Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Kajian tentang Putusan MK, Bahas Pilkada Jeneponto

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang kembali mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXI yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (2/10).  Kajian yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dibuka resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dan diawali pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati. Forum kemudian dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar, dengan menghadirkan narasumber Ilham Hidayat (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto) serta Siti Halimatus (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar). Dalam diskusi, kedua narasumber memaparkan secara rinci isi putusan MK serta implikasi hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemilu di daerah lain. Melalui kajian ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif guna mengantisipasi potensi sengketa serupa di masa mendatang. (sof/ed. Foto: ybc/KPU Kota Semarang)

Rekap PDPB Triwulan 3 2025, Jumlah Pemilih di Kota Semarang Capai 1,26 Juta

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencatat sebanyak 1.265.218 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10). Rapat pleno berlangsung di tingkat Kota Semarang dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta Sekretaris KPU Kota Semarang, Bawaslu Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Kodim 0733/KS, Badan Kesbangpol, Disdukcapil, perwakilan Lapas Kelas I Kedungpane dan Lapas Perempuan Bulu, partai politik se-Kota Semarang, serta lembaga pemantau pemilu Perisai Demokrasi dan Garda NKRI. Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan data kependudukan kepada KPU serta mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui DPT online.  "Apabila belum terdaftar di DPT online, segera laporkan ke KPU agar bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang, tercatat pemilih laki-laki sebanyak 613.743 orang dan pemilih perempuan sebanyak 651.475 orang. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Ngopi Asli, Bahas Pemetaan dan Distribusi Logistik sebagai Kunci Sukses Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Strategi pemetaan dan distribusi logistik dinilai menjadi faktor krusial yang menentukan kelancaran dan keberhasilan pemilu. Hal itu mengemuka dalam forum daring Ngopi Asli bertema Tatanan Pemetaan dan Strategi Distribusi Logistik Pemilu yang diikuti oleh KPU Kota Semarang, Selasa (30/9). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya tata kelola logistik yang teradministrasi dengan baik. Menurutnya, logistik memiliki peranan vital sehingga pendistribusiannya harus dilakukan secara tepat dan terukur. "Dalam proses tata kelola pemetaan logistik, penadministrasian sedapat mungkin diatur penggunaannya agar peranan logistik dapat mendukung jalannya pemilu dengan optimal," ujarnya. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menambahkan bahwa perencanaan distribusi harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi, termasuk lokasi penyimpanan logistik. Ia mengingatkan agar kelengkapan logistik tidak terbengkalai akibat lemahnya perencanaan. Pada forum daring yang diikuti juga oleh seluruh satker se-Jawa Tengah, narasumber menekankan lima aspek penting dalam pengelolaan logistik pemilu, yaitu ketepatan jumlah, kualitas, waktu, jasa, serta pencatatan inventarisasi. Ketepatan jumlah logistik harus dipastikan agar tidak terjadi kekurangan, selip, atau tertukar antar kecamatan. Dari sisi kualitas, logistik harus disimpan di gudang yang aman dengan pengawasan ketat untuk menjamin kondisi tetap layak hingga digunakan. Sementara itu, ketepatan waktu distribusi logistik pilkada di Jawa Tengah dinilai sudah berjalan sesuai jadwal, tanpa kendala geografis maupun operasional. Namun, masih terdapat tantangan dalam aspek jasa, terutama terkait pemahaman petugas distribusi dalam proses serah terima logistik yang berpotensi menimbulkan kesalahan penempatan barang. Sebagai penutup, forum tersebut menegaskan kembali bahwa seluruh tahapan pengelolaan logistik, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga penyimpanan, harus dijalankan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Surat suara disebut sebagai 'mahkota' pemilu, sehingga harus dijaga kualitas dan keamanannya agar pemilih dapat menggunakan hak pilih secara bebas dan rahasia. (alx/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Tegaskan Komitmen Jaga Hak Pilih Lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmennya menjaga hak pilih masyarakat dengan memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan akurat dan berkala, Jumat (26/9). Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perkembangan PDPB dan Persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan Ketiga yang digelar secara daring oleh KPU RI. Kegiatan tersebut diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk KPU Kota Semarang. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan di tingkat KPU kabupaten/kota, kemudian dicermati serta direkapitulasi oleh KPU provinsi hingga ke KPU RI. "Rapat Koordinasi dilaksanakan untuk memastikan kesiapan data yang akan digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan Ketiga," kata Betty. Ia menegaskan, dinamika data pemilih membuat pemeliharaan secara berkala menjadi keharusan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga data dan melindungi hak pilih penduduk. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Ikuti Kamis Sesuatu, KPU Kota Semarang Pelajari Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana dalam Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kajian Kamis Sesuatu yang membahas pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana dalam penyelenggaraan Pemilu.  Hal tersebut merupakan pembahasan utama dalam forum yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/9). Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran KPU se-Jawa Tengah dan menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra Bahrun, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara, M. Kholil Sa’Roni.  Keduanya membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024. Sebelum pemaparan materi, forum dibuka dengan sambutan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati. Menutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menekankan bahwa KPU perlu menyiapkan mekanisme yang lebih komprehensif dalam menghadapi potensi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh peserta petahana dalam pemilu.  "Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana harus diantisipasi sejak dini demi menjaga integritas Pemilu," ujarnya. (sof/ed. Foto: Dok KPU Kota Semarang)

Profesionalitas dan Tantangan Badan Adhoc Dibahas KPU Dalam Talk To Me

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Pentingnya integritas, profesionalitas, dan komitmen badan adhoc menjadi bahasan utama dalam forum diskusi SDM bertajuk 'Talk To Me' yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (25/9). Kegiatan rutin ini diikuti oleh KPU Kota Semarang dan menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammadun (Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosdiklihparmas & SDM) serta Buyono (Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Divisi Sosdiklihparmas & SDM). Dalam pemaparannya, Muhammadun menekankan bahwa integritas penyelenggara Pemilu tidak bisa ditawar. Menurutnya, satu pelanggaran integritas saja dari penyelenggara contohya KPPS bisa berdampak luas hingga mencoreng citra kelembagaan KPU secara nasional. "Pepatah mengatakan, nila setitik rusak susu sebelanga. Begitu pula jika contohnya ada KPPS yang melanggar sumpah janji atau integritas, maka dampaknya bisa mencederai kepercayaan masyarakat hingga skala nasional," jelasnya. Ia juga menyoroti tantangan pengelolaan Adhoc yang perlu ditopang dengan rasa memiliki kelembagaan. Profesionalitas badan adhoc, lanjut Muhammadun, lahir dari keteguhan niat, pengetahuan, pemahaman, dan komitmen. "Dengan bekal itu, badan adhoc akan mampu menjalankan tugasnya secara profesional," ujarnya. Sementara itu, Buyono mengangkat isu persepsi masyarakat tentang Pemilu. Ia menyebut masih ada anggapan keliru bahwa hasil suara bisa diatur, padahal seluruh proses penghitungan dilakukan secara terbuka. "Keterbukaan ini harus terus dijaga agar masyarakat semakin percaya," ujarnya. Buyono juga menegaskan bahwa menjaga profesionalisme dan integritas penyelenggara Pemilu bukanlah hal mudah, mengingat adanya tantangan dan tekanan di lapangan. Namun dengan komitmen bekerja jujur, transparan, dan berpegang pada regulasi, KPU dapat menjalankan tugas dengan baik dan terus mendapat kepercayaan publik. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)