Berita Terkini

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, KPU Kota Semarang Ikuti Monitoring Penyusunan LKjIP

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Monitoring Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (21/1).  Kegiatan ini bertujuan memastikan penyusunan laporan kinerja berjalan akuntabel, terukur, dan selaras dengan sistem perencanaan serta evaluasi kinerja instansi pemerintah. Monitoring tersebut membahas secara komprehensif proses pengisian LKjIP sebagai laporan tahunan akuntabilitas kinerja pemerintah. LKjIP menjadi bentuk pertanggungjawaban instansi atas capaian sasaran strategis yang telah ditetapkan, sekaligus sarana transparansi kepada publik. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penyusunan LKjIP melibatkan pengumpulan dan pengolahan berbagai dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (Renja), hingga Perjanjian Kinerja.  Proses tersebut dilanjutkan dengan pengukuran kinerja, analisis dan evaluasi capaian, serta penyajian data kinerja yang terukur, termasuk identifikasi hambatan dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Pengisian LKjIP memiliki tujuan utama sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi instansi pemerintah, menyediakan informasi kinerja yang terukur bagi pimpinan dan masyarakat, serta menjadi dasar perbaikan kinerja berkelanjutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Selain KPU, kewajiban penyusunan LKjIP juga melekat pada kementerian dan lembaga negara, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari amanat peraturan perundang-undangan. Adapun komponen utama dalam penyusunan LKjIP meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja berdasarkan indikator output dan outcome, penilaian kinerja melalui analisis kesenjangan capaian, serta evaluasi kinerja terhadap kondisi yang seharusnya terwujud.  Melalui monitoring ini, KPU diharapkan mampu menyusun LKjIP secara lebih sistematis, akurat, dan berorientasi pada peningkatan kualitas kinerja kelembagaan. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Dorong Pengadaan yang Akuntabel, KPU Ikuti Sosialisasi Katalog Elektronik V6

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Sosialisasi Fitur Pembayaran di Luar Sistem dalam Aplikasi Katalog Elektronik Versi 6 (V6) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara daring, Selasa (20/1).  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efektif, dan akuntabel. Kegiatan yang diikuti satker KPU itu merupakan pengalihan agenda Ngopi Asli, yang semula direncanakan sebagai forum diskusi internal KPU se-Jawa Tengah, menjadi forum sosialisasi nasional seiring implementasi Katalog Elektronik V6. Dalam kegiatan tersebut, LKPP memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme dan pemanfaatan fitur pembayaran di luar sistem pada Aplikasi Katalog Elektronik V6, termasuk alur penggunaan, ketentuan yang berlaku, serta aspek kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait kendala teknis dan administratif dalam penerapan Katalog Elektronik V6. Seluruh pertanyaan tersebut ditanggapi langsung oleh narasumber dari LKPP, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih aplikatif dan menyeluruh. Melalui sosialisasi ini, diharapkan jajaran KPU dapat mengimplementasikan pemanfaatan Katalog Elektronik V6 secara optimal, sekaligus mendukung pengelolaan pengadaan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ayu/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Dampingi Pemilos di SMK Negeri 1, KPU Kota Semarang Tanamkan Pendidikan Politik Sejak Dini

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mendampingi dan memberikan edukasi demokrasi dalam kegiatan Pemilihan Pengurus OSIS Berintegritas (Pemilostas) di SMK Negeri 1 Semarang, Senin (19/1).  Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran politik praktis bagi siswa melalui simulasi pemilu yang digelar menyerupai pemilihan umum sesungguhnya. Pemilostas dilaksanakan di Aula SMK Negeri 1 Semarang dan diikuti oleh seluruh siswa sebagai pemilih. Puncak kegiatan ditandai dengan hari pemungutan suara atau “hari coblosan”, di mana tiga pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS bersaing secara demokratis untuk memperoleh mandat dari warga sekolah. Kepala SMK Negeri 1 Semarang, Dra. Ummi Rosydiana, menyampaikan bahwa Pemilostas bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan bagian dari proses pembentukan karakter kepemimpinan dan integritas peserta didik. “Proses ini menjadi pembelajaran penting bagi siswa untuk memahami demokrasi secara nyata. Siapa pun yang terpilih diharapkan mampu membawa perubahan positif dan inovatif bagi sekolah, serta memiliki integritas sebagai calon pemimpin masa depan,” ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, hadir sebagai narasumber dan memberikan pemaparan mengenai nilai-nilai dasar demokrasi kepada para siswa. Ia menjelaskan bahwa demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Melalui Pemilostas ini, siswa belajar bahwa suara mereka memiliki arti dan menentukan arah kepemimpinan,” jelas Zaini di hadapan peserta. Menurut Zaini, praktik demokrasi di lingkungan sekolah memiliki tujuan strategis dalam membangun kesadaran politik sejak dini. Demokrasi memberikan ruang kebebasan berpendapat, menjamin keamanan bersama, serta mendorong partisipasi aktif warga negara, termasuk generasi muda. Pemilostas SMK Negeri 1 Semarang juga diharapkan mampu mendorong lahirnya pengurus OSIS yang kreatif, inovatif, dan berintegritas. Dengan pendampingan dari KPU Kota Semarang, proses pemilihan dirancang mengacu pada prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Antusiasme siswa terlihat sepanjang kegiatan, mulai dari tahapan pemungutan hingga penghitungan suara. Partisipasi aktif tersebut menjadi indikator keberhasilan pendidikan politik praktis di lingkungan pendidikan formal, sekaligus memperkuat peran sekolah sebagai ruang pembelajaran demokrasi. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Ikuti Kajian SDM Talk To Me, Bahas Prinsip Kolektif Kolegial

