terhadap perolehan suara, MK tetap menilai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Serang 2024. Melalui kajian ini, KPU diharapkan semakin memperkuat pemahaman terhadap putusan-putusan MK sebagai landasan penting dalam mengawal proses demokrasi serta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. (sof/ed. Foto: Dok KPU Kota Semarang)

KPU Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Publikasi Kelembagaan Pasca Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Eksistensi kelembagaan KPU pasca penyelenggaraan pemilu dinilai bergantung pada publikasi resmi kelembagaan melalui media sosial, website, dan kanal informasi lainnya. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam Rapat Koordinasi tentang pentingnya publikasi kelembagaan, Rabu (17/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran KPU kabupaten/kota dalam penyajian publikasi resmi kelembagaan. Menurutnya, citra KPU di masa pasca pemilu sangat dipengaruhi oleh aktivitas publikasi melalui PPID, media sosial, hingga kehumasan. "Eksistensi kelembagaan di post pemilu ini dilihat dari aktivitas bapak/ibu, baik melalui PPID, media sosial, bakohumas, maupun semua yang berkaitan dengan bagaimana kita menampilkan lembaga kepada publik," ujarnya. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosparmas), Akmaliyah, menambahkan bahwa kualitas publikasi kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga komitmen organisasi.  Ia menekankan pentingnya sarana prasarana yang memadai, akurasi informasi, serta keberadaan standar operasional prosedur (SOP) di setiap badan publik. Dalam rakor tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, turut memaparkan materi mengenai hak-hak masyarakat dalam memperoleh publikasi resmi kelembagaan. Mulai dari hak mengajukan permohonan, memperoleh pelayanan administratif, mendapatkan salinan informasi, hingga mengajukan keberatan apabila permohonan tidak dipenuhi. Tri Tujiana juga menegaskan kewajiban PPID dalam memberikan pelayanan, antara lain menyajikan dan menyediakan bahan publikasi, melayani permohonan serta keberatan, mengelola data secara sistematis, dan menyusun laporan tahunan.  "PPID berperan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas KPU sebagai badan publik yang menyelenggarakan pemilu," tegasnya. Hadir dalam rakor ini Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah, Sekretaris KPU Kota Semarang Tobirin, Kasubbag Sosparmas dan SDM Riza Setiawan, serta staf sekretariat KPU Kota Semarang. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Peran SDM dalam Tata Kelola Arsip dan Logistik

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum daring Ngopi Asli yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah dengan topik Peran SDM dalam Suksesnya Tata Kelola Arsip dan Logistik, Selasa (16/9). Forum ini menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan arsip dan logistik pemilu sangat ditentukan oleh kualitas dan kolaborasi sumber daya manusia (SDM). Forum Ngopi Asli dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa arsip merupakan sumber informasi penting yang diciptakan dan dikelola oleh setiap bagian.  "Kita semua adalah pencipta arsip dan memiliki komitmen untuk mengelolanya bersama-sama, baik arsip dinamis maupun arsip aktif," ujarnya. Handi juga menyoroti bahwa di era digital, algoritma yang berkembang di dunia maya bersumber dari arsip. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya tata kelola arsip dalam mendukung layanan publik yang lebih baik. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Prianto Amron, menambahkan bahwa tata kelola arsip dan logistik membutuhkan perencanaan dan manajemen yang matang. Ia berharap ilmu yang diperoleh dari forum ini dapat menjadi referensi dan bermanfaat bagi setiap satuan kerja. Tiga narasumber turut hadir memberikan pandangan. Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, menekankan bahwa SDM, pengaturan, dan pengawasan merupakan kunci sukses tata kelola logistik. Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, menyoroti pentingnya antisipasi dan evaluasi terhadap potensi permasalahan logistik. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menegaskan perlunya koordinasi dan evaluasi aktif mengingat pergerakan logistik yang dinamis, baik dengan internal KPU, badan adhoc, maupun stakeholder lainnya. Diskusi ini dimoderatori oleh Rizkia Farikha, Kasubbag KUL KPU Kabupaten Kebumen, dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Semarang bersama seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Tengah. Sebagai penutup, forum menyimpulkan bahwa pengelolaan dan pengawasan logistik membutuhkan kerjasama semua pihak, baik internal, badan adhoc, maupun stakeholder terkait. Sedangkan pengelolaan arsip adalah kewajiban bersama untuk memastikan penyimpanan yang utuh, rapi, dan terpola dengan baik. (end/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Standarisasi Konten JDIH KPU se-Jateng, KPU Kota Semarang Ikuti Bimtek Produksi Video dan Infografis

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi Konten berbentuk video dan infografis yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mendorong standarisasi tampilan konten Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh wilayah Jawa Tengah, Senin (15/9). Kegiatan daring tersebut diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Bimtek tersebut menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, Kasubbag Hukum KPU Jateng, Imam Zubaidi, serta Youlanda Muhammad dari Suara Merdeka Network Jawa Tengah sebagai narasumber. Dalam arahannya, Muslim menjelaskan bahwa pelatihan kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya berfokus pada penulisan berita dan penggunaan keyword dalam pemberitaan. "Kali ini, kita akan mempelajari kemampuan membuat video dan editing. Ke depan, media sosial JDIH KPU Provinsi Jateng dan KPU kabupaten/kota dibuat standar, dengan warna yang sama," ujar Muslim. Sementara itu, Youlanda menekankan pentingnya brand identity, mulai dari pemahaman komponen pembentuk citra hingga strategi penjadwalan publikasi yang konsisten agar konten lebih efektif dan terarah. Kegiatan ditutup dengan penyampaian Rencana Tindak Lanjut oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai langkah memperkuat kualitas pengelolaan website dan media sosial JDIH di seluruh wilayah Jawa Tengah. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

Sekretaris KPU Jateng Tinjau Kesiapan KPU Kota Semarang Hadapi Pemeriksaan BPK

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, meninjau KPU Kota Semarang pada Kamis (11/9) untuk mengecek kesiapan menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta memastikan kelancaran fasilitasi penunjang pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya kesiapan KPU Kota Semarang menghadapi audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh BPK, mengingat KPU Kota Semarang untuk kesekian kalinya kembali ditetapkan sebagai salah satu sampel pemeriksaan. "Kalau kinerja sesuai regulasi, tidak dikurangi atau ditambahi, insyaallah pemeriksaan akan berjalan lancar," ujarnya di Aula lantai 3 Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr. Cipto Nomor 115 Semarang. Selain itu, Tri Tujiana menyoroti fase post election yang cenderung lebih panjang setelah Pemilu dan Pilkada 2024 usai. Ia menekankan perlunya fokus pada keberlangsungan pelayanan, produktivitas kinerja, serta penataan arsip hasil pemilu yang mulai diarahkan ke sistem digital. Hal ini dinilai penting untuk mendukung kebutuhan riset masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Meski tahapan pemilu telah selesai, Tri menyebut ritme kerja KPU tetap padat. "Di provinsi, dari Senin sampai Jumat tetap penuh. Harapanya satker di Jateng sudah terbiasa, jadi nanti saat tahapan berjalan, kita tidak ada tombol off. Karena kita sudah on bahkan di fase post election," ujarnya. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang, Agus Supriyono, Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin serta seluruh Sekretariat KPU Kota Semarang. (rap/ed. Foto: awh/rap/KPU Kota Semarang)

Belajar dari PHPU Pasaman Barat, KPU Kota Semarang Dalami Pentingnya Mitigasi Penyusunan Daftar Pemilih

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Penyusunan daftar pemilih menjadi isu sentral dalam kajian rutin Kamis Sesuatu yang diikuti KPU Kota Semarang pada Kamis (11/9).  Forum daring yang membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (PHPU) Pilkada Pasaman Barat Tahun 2024 ini menekankan pentingnya mitigasi sejak awal dalam penyusunan daftar pemilih agar tidak berujung pada sengketa. Agenda dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, yang menegaskan bahwa daftar pemilih merupakan aspek krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu atau pilkada.  "Persoalan daftar pemilih punya dinamika yang kompleks. Jika tidak diantisipasi dengan baik, bisa berujung pada sengketa," ujarnya. Diskusi menghadirkan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, sebagai pemantik. Hadir pula Anggota KPU Kabupaten Kudus, Sunardi, serta Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, Akbar Riyadi, yang memaparkan detail Putusan MK Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pilkada Pasaman Barat. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menutup forum dengan menegaskan bahwa KPU dalam perkara tersebut mampu membuktikan legitimasi yang kuat.  Ia menyebut, keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat telah terbukti sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui forum rutin ini, jajaran KPU se-Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat pemahaman hukum sekaligus memperkaya strategi mitigasi penyusunan daftar pemilih di daerah masing-masing. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)