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Penguatan sinergitas dan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan kelembagaan menjadi fokus utama SDM Talk To Me Episode ke-5 yang diikuti KPU Kota Semarang, Rabu (14/1). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting. Forum diskusi rutin tersebut mengangkat tema “Merajut Sinergitas dan Kolektif Kolegial” dan diikuti oleh anggota KPU, sekretaris, pejabat struktural, serta pegawai KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, selaku narasumber pertama, menjelaskan bahwa prinsip kolektif kolegial merupakan fondasi utama dalam tata kelola kelembagaan KPU. Prinsip tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. Menurutnya, setiap keputusan kelembagaan harus diambil secara bersama-sama dengan menjunjung tinggi tanggung jawab kolektif, bukan berdasarkan kepentingan atau dominasi individu. Narasumber berikutnya, Habibi, Anggota KPU Kabupaten Tanggamus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, menambahkan bahwa penerapan kolektif kolegial bertumpu pada prinsip kesetaraan, keterbukaan informasi, musyawarah, serta tanggung jawab bersama atas seluruh keputusan yang dihasilkan. Habibi juga mengungkap sejumlah tantangan yang kerap dihadapi dalam praktik kolektif kolegial, di antaranya perbedaan pendapat yang bersifat personal, ketergantungan pada satu figur tertentu, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. “Kekuatan KPU tidak terletak pada individu, melainkan pada harmonisasi dan kerja bersama seluruh jajaran dalam menjalankan tugas kelembagaan secara profesional dan berintegritas,” pungkasnya. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Dorong Sinergi dan Akurasi Kinerja di Awal 2026

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum daring Ngopi Asli x BerCanDa dengan tema First Touch: Sentuhan Awal Menggapai Tujuan, Selasa (13/1). Forum tersebut sebagai momentum awal memperkuat sinergi, profesionalisme, dan akurasi kinerja seluruh jajaran KPU memasuki Tahun 2026. Selain itu, fokus kegiatan juga diharapkan menjadi ruang refleksi dan penyamaan persepsi bagi jajaran KPU dalam menjalankan program kerja secara konsisten dan terukur.  Pada Tahun 2026, seluruh satuan kerja diharapkan mampu bekerja lebih solid, profesional, dan saling bersinergi, dengan target capaian kinerja yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam forum tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran KPU sepanjang Tahun 2025. Menurutnya, berbagai prestasi dan capaian yang diraih merupakan hasil kerja sama yang solid dari seluruh elemen penyelenggara. "Prestasi dan pencapaian Tahun 2025 adalah hasil kerja sama solid seluruh jajaran. Terima kasih atas dedikasi, kerja keras, dan kesabaran yang telah diberikan," ujar Handi. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menekankan pentingnya kualitas pelaporan kinerja yang tidak hanya bersifat naratif, tetapi juga didukung data yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Basmar menegaskan bahwa setiap data yang dilaporkan harus akurat, memiliki data dukung yang jelas, serta bukti kinerja yang mudah diverifikasi, baik oleh pihak internal maupun eksternal. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas kelembagaan KPU. Melalui kegiatan tersebut KPU berharap semangat first touch menjadi pijakan awal dalam membangun kinerja yang lebih terarah, transparan, dan berdampak nyata bagi penguatan tata kelola kelembagaan di Tahun 2026. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Kamis Sesuatu Bahas Putusan MK tentang Pilkada Mimika, KPU Kota Semarang Perkuat Pemahaman Hukum Pemilihan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XXXIV yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (8/1). Kajian ini secara khusus membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa sejumlah dalil dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti secara hukum.  MK juga menyatakan dalil-dalil tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara, serta selisih suara antar pasangan calon telah melebihi ambang batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Pembahasan putusan berlangsung secara interaktif melalui diskusi antara peserta dengan pemantik kajian. Peserta tidak hanya mencermati amar putusan, tetapi juga menelaah secara mendalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan kajian ditutup dengan arahan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya penguatan kapasitas jajaran KPU dalam memahami hukum acara perselisihan hasil pemilihan sebagai bekal meningkatkan profesionalitas dan ketelitian dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan ke depan. Melalui keikutsertaan dalam kajian rutin tersebut, satker KPU di Jawa Tengah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pemahaman hukum kepemiluan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sof/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)